• Kontak
  • Tentang Kami
  • Beriklan di Bakin Online
Bakin Online
Advertisement
  • Home
  • Opini
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum & Ham
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Staf Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Opini
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum & Ham
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Staf Redaksi
No Result
View All Result
Bakin Online
No Result
View All Result
Home Hukum & Ham

Aktivis Ingin Temui Gunernur Jabar Terkait Kasus Lahan Sentul City

Bakin Pusat by Bakin Pusat
September 18, 2021
in Hukum & Ham
0
aktivis temui gunernur jabar terkait lahan sentul city ....

Bakinonline.com

0
SHARES
43
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Bakinonline.com

Aktivis Pro Demokrasi (ProDem) ingin bertemu dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (Emil) untuk membahas kasus lahan Sentul City. Sejumlah aktivis ProDem pun datang menemui Emil di Kantor Gubernur Jabar atau Gedung Sate, Bandung, Jumat (17/9/2021).

Ketua ProDem Iwan Sumule menjelaskan mereka datang setelah berkirim surat untuk audiensi kepada Pemprov Jawa Barat untuk bertemu dengan Emil. Iwan menyebut mereka sudah mendapat kabar bahwa Audiensi bisa berlangsung di hari Jumat (17/9/2021).

Namun, saat menunggu audiensi, petugas kepolisian mendatangi kelompok aktivis tersebut.

“Dia [petugas] datang. Terus mereka kemudian menanyakan ada apa dengan suara agak keras,” kata Iwan kepada awak media, Jumat (17/9/2021).

Iwan menjelaskan kepada Kapolsek dan para personel polisi mengenai tujuan datang ke Gedung Sate. Ia mengatakan semata-mata untuk melakukan audiensi dengan Emil sehubungan isu dugaan perampasan lahan yang dimiliki masyarakat warga Bojong Koneng oleh pengembang Sentul City.

Mendengar jawaban itu, kata Iwan, Kapolsek lantas membalasnya bahwa Iwan dan aktivis lainnya harus izin terlebih dulu kepada Kapolsek dan kepolisian setempat sebelum menemui Gubernur.

“Bersitegang lah. Karena bapak ini [polisi] datang dengan suara yang agak keras menanyakan macam-macam. Saya tanya ‘maksudnya apa pak?’ Dia [Kapolsek] bilang ‘kamu mau ketemu gubernur saya harus tau, harus izin saya’. Saya tanya lagi dong. ‘Maksudnya apa? Kami ingin menemui gubernur sudah menempuh proses yang baik. Kami bukan mau demo,” jelas Iwan.

Iwan dan rekan, tetap ingin menemui Emil karena sudah menjalankan prosedur berlaku. Ia menilai tak ada prosedur yang mengatur bahwa harus memegang izin Kapolsek setempat untuk menemui gubernur.

“Masa kami mau menemui gubernur harus izin dia,?  kacau ini. Makanya teman-teman tadi jadi ribut,” kata dia.

Iwan menjelaskan situasi cekcok itu tak berlangsung lama. Ia dan rekan-rekannya yang lain pada akhirnya gagal menemui Emil. Dan Pihak Pemprov Jabar, menyatakan bahwa Emil saat itu sedang tak berada di kantor dan mengikuti agenda lain.

“Pemprov tadi akan sampaikan ke gubernur. ‘Apakah akan dijadwal ulang?’ Saya bilang tidak apa-apa. Makanya jawaban seperti ini kita butuhkan. Kang Emil selaku gubernur mau menemui kami atau tidak? Yang penting ada kejelasan,” katanya.

Selanjutnya Iwan menjelaskan, bahwa tujuannya bertemu dengan Emil untuk menanyakan seputar pemberian Surat Izin Peruntukkan Penggunaan Tanah (SIPPT) oleh Gubernur Jabar kepada pihak PT Sentul City.

Ia menilai penerbitan SIPPT kepada PT Sentul City bermasalah. Pasalnya, PT Sentul City telah melakukan tindakan represif dan intimidatif dengan merampas tanah rakyat secara sembarangan.

Polemik sengketa lahan antara PT Sentul City dan warga desa Bojong Koneng  termasuk akademisi Rocky Gerung sempat mendapat perhatian publik. Perkara itu berawal dari klaim pihak PT Sentul Sentul City sebagai pemilik sah atas lahan yang berada di Desa Bojong Koneng.

Klaim tersebut berdasarkan SHGB untuk tanah di Desa Bojong Koneng dengan nomor 2411 dan 2412 yang diterbitkan Pemkab Bogor pada 1994. Proses penerbitan SHGB pun telah dilakukan secara legal serta sesuai aturan dan hukum yang berlaku.

Sementara, warga desa Bojong Koneng termasuk Rocky Gerung, juga mengklaim sebagai pemilik sah lahan tersebut. Hal itu berdasarkan penguasaan lahan secara fisik dan surat pernyataan oper alih garapan. Surat itu, tercatat di Kelurahan Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor dengan nomor 592/VI/2009 tanggal 1 Juni 2009.

(boy/red.bkn/d)

Previous Post

“Rocky Gerung Rumahnya Terancam Akan Digusur”

Next Post

“Burung Pipit Mati Massal di Bali” Fenomena apa ?

Bakin Pusat

Bakin Pusat

Next Post
burung pipit mati massal di bali .....

"Burung Pipit Mati Massal di Bali” Fenomena apa ?

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bakin Online

Berita Aktual Investigasi Nasional – KANTOR HUKUM MEDIA BAKIN

PT. Bangun Kreasi Indonesia
Jl. Soekarno Hatta no. 636 Bandung – Jawa Barat

Kategori Berita

  • Ekonomi
  • Hukum & Ham
  • Lain Lain
  • Opini
  • Pariwisata
  • Politik
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Sosial Budaya

© 2021 Bakin Online - Berita Aktual Investigasi Nasional - KANTOR HUKUM MEDIA BAKIN

No Result
View All Result
  • Home
  • Opini
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum & Ham
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Staf Redaksi

© 2021 Bakin Online - Berita Aktual Investigasi Nasional - KANTOR HUKUM MEDIA BAKIN