Ahli waris (alm) Adnasan Gugat Tanah di Cipandawa, Alam Endah, Rancabali
Kab. Bandung – www.bakinolene.com Keluarga ahli waris (alm) Adnasan gugat tanah seluas 12 hektar dengan memasang tanah pembatas cros line dilokasi kampung Cipandawa, desa Alam Endah, Kecamatan Rancabali, Kabupaten Bandung, (6/6/2023). Hj. Neneng, salah satu ahliwaris (alm) Adasan mengatakan, saya dari keluarga Adnasan keturunan dari keluarga Adasan menanyakan hak waris yang luasannya sekitar 4 hektar termasuk hak waris keturunan keluarga Adasan. Selain itu. Menurut Hj. Neneng, kronologinya dikarenakan keluarga Adasan tidak punya anak sisi lain sudah mendapatkan kebagiannya, sedangkan keluarga Adasan belum kebagian dan saya sebagai ahli waris menanyakan hak nya dan saya sebagai cucu dan mewakili dari abah Soma . “Tanah 4 hektar selama ini dikuasai mbah Omo suami nenek Odah yang merupakan pengembala dan juga penggarap tanah seluas kurang lebih 4 hektar, yang ada di kampung Cipandawa desa Alam Endah Kec Rancabali Kab Bandung, ” Pungkasnya Hal yang sama, dikatakan Ahmad Hidayat sebagai Cucu Adasan , Pa Omo yang merupakan suami nek Odah adalah pengembala ternah dan juga sebagai penggarap tanah dan Mak Odah anak tirinya Adasim pemegang surat tanah leter C . Sedangkan dalam leter C tercatat Omo Bin Adnasan seluas 25.000 m2 padahal mereka bukan ahli waris, sedangkan dari kakek saya belum mendapatkan kebagiannya dan saya sebagai cucu Adasan menuntut hak waris yang seharusnya diterima. Menurut Ahmad Hidayat, saya bersama keturunan Adasan pernah diundang pihak RW setempat satu kali dan kedua kalinya tidak datang. Disisi lain pihak cucu Oma tidak bisa menjelaskan keturunannya. “Termasuk pihak Desa sudah sering memanggil anak cucu Oma. tapi tidak datang terkesan cucu cucu Oma tidak ada itikad baik, “tuturnya Hal yang sama, dikatakan Komar yang juga keturunan Adasan, saya sependapat dengan keturunan Adasan menuntut seadil adilnya karena proses ini sudah cukup lama, sekitar lima tahun. Sampai sekarang tuntutan ini belum ada titik temu masih bola liar bahkan pihak Kepala Desa Alam Endah terkesan kurang menanggapi, ada tahut (Katepak Beteng) . “Dari luasan tanah sekitar 12 hektar terdapat berada di tiga desa yaitu desa Panundaan, desa Sugih mukti dan desa Alam Endah sedangkan yang menuntut dari keturunan Adansah berupa tanah 12 hektar sekitar 60 orang, ” Ungkapnya. (Sulae/red.bkn/d) |