• Kontak
  • Tentang Kami
  • Beriklan di Bakin Online
Bakin Online
Advertisement
  • Home
  • Opini
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum & Ham
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Staf Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Opini
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum & Ham
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Staf Redaksi
No Result
View All Result
Bakin Online
No Result
View All Result
Home Hukum & Ham

Kasus Sambo, AKBP Arif Rachman Arifin Serahkan Barbuk ke Bareskrim

Bakin Pusat by Bakin Pusat
October 20, 2022
in Hukum & Ham
0
Kasus Sambo, AKBP Arif Rachman Arifin Serahkan Barbuk ke Bareskrim ...

bakinonline.com

0
SHARES
44
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kasus Sambo, AKBP Arif Rachman Arifin Serahkan Barbuk ke Bareskrim

Jakarta – bakinonline.com

Diketahui, terdakwa Arif Rachman Arifin bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/22). Arif Rachman Arifin, adalah orang yang melihat Brigadir J masih hidup setelah Ferdy Sambo tiba di rumah dinas di jalan Duren III pada 8 Juli 2022.

Mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rachman Arifin (Arif) secara sukarela menyerahkan barang bukti berupa laptop milik Kompol Baiquni Wibowo ke Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidu) Bareskrim Polri.

Laptop itu diduga berisi salinan DVR CCTV yang mampu mengungkap fakta kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pada pada Jumat 8 Juli 2022.

Fakta ini diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan untuk Arif selaku terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, jalan Ampera, Rabu (19/10/2022).

“Pada Senin tanggal 8 Agustus 2022 sekira pukul 17.00 WIB, terdakwa Arif Rachman Arifin menyerahkan laptop yang sudah dipatahkan menjadi beberapa bagian tersebut di mana tidak bekerja sebagaimana mestinya atau tidak dapat berfungsi lagi kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum dengan sukarela,” ungkap Jaksa.

Jaksa menerangkan, Arif bersama Brigjen Hendra Kurniawan diperintahkan oleh Ferdy Sambo untuk memberangus 3 unit DVR CCTV yang telah disalin dan diambil dari penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

Sebagaimana yang dilihat oleh saat itu, Arif bersama-sama Baiquni Wibowo, Ridwan Rhekynellson Soplangit, dan Chuck Putranto dalam rekaman CCTV terpantau Briigadir J masih hidup pada saat kedatangan Ferdy Sambo di Kompleks Perumahan Polri Duren Tiga.

Saat itu diketahui, Brigadir J sedang memakai baju putih dan berjalan dari pintu depan rumah menuju pintu samping melalui taman rumah Dinas Ferdy Sambo. Sehingga, CCTV tidak sesuai dengan kronologis kejadian yang disampaikan Ferdy Sambo.

“Arif Rachman Arifin pergi menemui Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo, di pantry depan ruangan Ferdy Sambo dan menyampaikan permintaan Ferdy Sambo kepada Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo, “untuk menghapus file yang ada di laptop dan flashdisk, kalau sampai bocor berarti kita berempat yang bocorin”,” ungkap Jaksa.

(umr/red.bkn/b)

Previous Post

Sidang Gugatan Ijazah Palsu Jokowi Tidak Hadir

Next Post

Demokrat, Kriteria Cawapres Anies Baswedan

Bakin Pusat

Bakin Pusat

Next Post
Demokrat, Kriteria Cawapres Anies Baswedan ....

Demokrat, Kriteria Cawapres Anies Baswedan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bakin Online

Berita Aktual Investigasi Nasional – KANTOR HUKUM MEDIA BAKIN

PT. Bangun Kreasi Indonesia
Jl. Soekarno Hatta no. 636 Bandung – Jawa Barat

Kategori Berita

  • Ekonomi
  • Hukum & Ham
  • Lain Lain
  • Opini
  • Pariwisata
  • Politik
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Sosial Budaya

© 2021 Bakin Online - Berita Aktual Investigasi Nasional - KANTOR HUKUM MEDIA BAKIN

No Result
View All Result
  • Home
  • Opini
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum & Ham
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Staf Redaksi

© 2021 Bakin Online - Berita Aktual Investigasi Nasional - KANTOR HUKUM MEDIA BAKIN