• Kontak
  • Tentang Kami
  • Beriklan di Bakin Online
Bakin Online
Advertisement
  • Home
  • Opini
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum & Ham
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Staf Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Opini
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum & Ham
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Staf Redaksi
No Result
View All Result
Bakin Online
No Result
View All Result
Home Politik

Revisi UU TNI Jangan Hidupkan Dwifungsi ABRI

Bakin Pusat by Bakin Pusat
August 9, 2022
in Politik
0
Revisi UU TNI Jangan Hidupkan Dwifungsi ABRI ...

bakinonline.com

0
SHARES
31
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Revisi UU TNI Jangan Hidupkan Dwifungsi ABRI

Jakarta-bakinonline.com

Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Golkar, Dave Laksono mengkritik niat Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan merevisi Undang-undang TNI agar tentara aktif bisa kembali menduduki jabatan sipil tak lebih penting dari menjaga profesionalitas

Dave mengatakan semua pihak harus tetap menjaga semangat reformasi yang telah menghapus dwifungsi ABRI dengan melarang anggota TNI aktif menduduki jabatan sipil.

“Kita harus menjaga semangat reformasi agar tidak sampai kembali ke era sebelumnya di mana adanya dwi fungsi ABRI,” kata Dave kepada wartawan dalam keterangannya, Senin (8/8/22).

Menurutnya, rencana Luhut agar perwira TNI aktif bisa menduduki jabatan sipil saat ini tak lebih penting dari kebutuhan untuk menjaga profesionalitas.

Dave memahami dalam beberapa tugas, kementerian atau lembaga negara membutuhkan profesionalitas dan model kepemimpinan TNI. Namun, keperluan itu tak lebih mendesak daripada kebutuhan untuk tetap memelihara supremasi sipil.

“Akan tetapi yang paling penting harus tetap dijaga adalah supremasi sipil dalam menjalankan roda pemerintahan dan roda demokrasi yang hidup di Indonesia,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, Luhut mengusulkan revisi UU TNI untuk mengatur penempatan tentara di jabatan-jabatan kementerian. Menurutnya, usulan tersebut akan disampaikan bersamaan dengan usulan revisi UU TNI yang akan diserahkan pemerintah kepada DPR.

“UU TNI itu ada satu hal yang perlu sejak saya Menko Polhukam bahwa TNI ditugaskan di kementerian/lembaga atas permintaan dari institusi tersebut atas persetujuan Presiden,” kata Luhut pada Silaturahmi Nasional PPAD di Sentul, Bogor, Jumat (5/8/22) lalu.

(ind/resp.bkn/b)

Previous Post

Rumah Diduga Timbun BBM di Semarang Ludes Dilalap Api

Next Post

Kasus Ferdy Sambo, Kapolri Berterima Kasih Atas Dukungan Masyarakat

Bakin Pusat

Bakin Pusat

Next Post
Kasus Ferdy Sambo, Kapolri Berterima Kasih Atas Dukungan Masyarakat ...

Kasus Ferdy Sambo, Kapolri Berterima Kasih Atas Dukungan Masyarakat

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bakin Online

Berita Aktual Investigasi Nasional – KANTOR HUKUM MEDIA BAKIN

PT. Bangun Kreasi Indonesia
Jl. Soekarno Hatta no. 636 Bandung – Jawa Barat

Kategori Berita

  • Ekonomi
  • Hukum & Ham
  • Lain Lain
  • Opini
  • Pariwisata
  • Politik
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Sosial Budaya

© 2021 Bakin Online - Berita Aktual Investigasi Nasional - KANTOR HUKUM MEDIA BAKIN

No Result
View All Result
  • Home
  • Opini
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum & Ham
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Staf Redaksi

© 2021 Bakin Online - Berita Aktual Investigasi Nasional - KANTOR HUKUM MEDIA BAKIN