“Gugatan Ijazah Palsu Jokowi Resmi Dicabut”
Jakarta- bakinonline.com
Bambang Tri Mulyono melalui kuasa hokum, Ahmad Khozinudin mengumumkan telah mencabut gugatan terkait dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ia menilai penahanan kliennya akan berdampak pada proses pembuktian di persidangan.
Kuasa Hukum Bambang Tri, Ahmad Khozinudin menyebut pencabutan perkara tersebut juga telah disampaikan dan diterima oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
“Per tanggal hari ini, 27 Oktober 2022 di PN Jakarta Pusat sekitar 14.30 WIB,” ujar Ahmad Khozinudin dalam konferensi pers yang ditayangkan melalui akun YouTubenya, Kamis (27/10/22).
Ahmad Khozinudin menilai, penetapan tersangka dan juga penahanan kliennya akan berdampak pada proses persidangan, karena penahanan Bambang Tri akan berpengaruh pada proses pembuktian persidangan di pengadilan.
“Terus terang tidak menduga klien kami Bambang Tri ini ditangkap dan ditahan,” ungkapnya.
“Padahal klien kami yang punya akses pada saksi-saksi dan data-data menjadi bahan-bahan pembuktian. Tentu saja ini akan berpengaruh pada proses persidangan. Karena itulah kami bermusyawarah untuk memutuskan apa yang terbaik bagi klien kami,” tandasnya.
Ahmad Khozinudin menyebut, hanya Bambang Tri yang memiliki akses ke saksi-saksi yang seharusnya dihadirkan dalam persidangan. Ia menilai hal ini lah yang membuat pihaknya sulit untuk memberikan pembuktian di persidangan.
Ahmad Khozinudin juga mengatakan, pihaknya mengambil opsi untuk mencabut perkara. ia menilai dengan pencabutan perkara tersebut maka kasus akan ditutup atau dianggap tidak ada.
Diketahui sebelumnya, gugatan yang dilayangkan Bambang itu terkait dengan tudingan ijazah palsu pada tingkat SD, SMP, dan SMA yang digunakan saat mendaftarkan pemilihan presiden pada periode 2019-2024. Gugatan itu didaftarkan pada Senin (3/10/22).
Lihat Juga :
Bakinonline.com – Sidang Gugatan Ijazah Palsu Jokowi Tidak Hadir
(jon/red.bkn/d)