PPPU – Kecamatan Buahbatu Kota Bandung Gelar Press Realese
Kota Bandung – www.bakinonlin.com
Panitia Pengawas Pemilihan Umum (PPPU) Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung, Jawa Barat gelar acara Press Realese pada hari Minggu, 10 Desember 2023, bertempat di Jl. Margacinta No, 71 Margasari, Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung.
Sesuai dengan tugas dari Panwaslu Kecamatan dalam Pemilu, anta laian :
- Mengidentifikasi dan memetakan potensi pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan;
- Mengoordinasikan, menyupervisi, membimbing, memantau, dan mengevaluasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan;
- Melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah daerah terkait;
Dalam kesempatan itu Ketua Panwaslu Kecamatan Buahbatu Anang E kusnadi menyampaiakan, bahwa kampanye ini merupakan salah satu tahapan yang sangat krusial. Aturan kampanye telah diatur sesuai dengan PKPU Nomor 15 tahun 2023, dan tugas pengawas harus memastikan hal itu,
Selain itu ia memastikan pelaksanaan Jadwal kampanye yang boleh dan tidak selama masa kampanye 75 hari hingga hari “H” pada pemungutan suara.
”Selama kampanye masa yang dimulai pada tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024, metode kampanye melalui pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, bahan penyebaran kampanye ke umum, pemasangan alat peraga kampanye, debat paslon capres cawapres dan media sosial.Sedangkan tanggal 21 Januari sampai 10 Februari 2024 Kampanye rapat umum, iklan media massa cetak, media massa elektronik dan media bold,” Anang saat di Jl. Jupiter Utama No. 7 Margahayu Raya / Blok. E2 No. 94 kepada Media Bakin.
“Hingga saat ini kegiatan kampanye diwilayah kecamatan buahbatu masih aman dan kondisif,” tambahnya.
Hadir dalam acara Press Realese diantaranya Ketua Panwaslu Kecamatan Buahbatu Anang E kusnadi, Komosioner divisi HP2HM Novi indrawati S.AP, Komisioner Divisi PPPS H Fazri Rahma Sundagar S.IP.
Selain itu hadir pula Ketua PPK Buahbatu, PPS Sekecamatan buahbatu , Perwakilan kecamatan, Perwakilan para Lurah Se-kecamatan Buahbatu , Bhabinkatibmas dan Babinsa setempat.
(boy-din/wart.bkn/d)