Usulan Hak Angket Disuarakan dalam Rapat Paripurna DPR… ?
Jakarta – www.bakinonline.com
Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyuarakan desakan agar lembaga parlemen tersebut menggulirkan hak angket terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024 di tengah rapat paripurna pada Selasa (05/3/24).
Akan tetapi, suara-suara yang diutarakan melalui interupsi itu belum dibahas lebih lanjut dalam rapat paripurna perdana sejak penyelenggaraan pemilu 2024.
Dalam rapat paripurna itu, desakan agar DPR menggunakan hak angketnya pertama kali diutarakan oleh Aus Hidayat Nur (Aus) dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
“Munculnya berbagai kecurigaan dan praduga di tengah masyarakat perihal terjadinya kecurangan dan pelanggaran dalam penyelenggaraan pemilu perlu direspons DPR RI secara bijak dan profesional,” ucap Aus.
Aus pun mengatakan, ingin menyampaikan aspirasi masyarakat agar DPR RI menggunakan hak angket untuk mengklarifikasi kecurigaan dan praduga masyarakat atas permasalahan Pemilu 2024.
“Hak angket adalah salah satu instrumen yang dimiliki DPR dan diatur dalam Undang-Undang Dasar, dan Undang-Undang bisa digunakan untuk menjawab kecurigaan dan praduga itu secara terbuka dan transparan,” tambahnya.
Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid juga sempat menyatakan bahwa lima fraksi di parlemen masih berkomitmen untuk mengajukan hak angket. Kelima fraksi itu yakni PKS, Nasdem, PKB, PDI-Perjuangan, dan PPP.
Namun, dalam rapat paripurna tersebut, hanya anggota DPR dari Fraksi PKS, PKB, dan PDIP yang menyinggung soal hak angket.
Sedangkan Lulu Nur Hamidah dari Fraksi PKB juga menyatakan, menerima begitu banyak aspirasi dari banyak pihak soal hak angket.
“Saya mendukung hak angket ini kita lakukan semata-mata untuk memberi kepastian bahwa seluruh proses Pemilu 2024 benar-benar dijalankan berdasarkan daulat rakyat, kejujuran, keadilan, etika yang tinggi, di sini lah fungsi kita yang sedang ditunggu oleh rakyat,” ucap Lulu.
“Kita tidak boleh tinggal diam,” tambahnya.
Sementara itu. Aria Bima dari PDIP menyatakan, berharap pimpinan DPR dapat menyikapi seruan mengenai hal-hal yang perlu dicermati terkait pemilu ke depan.
“Kami berharap pimpinan menyikapi dalam hal ini, mengoptimalkan pengawasan fungsi komisi, interpelasi, atau angket atau apapun supaya kualitas pemilu ke depan itu harus ada hal-hal yang dilakukan dengan koreksi aturan kita dan mengoptimalkan fungsi pengawasan kita sebagai anggota legislatif yang tidak ada taringnya, tidak ada marwahnya di dalam pelaksanaan pemilu kemarin. Walaupun tanda-tanda itu sudah kelihatan dari awal,” ungkap Aria.
Lain lagi, Herman Khaeron dari Fraksi Demokrat mempertanyakan hal-hal apa yang perlu didalami melalui hak angket itu.
“Apa yang sesungguhnya akan kita angketkan, kita dalami, kita selidiki perjelas dulu. Sehingga tidak serta merta menuduh kecurangan, bahkan mendegradasi hak konstitusional rakyat, hak suara rakyat yang telah dicurahkan di dalam pemilu. Kalau brutal, brutalnya di mana,? hak angket diajukan saja apa substansinya, ” kata Herman.
Sedangkan Kamrussamad dari Fraksi Gerindra mengeklaim, bahwa aspirasi yang mendesak bagi masyarakat adalah isu pengangguran dan lapangan kerja.
“Aspirasi yang mendesak saat ini adalah masalaha pengangguran dan lapangan kerja, bukan hak angket,” kata Kamrussamad.
Untuk sementara dari rapat , lima fraksi solid berkomitmen untuk mengajukan hak angket. Sedangkan anggota fraksi partai PPP di DPR, Syaifullah Tamliha justru mengaku tidak berminat menggunakan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024.
”Sampai saat ini, anggota Fraksi PPP tidak berminat untuk menggunakan hak angket,” kata Syaifullah pada saat itu.
Syaifullah berdalih, pihaknya masih sibuk mengurusi proses penghitungan suara pemilihan legislatif di daerahnya masing-masing.
Dalam rapat paripurna kali ini, Ketua DPR RI Puan Maharani tidak nampak hadir, dikabarkan ia sedang melakukan kunjungan kerja ke Paris, Perancis.
Berdasarkan siaran pers dari tim medianya, diketahui Puan disebut sedang menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Ketua Parlemen perempuan dunia.
Sebelumnya diketahui, Wacana soal hak angket mulanya disampaikan oleh Ganjar Pranowo capres nomor urut 02. Saat hari setelah pemilu digelar, Ganjar mendorong partai pengusungnya yakni PDI-P dan PPP untuk mengajukan hak interpelasi hingga hak angket.
Kemudian pada Sabtu, tanggal 2-3-2024, Mahfud MD juga menegaskan bahwa tim paslon tiga akan mengajukan hak angket ketika masa persidangan DPR dibuka.
Dukungan soal hak angket juga disuarakan oleh kubu pasangan calon nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Muhaimin mengeklaim pihaknya sedang menyusun hak angket.
“Ya DPR baru sidang tanggal 5 (Maret 2024), mulai dan hak angket ini merupakan hak anggota dari fraksi-fraksi. Tentu kita tunggu saja. Kabarnya masih pada menyusun draf untuk diajukan di sidang DPR yang pertama,” kata Cak Imin saat itu di Jakarta (2/3/24).
Mang Commen, “Diketahui, hak angket itu dijamin dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,”
“Berdasarkan ketentuan pada pasal 199, hak angket dapat diusulkan oleh paling sedikit 25 orang anggota DPR dan lebih dari satu fraksi di DPR. Usulan tersebut baru dinyatakan sebagai hak angket apabila disetujui dalam rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari setengah anggota DPR, dan disetujui oleh lebih dari setengah jumlah anggota yang hadir.”
“Melihat banyaknya anggota DPR yang nampak tidak hadir dikarenakan ada tugas dan kepeluan lain (ada ijin). Apakah sidang paripurna itu sudah memenuhi forum… ?,” tanya mang Commen.
(ambr/resp.bkn/b)