• Kontak
  • Tentang Kami
  • Beriklan di Bakin Online
Bakin Online
Advertisement
  • Home
  • Opini
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum & Ham
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Staf Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Opini
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum & Ham
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Staf Redaksi
No Result
View All Result
Bakin Online
No Result
View All Result
Home Politik

“Cawe-cawe Pilpres 2024 Sudah Nyampai di Tingkat Bupati Kepada Daerah”

Bakin Pusat by Bakin Pusat
November 16, 2023
in Politik
0
“Cawe-cawe Pilpres 2024 Sudah Nyampai di Tingkat Bupati Kepada Daerah” ...

www.bakinonline.com

0
SHARES
159
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

“Cawe-cawe Pilpres 2024 Sudah Nyampai di Tingkat Bupati Kepada Daerah”

Majalengka – www.bakinonline.com

Kasus rekaman audio viral cawe-cawe Bupati Majalengka Karna Sobahi (Karna) menemui titik terang. Dari hasil investigasi Bawaslu Kabupaten Majalengka, Karna dinyatakan bersalah. Pasalnya dalam rekaman audio itu diduga memobilisasi massa untuk memenangkan calon-calon dari PDIP di Pemilu 2024. Di akhir rekaman, Karna juga terdengar mengabsensi beberapa dinas di lingkungan Pemkab Majalengka.

Atas beredarnya rekaman tersebut, Bawaslu menyatakan Karna melanggar pasal 283 undang-undang 7 tahun 2017. Vonis bersalah itu muncul setelah Bawaslu melakukan investigasi.

“Berdasarkan informasi di media sosial dan informasi dari masyarakat terkait video yang isinya itu kata-kata bupati yang mengarahkan atau keberpihakan. Maka kami berinisiatif membuat tim investigasi untuk menelusuri kebenaran isi dari video tersebut. Hasilnya, berdasarkan hasil kajian hukum kami yang pertama itu, bupati (Karna) melanggar pasal 283 undang-undang 7 tahun 2017,” papar Ketua Bawaslu Majalengka Dede Rosada, Rabu (15/11/2023).

“Dinyatakan bersalah karena ada ajakan. Kepala daerah nggak boleh (mengarahkan), sebelum, selama dan sesudah masa kampanye di pasal tersebut,” ucapnya.

Kendati dinyatakan bersalah karena dianggap tidak netral, namun Karna tidak mendapatkan sanksi apapun dari Bawaslu. Mamun, Bawaslu akan meneruskan kasus ini ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Tetapi larangan pasal 283 ini tidak ada sanksi. Maka kajian hukum kami karena tidak ada sanksi di undang-undang (nomor) 7 itu diteruskan ke Kementerian dalam negeri,” kata Dede.

Kata Dede, pihaknya akan menyurati bupati Karna agar tidak melakukan perbuatan serupa. Dan surat imbauan itu dilayangkan dilayangkan.

“Kita akan mengimbau secara langsung ke bupati yang bersangkutan secara tertulis. Hari ini rencananya kita akan layangkan surat penerusan kajian hukum kami dan imbauan tersebut,” kata Dede.

Disinggung terkait beberapa dinas yang hadir dalam kegiatan tersebut, Dede memastikan, mereka tidak mengetahui. “Dinas itu setelah kita lakukan penelusuran dinas merasa tidak tahu-menahu atas yang disampaikan oleh bupati. Karena dinas hanya mengundang bupati saja secara resminya,” ujar Dede.

Sebelumnya diketahui, Bupati Karna menanggapi santai terkait pidatonya yang viral. Pasalnya, kata dia, dalam kegiatan tersebut bukan berkampanye dengan ASN. Namun ia mengaku memposisikan dirinya sebagai Ketua Partai bukan Bupati Majalengka.

“Itukan biasa. Biasa kan sebagai pimpinan partai mengajak, dan itu bukan ASN. Itu acaranya lagi kemah di Talaga Pancar, Pak TB (Hasanuddin) memberikan 8 motor dan 5 sepeda dari Bu Ineu,” ujar Karna.

“Sebagai pimpinan partai menyebut seperti itu, wajar,” tegas dia menambahkan.

Disinggung dirinya sempat menyebut Sekda Majalengka Eman Suherman mempunyai kewajiban memenangkan caleg dari PDIP, Karna menegaskan, ‘tugas’ tersebut diluar kewenangan Eman sebagai pejabat di Majalengka. Namun, dukungan itu muncul karena Eman dengan calon tersebut mempunyai ikatan kekeluargaan.

“Pak Sekda itu kan mendampingi Pak TB itu kan saudaranya. Lepas (embel-embel pejabat),” Kata dia.

Mang Comment. “Diduga cawe-cawe Bupati dan dinas lainnya pada Pilpres 2024 akan berulang kembali di beberapa daerah, baik di tingkat pusat maupun ditingkat bawah (lurah/kepala desa) dan tanda-tanda itu telah nampak. Untuk itu Bawaslu dituntut tegas merikan sanksi kepada mereka yang langgar UU Pemilu dan menyalahgunakan jabatannya serta menggunakan fasilitas Negara untuk memenangkan salah satu calon pasangan Presiden,” kata mang Comment.

(sin/resp.bkn/e)

Previous Post

Renovasi Pasar Tradisional Perlu Ideologi Yang Jelas

Next Post

Aksi Buruh dari Cimahi Menuju Gedung Sate

Bakin Pusat

Bakin Pusat

Next Post
Aksi Buruh dari Cimahi Menuju Gedung Sate...

Aksi Buruh dari Cimahi Menuju Gedung Sate

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bakin Online

Berita Aktual Investigasi Nasional – KANTOR HUKUM MEDIA BAKIN

PT. Bangun Kreasi Indonesia
Jl. Soekarno Hatta no. 636 Bandung – Jawa Barat

Kategori Berita

  • Ekonomi
  • Hukum & Ham
  • Lain Lain
  • Opini
  • Pariwisata
  • Politik
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Sosial Budaya

© 2021 Bakin Online - Berita Aktual Investigasi Nasional - KANTOR HUKUM MEDIA BAKIN

No Result
View All Result
  • Home
  • Opini
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum & Ham
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Staf Redaksi

© 2021 Bakin Online - Berita Aktual Investigasi Nasional - KANTOR HUKUM MEDIA BAKIN