Bareskrim Panggil Panji Pimpinan Ponpes Al Zaytun Senin
www.bakinonline.com – Usai pemanggilan Panji Gumilang, Direktorat Tindak Pidana Umum rencananya akan langsung melakukan gelar perkara pada Selasa (4/7/24). Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, Panji bakal diklarifikasi dalam kapasitasnya sebagai saksi terlapor di kasus itu.
“Terkait kasus Al Zaytun kemungkinan hari Senin akan dipanggil klarifikasi,” ucapnya kepada wartawan, Jumat (30/6/23).
Agus juga mengatakan, nantinya Direktorat Tindak Pidana Umum akan langsung melakukan gelar perkara pada Selasa (4/7/23) keesokan harinya. Ia mengatakan gelar perkara bakal dilakukan untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana pada kasus itu.
“Mudah-mudahan dari hasil gelar perkara tersebut, apakah perkara bisa naik ke penyidikan atau tidak, mudah-mudahan nanti diputuskan hari Selasa,” ungkapnya.
Sebelumnya Agus mengatakan, pihaknya akan segera memeriksa pihak pelapor bersama sejumlah saksi ahli lainnya mulai dari Kementerian Agama hingga pihak Majelis Ulama Indonesia dalam waktu dekat.
“Saksi ahlinya nanti melibatkan Kemenag kan ada Dirjenbinmas Islam yang akan memberikan penjelasan kemudian dari MUI, kemudian tokoh-tokoh agama yang memiliki pemahaman Islam sesungguhnya,” ungkapnya dalam konferensi pers, Senin (26/6/23) lalu.
Agus juga mengatakan, pihaknya telah menemukan indikasi adanya pelanggaran pidana di kasus itu. Kendati demikian, kata Agus, tetap diperlukan keterangan ahli guna menentukan siapa tersangka di perkara itu.
“Kemudian nanti kita akan mengerah pada internal yayasan Ponpes Al Zaytun nantinya akan mengarah kepada siapa yang tersangka dugaan penistaan agama tersebut,” pungkas Agus.
Diketahui, sebelumnya Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila Ihsan Tanjung juga telah melaporkan Panji Gumilang terkait kasus dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri. Laporan Ihsan tersebut diterima dan teregistrasi dengan nomor LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 23 Juni 2023.
(Ara f/red.bkn/B)