Alasan Bambang Tri dan Kuasa Hukum Cabut Gugatan Ijazah Palsu Jokowi …
Jakarta- bakinonline.com
Diketahui, akhirnya Bambang Tri Mulyono akhirnya mencabut gugatannya soal ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi). Gugatan ini dicabut meski sudah menjalani sidang perdata pertama di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Pusat.
“Surat pencabutan perkara sudah diterima oleh Pengadilan per tanggal hari ini, 27 Oktober 2022 di PN Jakarta Pusat sekitar 14.30,” ujar kuasa hukum Bambang Tri, Ahmad Khozinudin dalam konferensi pers yang ditayangkan melalui akun YouTubenya seperti dikutip detikNews, Kamis (27/10/22).
Ahmad Khozinudin menyebut, penetapan Bambang Tri sebagai tersangka dan ditahan menjadi salah satu kendala. Sebab menurutnya penahanan Bambang Tri akan berpengaruh pada proses pembuktian di persidangan.
Pihaknya mengambil opsi untuk mencabut perkara. ia menilai dengan pencabutan perkara tersebut, maka kasus akan ditutup (dianggap tidak ada).
“Nah ini akan menjadi masalah oleh karena itulah kami mengambil opsi mencabut perkara dan dengan demikian sesuai dengan ketentuan perdata, kalau gugatan perdata, gugatan melawan hukum perdata dicabut sebelum masuk pokok perkara persidangan, belum ada jawaban dari tergugat, maka kasus dianggap tidak ada atau case close dengan status 0-0 atau seri,” katanya.
Sebelumnya diketahui, gugatan Bambang Tri itu terkait dengan tudingan ijazah palsu yang digunakan Jokowi saat mendaftarkan pemilihan presiden pada 2019-2024. Gugatan ini dilayangkan Bambang Tri pada Senin (3/10/22).
Gugatan soal ijazah Jokowi itu didaftarkan dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum. Gugatan ini teregister dengan nomor perkara: 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Dalam gugatan itu, Bambang Tri menggandeng Ahmad Khozinudin sebagai penasihat hukum. Adapun para tergugatnya adalah tergugat I Presiden Jokowi; tergugat II Komisi Pemilihan Umum/KPU; tergugat III Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR; serta tergugat IV Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi/Kemenristekdikti.
Dalam soal ini, UGM juga angkat bicara terkait polemik ijazah Jokowi. UGM menegaskan keaslian ijazah Jokowi dan menyebut Jokowi sebagai alumni Fakultas Kehutanan angkatan tahun 1980.
“Bapak Ir Joko Widodo alumni prodi S1 Kehutanan angkatan 1980. Bapak Ir Joko Widodo dinyatakan lulus tahun 1985 sesuai ketentuan dan bukti berdasarkan dokumen yang kami miliki,” ujar Rektor UGM Ova Emilia.
Jokowi dan teman-teman semasa kuliahnya di UGM juga merespons hal ini. Mereka bertemu di tempat makan di sekitar Hotel Ambarrukmo di Depok, Sleman, Minggu (16/10/22). Momen pertemuan ini juga disiarkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden.
“Lha ini lho. Urusan apa, urusan ijazah palsu,” kata Jokowi setelah menyalami satu per satu kawan kuliahnya.
Disisi lain, Penggugat ijazah Jokowi, Bambang Tri terjerat kasus penistaan agama dan ujaran kebencian. ia ditangkap bersama Sugi Nur Rahardja (Gus Nur) dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini terkait video Youtube ‘Gus Nur: Mubahalah Bambang Tri Di Bawah Al-Qur’an’. Sesuai dengan judul videonya, dalam video itu, Bambang Tri dan Gus Nur melakukan tindakan mubahalah.
Kasus ini berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/0568/IX/2022 Bareskrim Polri tanggal 29 September 2022. Bambang telah ditangkap penyidik Distribusi Bareskrim Polri di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (13/10) pukul 15.30 WIB. Beberapa hari sebelum sidang dugaan ijazah palsu Jokowi di gelar di PN Jakarta Pusat.
Bambang ditangkap di sebuah hotel. Setelah serangkaian pemeriksaan, kemudian Polri menetapkan Bambang sebagai tersangka.
“Tersangka pertama adalah SNR, kedua adalah BTM,” kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizahi di Mabes Polri, Kamis (13/10/22).
Keduanya disangkakan Pasal 156 a huruf a KUHP tentang penistaan agama, Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang Ujaran Kebencian Berdasarkan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan.
Di sisi lain, sidang kasus gugatan perdata ijazah Jokowi ini telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kala itu, Ahmad Khozinudin sempat meminta kliennya dihadirkan langsung dalam sidang gugatan perdata ijazah Jokowi.
“Kami akan memohon karena nanti dalam proses perdata ini ada mediasi, penetapan, atau pemanggilan agar klien kami bisa hadir khusus untuk bisa menghadiri proses mediasi,” kata Ahmad Khozinudin dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (18/10) lalu.
Ketua majelis hakim Heneng Pujadi mengatakan, penggugat maupun tergugat berhak diwakili kuasa hukum dalam sidang perdata. Hakim mengatakan akan memanggil penggugat maupun pihak tergugat.
“Sesuai dengan hukum acara, pihak yang digugat maupun tergugat mempunyai hak untuk diwakili. Ini penggugat juga tidak hadir,” kata hakim Heneng.
Kemudian, sekitar 10 hari sejak sidang pertama, Bambang Tri mencabut gugatan terkait ijazah palsu Jokowi itu. Surat pencabutan perkara itu telah diterima Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10/22) kemarin.
Alasan pencabutan gugatan itu adalah terkait dengan penahanan Bambang Tri, hal ini menurut Ahmad Khozinudin yang mengakibatkan sulitnya melakukan pembuktian.
“Dalam perjalanannya ada problem bagi kami jika perkara ini kami lanjutkan, yakni problem terkait pembuktian di persidangan karena kami terus terang tidak menduga klien kami Bambang Tri ini ditangkap dan ditahan,” ungkapnya.
“Padahal klien kami yang punya akses pada saksi-saksi dan data-data menjadi bahan-bahan pembuktian. Tentu saja ini akan berpengaruh pada proses persidangan. Karena itulah kami bermusyawarah untuk memutuskan apa yang terbaik bagi klien kami,” Ahmad Khozinudin sampaikan.
(son/red.bkn/b)