WASPADA – Penipuan, Pemerasan, Teror dan Ancaman PINJOL illegal
Nasional – www.bakinonline.com
Pinjaman online (PINJOL) illegal dengan cara iming-iming proses cepat dan mudah menggiurkan bagi masyarakat yang sedang membutuhkan uang untuk menutupi keperluannya.
Masyarakat harus tau dan mengenali modusnya, hal itu penting agar tidak terjebak masuk dalam pinjaman online illegal.
Dalam laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terdapat modus pinjaman online illegal, yaitu :
- Modus Penawaran Melalui SMS/Whatsapp
Para oknum pinjol ilegal akan membuat penawaran melalui SMS/Whatsapp ke nomor yang tidak dikenal. Penawaran yang ditawarkan adalah dapat mengajukan pinjaman tanpa persyaratan apapun. Faktanya, fintech lending legal yang terdaftar dan mempunyai izin dari OJK dilarang menyampaikan penawaran melalui sarana komunikasi tanpa persetujuan pengguna.
- Modus Langsung Transfer ke Rekening Korban
Pelaku pinjaman online ilegal langsung mentransfer uang ke rekening korban, padahal korban tidak pernah meminjam dana pada pinjol ilegal yang mentransfer. OJK menjelaskan, niat dibalik tindakan ini adalah agar pinjol dapat meneror korban serta menagih denda jika telah melebihi tempo.
- Modus Mereplikasi Nama yang Mirip dengan Fintech Lending Legal
Pinjaman online ilegal akan mengiklankan produknya menggunakan nama yang berbeda spasi, satu huruf, huruf besar/kecil seperti fintech legal untuk mengelabui korban. Bahkan banyak modus pinjol ilegal yang menggunakan logo OJK dalam iklannya.
Terjadi pada Mawar bukan nama sebenarnya, iseng-iseng menanyakan pinjaman uang dari salah satu PINJOL yang pasang iklan di Tik Tok, sebesar Rp.3.200.000,- dengan tenor 7 hari, kemudian pihak PINJOL meminta dikirimkan foto KTP termasuk nomor rekening. Belum ada kesepakatan yang jelas pihak PINJOL sudah mengirimkan transfer uang sebesar Rp.2.000.000,-
Setelah pihak PINJOL mentranfers uang Rp.2.000.000,- ke rekening Mawar, ia (PINJOL) mengharuskan uang dikembalikan Rp.3.200.000,- tepat waktu (selama 7 hari).
Dengan adanya potongan 40% untuk tenor pinjaman 7 hari. Mawar tidak sanggup, kemudian Mawar minta nomor rekening PINJOL untuk mentransfer kembali uang tersebut, namun pihak PINJOL tidak menanggapi.
Mawar pun tidak berani menggunakan uang itu dan berusaha untuk mentransfer kembali uang tersebut melalui bank BCA ke rekening PINJOL yang ada di bank Permata, namun selalu galal.
Dalam perjalan 5 hari, pihak PINJOL meminta agar Mawar segera mentranferkan uang Rp.3.200.000,- sambil menteror dan mengancam dengan kata-kata kotor yang tidak semestinya, merlalui whatsapp dengan menggunakan nomor HP yang berbeda-beda.
“!! KARENA ANDA INGIN MENGUJI SAYA SAMPAI SEKARANG BELUM JUGA ADA PEMBAYARAN ANDA, SAYA AKAN MEMPERLUAS PENAGIHAN KESELURUH KONTAK DAN MEMBUAT ANDA MALU DI SOSIAL MEDIAANDA BERERTA FOTO DAN KTP ANDA, JANGAN SALAHKAN SAYA KALAU ANDA MALUTUNGGU DENGAN TENANG !!.” Isi ancamannya melalui whatsapp.
Merasa namanya tidak mau dicemarkan, maka Mawar segera mendatangi beberapa ATM untuk mentransferkan uang Rp.2.000.000,- sesuai yang diterimanya ke no. rekening PINJOL di bank Permata, namun selalu gagal.
