• Kontak
  • Tentang Kami
  • Beriklan di Bakin Online
Bakin Online
Advertisement
  • Home
  • Opini
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum & Ham
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Staf Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Opini
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum & Ham
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Staf Redaksi
No Result
View All Result
Bakin Online
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Demokrat,  “UU Cipta Kerja Mengubur Masa Depan Buruh”

Bakin Pusat by Bakin Pusat
November 26, 2021
in Ekonomi
0
demokrat,  “UU cipta kerja mengubur masa depan buruh”.......

Bakinonline.com

0
SHARES
73
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – bakinonline.com

Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat, Irwan menyatakan kekhawatiran partainya saat pengesahan Undang-undang nomor 11 tahun 2020, tentang UU Cipta Kerja (UU Ciptaker) terjadi saat ini.

Menurutnya, hal itu terlihat dari penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang murah yang kemudian mengundang aksi demonstrasi dibeberapa daerah di Indonesia saat ini.

“Apa yang dikhawatirkan Fraksi Partai Demokrat saat pengambilan keputusan UU Ciptaker, akhirnya hari ini terjadi, khususnya upah buruh murah. Masa depan buruh dikubur UU Ciptaker,” kata Irwan kepada media, Kamis (25/11/2021).

Irwan menyatakan, aksi demonstrasi yang digelar buruh di sejumlah daerah saat ini merupakan buah dari penyusunan UU Ciptaker secara marathon.

Ia pun mengkritik penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan-regulasi turunan UU Ciptaker karena menutup ruang perundingan secara bipartit alias perundingan antara buruh atau serikat buruh dengan pengusaha.

“Sehingga dalam penentuan upah proses demokrasi dan ruang dialektika tertutup atas UU Ciptaker dan turunannya,” ujarnya.

Lebuh lanjut ia menambahkan, UU Ciptaker juga terbukti menutup ruang negosiasi serta ruang bagi buruh untuk memastikan kondisi riil di lapangan.

Buruh diberbagai provinsi menggelar aksi demonstrasi memprotes UMP yang ditetapkan masing-masing kepala daerah. Aksi demonstrasi setidaknya terlihat berlangsung di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat bakal berdampak pada upah minimum buruh pada tahun 2022.

Said mengatakan, upah minimum provinsi 2022 yang hanya naik di kisaran 1,09 persen itu menyesuaikan aturan turunan UU Ciptaker, yakni PP Pengupahan. Oleh karena itu, Said meminta seluruh kepala daerah di Indonesia harus mencabut sejumlah aturan dan ketetapan UMP 2022.

Sait juga menegaskan, masalah penetapan upah 2022 harus kembali mengacu kepada UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan PP-78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

“KSPI meminta kepada seluruh gubernur di Indonesia, bupati wali kota, dalam menetapkan upah minimum, baik UMP atau UMK 2022 harus kembali mengacu kepada UU 13 tahun 2003 dan PP 78 tahun 2015,” Said dalam konferensi pers, Kamis (25/11/2021).

(ags/resp.bkn/b)

Previous Post

Menteri BUMN Erick Thohir Baru Tahu Toilet di SPBU Berbayar

Next Post

PESAN DAMAIKU

Bakin Pusat

Bakin Pusat

Next Post
pesan damaiku......

PESAN DAMAIKU

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bakin Online

Berita Aktual Investigasi Nasional – KANTOR HUKUM MEDIA BAKIN

PT. Bangun Kreasi Indonesia
Jl. Soekarno Hatta no. 636 Bandung – Jawa Barat

Kategori Berita

  • Ekonomi
  • Hukum & Ham
  • Lain Lain
  • Opini
  • Pariwisata
  • Politik
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Sosial Budaya

© 2021 Bakin Online - Berita Aktual Investigasi Nasional - KANTOR HUKUM MEDIA BAKIN

No Result
View All Result
  • Home
  • Opini
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum & Ham
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Staf Redaksi

© 2021 Bakin Online - Berita Aktual Investigasi Nasional - KANTOR HUKUM MEDIA BAKIN