• Kontak
  • Tentang Kami
  • Beriklan di Bakin Online
Bakin Online
Advertisement
  • Home
  • Opini
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum & Ham
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Staf Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Opini
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum & Ham
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Staf Redaksi
No Result
View All Result
Bakin Online
No Result
View All Result
Home Hukum & Ham

“Gugatan Ijazah Palsu Jokowi Resmi Dicabut”

Bakin Pusat by Bakin Pusat
October 28, 2022
in Hukum & Ham
0
“Gugatan Ijazah Palsu Jokowi Resmi Dicabut” ...

bakinonline.com

0
SHARES
41
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

“Gugatan Ijazah Palsu Jokowi Resmi Dicabut”

Jakarta- bakinonline.com

Bambang Tri Mulyono melalui kuasa hokum, Ahmad Khozinudin mengumumkan telah mencabut gugatan terkait dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ia menilai penahanan kliennya akan berdampak pada proses pembuktian di persidangan.

Kuasa Hukum Bambang Tri, Ahmad Khozinudin menyebut pencabutan perkara tersebut juga telah disampaikan dan diterima oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

 “Per tanggal hari ini, 27 Oktober 2022 di PN Jakarta Pusat sekitar 14.30 WIB,” ujar Ahmad Khozinudin dalam konferensi pers yang ditayangkan melalui akun YouTubenya, Kamis (27/10/22).

Ahmad Khozinudin menilai, penetapan tersangka dan juga penahanan kliennya akan berdampak pada proses persidangan, karena penahanan Bambang Tri akan berpengaruh pada proses pembuktian persidangan di pengadilan.

“Terus terang tidak menduga klien kami Bambang Tri ini ditangkap dan ditahan,” ungkapnya.

“Padahal klien kami yang punya akses pada saksi-saksi dan data-data menjadi bahan-bahan pembuktian. Tentu saja ini akan berpengaruh pada proses persidangan. Karena itulah kami bermusyawarah untuk memutuskan apa yang terbaik bagi klien kami,” tandasnya.

Ahmad Khozinudin menyebut, hanya Bambang Tri yang memiliki akses ke saksi-saksi yang seharusnya dihadirkan dalam persidangan. Ia menilai hal ini lah yang membuat pihaknya sulit untuk memberikan pembuktian di persidangan.

Ahmad Khozinudin juga mengatakan, pihaknya mengambil opsi untuk mencabut perkara. ia menilai dengan pencabutan perkara tersebut maka kasus akan ditutup atau dianggap tidak ada.

Diketahui sebelumnya, gugatan yang dilayangkan Bambang itu terkait dengan tudingan ijazah palsu pada tingkat SD, SMP, dan SMA yang digunakan saat mendaftarkan pemilihan presiden pada periode 2019-2024. Gugatan itu didaftarkan pada Senin (3/10/22).

Lihat Juga :

Bakinonline.com – Sidang Gugatan Ijazah Palsu Jokowi Tidak Hadir

(jon/red.bkn/d)

Previous Post

“Peningkatan Kinerja PDAM melalui Inovasi Teknologi Digital”

Next Post

Alasan Bambang Tri dan Kuasa Hukum Cabut Gugatan Ijazah Palsu Jokowi …

Bakin Pusat

Bakin Pusat

Next Post
Alasan Bambang Tri dan Kuasa Hukum Cabut Gugatan Ijazah Palsu Jokowi …

Alasan Bambang Tri dan Kuasa Hukum Cabut Gugatan Ijazah Palsu Jokowi …

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bakin Online

Berita Aktual Investigasi Nasional – KANTOR HUKUM MEDIA BAKIN

PT. Bangun Kreasi Indonesia
Jl. Soekarno Hatta no. 636 Bandung – Jawa Barat

Kategori Berita

  • Ekonomi
  • Hukum & Ham
  • Lain Lain
  • Opini
  • Pariwisata
  • Politik
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Sosial Budaya

© 2021 Bakin Online - Berita Aktual Investigasi Nasional - KANTOR HUKUM MEDIA BAKIN

No Result
View All Result
  • Home
  • Opini
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum & Ham
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Staf Redaksi

© 2021 Bakin Online - Berita Aktual Investigasi Nasional - KANTOR HUKUM MEDIA BAKIN