• Kontak
  • Tentang Kami
  • Beriklan di Bakin Online
Bakin Online
Advertisement
  • Home
  • Opini
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum & Ham
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Staf Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Opini
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum & Ham
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Staf Redaksi
No Result
View All Result
Bakin Online
No Result
View All Result
Home Hukum & Ham

Pastikan Sesuai Implementasi, Kemenkumham Tinjau Langsung Ganti Rugi Bentuk Barang (GRBB) di Nusakambangan

Bakin Online by Bakin Online
September 10, 2021
in Hukum & Ham
0
Pastikan Sesuai Implementasi, Kemenkumham Tinjau Langsung Ganti Rugi Bentuk Barang (GRBB) di Nusakambangan

Pastikan Sesuai Implementasi, Kemenkumham Tinjau Langsung Ganti Rugi Bentuk Barang (GRBB) di Nusakambangan

0
SHARES
90
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Nusakambangan – Tim gabungan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bersama dengan PT. Solusi Bangun Indonesia (PT. SBI) melakukan peninjauan lapangan dalam rangka serah terima Ganti Rugi Bentuk Barang (GRBB). Kegiatan ini merupakan rangkaian tindak lanjut dari temuan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas sistem pengendalian intern Kemenkumham.

Tim yang terdiri dari Biro Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, dan Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah melakukan peninjauan lapangan serah terima GRBB tahun 2020 realisasi tahun 2021 tahap I dan tahap II, serta realisasi kekurangan pembayaran GRBB tahun 2017 realisasi 2018 tahap II.

Kepala Biro Pengelolaan BMN, Iwan Santoso yang memimpin langsung jalannya kegiatan mengatakan pengecekan alokasi GRBB harus sesuai dengan Rencana Kebutuhan BMN yang telah disusun.

“Pengecekan ini dilakukan untuk mendapatkan hasil yang sesuai dengan data yang ada, sehingga didapatkan kesesuaian data,” ujar Iwan di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (18/08/2021).

Lebih lanjut Iwan menyampaikan kegiatan ini penting untuk memastikan apa yang telah ditetapkan antara pihak PT. SBI dengan Kemenkumham sesuai implementasi di lapangan.

“Jika tidak sesuai, maka dapat menimbulkan potensi permasalahan maupun temuan-temuan BPK selanjutnya”.

Pemanfaatan alokasi realisasi kekurangan pembayaran GRBB tahun 2017 realisasi 2018 tahap II ini diperuntukkan untuk pemenuhan kebutuhan sarana dan/atau prasarana enam lembaga pemasyarakatan (lapas) dan satu balai pemasyarakatan (bapas).

Ke-7 unit pelaksana teknis (UPT) yang menerima alokasi tersebut yakni Lapas Batu, Lapas Pasir Putih, Lapas Besi, Lapas Kembangkuning, Lapas Permisan, Lapas Terbuka, dan Bapas Nusakambangan.

Adapun realisasi kekurangan pembayaran GRBB tahap II, diantaranya dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan prioritas Kemenkumham dalam bentuk barang perbaikan atas gedung utama Pos Wijayapura, pavingisasi lapangan tembak, rehabilitasi atas blok hunian, pembuatan saluran air Precast U Dicth, pembinaan kemandirian pertukangan dan kopi, CCTV outdoor–indoor, monitor dan pemasangan, sarana prasarana mesin penanam padi, dan traktor.

Hasil pengecekan realisasi kekurangan pembayaran GRBB tahun 2017 realisasi 2018 tahap II di beberapa lapas akan dilanjutkan dengan rapat pembahasan dan penyusunan Berita Acara Serah Terima Tahap I dan Tahap II. Rapat dilakukan untuk mengkaji kesesuaian hasil pengecekan barang dengan hasil pembahasan awal.

Secara terpisah, Kepala Bagian Status Penggunaan dan Pengamanan BMN Biro Pengelolaan BMN, Imron Nur Hakim mengatakan pemanfaatan GRBB harus sesuai dengan skala prioritas sebagaimana berita acara yang telah disepakati bersama sebelumnya. (Tedy, Rifky, foto: Biro Pengelolaan BMN)

2021 08 19 BMN Nusakambangan 2

Tags: hamhukum
Previous Post

Menkumham dan Dubes Australia Sepakat Tingkatkan Kerja Sama

Next Post

Dinasti Giriharja dan Dunia Pedalangan

Bakin Online

Bakin Online

Next Post
Dinasti Giriharja dan Dunia Pedalangan

Dinasti Giriharja dan Dunia Pedalangan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bakin Online

Berita Aktual Investigasi Nasional – KANTOR HUKUM MEDIA BAKIN

PT. Bangun Kreasi Indonesia
Jl. Soekarno Hatta no. 636 Bandung – Jawa Barat

Kategori Berita

  • Ekonomi
  • Hukum & Ham
  • Lain Lain
  • Opini
  • Pariwisata
  • Politik
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Sosial Budaya

© 2021 Bakin Online - Berita Aktual Investigasi Nasional - KANTOR HUKUM MEDIA BAKIN

No Result
View All Result
  • Home
  • Opini
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum & Ham
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Staf Redaksi

© 2021 Bakin Online - Berita Aktual Investigasi Nasional - KANTOR HUKUM MEDIA BAKIN