• Kontak
  • Tentang Kami
  • Beriklan di Bakin Online
Bakin Online
Advertisement
  • Home
  • Opini
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum & Ham
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Staf Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Opini
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum & Ham
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Staf Redaksi
No Result
View All Result
Bakin Online
No Result
View All Result
Home Hukum & Ham

Hakim MK Minta, “Pemerintah-DPR Libatkan Publik Perbaiki UU Ciptaker”

Bakin Pusat by Bakin Pusat
December 4, 2021
in Hukum & Ham
0
Hakim MK Minta, Pemerintah-DPR Libatkan Publik Perbaiki UU Ciptaker...

bakinonline.com

0
SHARES
58
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Nasional – bakinonline.com

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra mengatakan, pemerintah dan DPR tak bisa hanya sekedar merevisi UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dalam memperbaiki UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).

Saldi menyebut, pemerintah dan DPR harus melibatkan partisipasi masyarakat dalam menyusun kembali UU Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat.

Dalam hal itu, ia sampaikan dalam Kuliah Umum di UNS bertajuk “Peran dan Tantangan MK dalam Mewujudkan Hukum dan Politik Demokratis yang disiarkan di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Jumat (3/12/2021).

“Ada yang berfikir ini memperbaiki UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan saja. Enggak. Itu salah satunya. Yang lainnya apa.? Perbaiki juga UU itu (dengan) melibatkan partisipasi publik yang bermakna. Bagaimana itu.? Kami tak mau menentukannya,” kata Saldi.

Saldi memprediksi, pemerintah dan DPR akan bekerja agak berat untuk memperbaiki UU Ciptaker. Pasalnya, para pembentuk undang-undang tersebut harus mengoreksi Empat Aspek yang dinyatakan keliru oleh MK.

Empat aspek cacat formil tersebut antara lain : Pertama, aturan itu tak dibentuk berdasar UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Kedua, tidak memenuhi azas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Ketiga, UU itu tidak melibatkan partisipasi publik yang luas. Keempat (terkahir), ada norma yang telah ditetapkan bersama oleh DPR dan pemerintah mengalami perubahan.

“Kalau uji formil enggak perlu dibuktikan empat-empatnya itu. Satu saja terbukti, itu cacat formil. Ini sudah empat,” ujarnya.

Oleh karenany. Saldi mengatakan, majelis hakim MK memberikan waktu dua tahun untuk memperbaiki UU Cipta Kerja. Ia pun menyarankan pemerintah dan DPR membaca dengan seksama putusan yang telah dikeluarkan majelis hakim terhadap peraturan sapu jagat tersebut.

“Karena banyaknya protes dan pengajuan (uji) materiel ke MK terhadap UU itu. Kita harap pemerintah dan DPR bisa tenang-tenang membaca putusan MK itu,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, MK telah mengabulkan sebagian gugatan masyarakat terhadap UU Cipta Kerja. MK menyatakan, undang-undang tersebut inkonstitusional bersyarat dan harus diperbaiki dalam kurun waktu dua tahun.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan UU Cipta Kerja tetap berlaku selama proses perbaikan. MK juga meminta segala kebijakan yang berdampak luas dari UU itu ditangguhkan dan tak menerbitkan aturan turunan lainnya. ?

(abs/resp.bkn/b)

Previous Post

Reuni 212, “Tolak Bubarkan MUI, Brantas KKN dan Pejabat Bisnis PCR”

Next Post

Prawita GENPPARI Gelar Pelatihan “Tour Guide Profesional”

Bakin Pusat

Bakin Pusat

Next Post
Prawita GENPPARI Gelar Pelatihan Tour Guide Profesional ....

Prawita GENPPARI Gelar Pelatihan “Tour Guide Profesional”

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bakin Online

Berita Aktual Investigasi Nasional – KANTOR HUKUM MEDIA BAKIN

PT. Bangun Kreasi Indonesia
Jl. Soekarno Hatta no. 636 Bandung – Jawa Barat

Kategori Berita

  • Ekonomi
  • Hukum & Ham
  • Lain Lain
  • Opini
  • Pariwisata
  • Politik
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Sosial Budaya

© 2021 Bakin Online - Berita Aktual Investigasi Nasional - KANTOR HUKUM MEDIA BAKIN

No Result
View All Result
  • Home
  • Opini
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum & Ham
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Staf Redaksi

© 2021 Bakin Online - Berita Aktual Investigasi Nasional - KANTOR HUKUM MEDIA BAKIN