• Kontak
  • Tentang Kami
  • Beriklan di Bakin Online
Bakin Online
Advertisement
  • Home
  • Opini
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum & Ham
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Staf Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Opini
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum & Ham
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Staf Redaksi
No Result
View All Result
Bakin Online
No Result
View All Result
Home Hukum & Ham

Sudarjono. “Pajak Untuk Kemakmuran Rakyat“ Bukan Untuk Dikorupsi

Bakin Pusat by Bakin Pusat
November 15, 2024
in Hukum & Ham
0
Sudarjono. “Pajak Untuk Kemakmuran Rakyat“ Bukan Untuk Dikorupsi

Sudarjono. “Pajak Untuk Kemakmuran Rakyat“ Bukan Untuk Dikorupsi...

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sudarjono. “Pajak Untuk Kemakmuran Rakyat“ Bukan Untuk Dikorupsi

Nasional- www.bakinonline.com

Pengertian Pajak, yaitu kontribusi wajib kepada negara yang terutang bagi orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Negara untuk kemakmuran rakyat.

Pajak merupakan sumber pendapatan Negara, pajak memiliki fungsi sebagai berikut :

Ke Satu, pajak untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara, seperti menjalankan tugas-tugas rutin Negara, anta lain belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan dan sebagainya. Sedangkan yang berkaitan dengan pembiayaan pembangunan, biaya yang digunakan dapat berasal dari tabungan pemerintah, yaitu penerimaan dalam negeri dikurangi dengan pengeluaran rutin. Di sisi lain, pajak merupakan turut serta rakyat dalam pembangunan Negara.

Ke dua, pajak berfungsi mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan sebagai alat untuk mencapai tujuan. Yaitu dalam rangka meningkatkan angka penanaman modal, baik dalam negeri maupun luar negeri, pemerintah memberikan berbagai macam fasilitas keringanan pajak. Selain itu, untuk melindungi produksi dalam negeri pemerintah menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk luar negeri.

Ke tiga, pajak membantu pemerintah dalam memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan. Hal ini dapat dilakukan dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efisien.

Ke empat, pajak yang sudah dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja, yang akhirnya dapat meningkatkan pendapatan masyarakat .

Pada dasarnya. Fungsi pajak sebagai budgeter, pajak yang disetorkan oleh wajib pajak pribadi maupun badan usaha, digunakan oleh Pemerintah untuk membiayai pengeluaran dan pembelanjaan Negara, dan digunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.

Sudarjono (Darjono) berpendapat, masih banyak masyarakat yang kurang memahami fungsi pajak. Bahkan tak sedikit pula masyarakat berasumsi bahwa pemungutan pajak tidak memiliki manfaat.

Benarkah asumsi dari masyarakat tersebut..? uang dari pungutan pajak yang dikumpulkan oleh pemerintah akan digunakan untuk kepentingan masyarakat dalam suatu negara yang melakukan pungutan pajak tersebut.

Masyarakat yang membayar pajak baik langsung maupun tidak langsung juga mendapatkan manfaat dari pajak yang ia bayarkan. Misalnya dalam bentuk pembangunan yang terus berkembang di Negara tersebut sehingga kondisi perekonomian masyarakat menjadi stabil. Hal itu kemungkinan kurang disadari oleh masyarakat, sehingga banyak masyarakat yang berpikiran bahwa pungutan pajak tidak memberikan manfaat.

Darjono berharap, uang pajak rakyat ‘tidak disalah gunakan’ melalui proyek pembangunan nasional maupun melalui bantuan-bantuan rakyat lainnya.

Korupsi merupakan tidakan ‘perampokan uang rakyat’ uang yang bersumber dari dana masyarakat melalui pajak yang mereka bayarkan kepada Negara dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)), pajak usaha , pajak kendaraan, pajak jual-beli dan sumber-sumber usaha besar lainnya, seperti pertambangan, investasi (investor) dan lainya. Yang seharusnya untuk mensejahterakan rakyat. Mereka (para koruptor) gunakan untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya.

“Koruptor merupakan musuh bersama yang harus dibrantas habis sampai ke akar-akarnya, yang harus dihukum berat karena jelas-jelas telah merampok uang Negara dan menyengsarakan rakyat. Jangan ada tebang pilih dalam membrantas para koruptor, Pembrantasan korupsi bukan alat tuker guling kasus, dan apa lagi untuk alat politik” kata Darjono.

Para oknum pejabat yang telah digaji, diberi tunjangan, pasilitas rumah, kendaraan, dan uang perjalanan dinas, sesuai pangkat dan golongan, masih ada juga yang melakukan korupsi.

“Mereka diangkat berdasarkan peraturan dan undang-undan yang berlaku, dilantik dan disumpah, sesuai ajaran agama yang diyakininya. Dalam keadaan berkecukupan. Namun, masih banyak oknum pejabat yang ‘bermental korup’ untuk menambah kekayaannya dengan cara-cara yang tidak semestinya,” ungkapnya.

“Untuk itu, Pemerintah harus kuat, bersih dan berwibawa. Pemerintah tidak boleh kalah dengan sekelompok para koruptor, ‘pajak untuk kemakmuran rakyat’ bukan untuk dikorupsi,” pungkasnya.

(ari/red.bkn/d)

Previous Post

Mang Koment. PPN Menjadi 12 Persen, Akan Berdapak Pada Daya Beli Masyarakat

Next Post

Sudarjono, “Mafia Tanah tak Terlepas Peran Oknum Orang Dalam”

Bakin Pusat

Bakin Pusat

Next Post
Sudarjono, “Mafia Tanah tak Terlepas Peran Oknum Orang Dalam”

Sudarjono, “Mafia Tanah tak Terlepas Peran Oknum Orang Dalam”

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bakin Online

Berita Aktual Investigasi Nasional – KANTOR HUKUM MEDIA BAKIN

PT. Bangun Kreasi Indonesia
Jl. Soekarno Hatta no. 636 Bandung – Jawa Barat

Kategori Berita

  • Ekonomi
  • Hukum & Ham
  • Lain Lain
  • Opini
  • Pariwisata
  • Politik
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Sosial Budaya

© 2021 Bakin Online - Berita Aktual Investigasi Nasional - KANTOR HUKUM MEDIA BAKIN

No Result
View All Result
  • Home
  • Opini
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum & Ham
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Staf Redaksi

© 2021 Bakin Online - Berita Aktual Investigasi Nasional - KANTOR HUKUM MEDIA BAKIN