Sambil mengancam dan menteror melalui whatsapp, pihak PINJOL minta uang untuk ditranferkan sebesar Rp.3.200.000,- hari itu juga. Sambil terus menteror dan mengancam.
“!! SISTIM SUDAH MEMPERLUAS PENAGIHAN KESELURUH KONTAK ANDA SEMAKIN LAMA ANDA MELAKUKAN PEMBAYARAN SEMAKIN BANYAK KONTAK YANG HAMI HUBUNGI !! !! !! MASIH BANYAK KONTAK LAINNYA !!.” Isi ancaman berikutnya.
Mawar merasa terancam dan terganggu serta tidak mau namanya dicemarkan, maka Mawar pun mencoba mentransfer uang sebersar Rp.3.200.000,- sesuai permintaan pihak PINJOL. Melalui rekening bank Permata milik temannya akhirnya berhasil.
Sebelumnya, berkali-kali pihak PINJOL itu mengirimkan ancaman, teror dan kata-kata yang tidak pantas.
“!! APAKAH MASIH KURANG BANYAK YANG KAMI HUBUNGI SEHINGGA SAMPAI SAAR INI BELUM ADA PEMBAYARAN YANG KAMI TERIMA ?? BAIK AKAN KAMI PERLUAS LEBIH BANYAK KE ORANG ORANG YANG MENGENAL ANDA !!,” itu isi dari beberapa ancaman yang diteruskan Mawar kepada Media Bakin.
Diketahui nama PINJOL tersebut benama “Dana GO” dan “Dana SAHABAT” dengan nomor HP diantaranya : 0895 1434 2222 – 0882 2359 1819 (Mee) – 0878 4691 3777 (Yeti) – 0878 4691 6343 (Heri) – 0816 200 396 (De) – 0878 4644 5352 (Marco) – 0882 0069 83198 (Rara Belia) dan …. 7342, ini komplotan PINJOL illegal yang sering melakukan pemerasan, teror dan ancaman, (data lebih lengkap ada di redaksi Media Bakin). dan mungkin masih banyak lagi.
Mawar juga sampaikan, Kelompok PINJOL illegal ini telah menyebarkan identitas KTP dan foto kepada saudara-saudara, rekan-rekan dan kerabat dekatnya. Dia (Mawar) merasa dirugikan karena namanya telah dicemarkan dan disebar luaskan melalui media sosial.
“Baru berjalan 5 hari PINJOL illegal itu sudah menekan menteror, mengancam, menyebar luaskan indntitas KTP dan foto saya melalui media sosial dan membuat resah,” Mawar sampaikan kepada Media Bakin.
Atas kejadian itu, Mawar berencana akan melaporkan kepada Kepolisian, agar bisnil PINJOL illegal yang akhir-akhir ini menjamur melalui media masa Tik Tok dan lainnya dapat dibrantas kanena sangat merugikan masyarakat tingkat menegah ke bawah.
Mang Comment, “Kepada masyarakat bila mendapatkan tawaran investasi atau pinjaman online (Pinjol) yang mencurigakan atau diduga illegal, dapat melaporkannya kepada Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, dengan Kontak OJK 157, WA (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id atau email: waspadainvestasi@ojk.go.id.3 dan/atau kepada Kepolisian terdekat,” saran mang Comment.
“Waspada tawaran Pinjol illegal dengan proses cepat, bila belum terjadi komunikasi dan kesepakatan yang tepat, jangan memberikan no. rekening anda. Karena Pinjol akan langsung mentransfer uang dengan potongan bunga/administrasi yang tidak masuk akal. Yang akhirnya anda akan terperangkap masuk dalam target penipuan, pemerasan, teror dan ancaman yang akan merugikan,” tambahnya.
“Kapada Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan iIlegal dan pihak yang berwajib bila mendapatkan laporan dari masyrakat terkait dengan Pinjol illegal, diharap segera bertindak untuk melakukan pelacakan dan penangkapan. Brantas tuntas Pinjol illegal yang meresahkan masyarakat. Pelaku Pinjol illegal dinilai telah melakukan pelanggaran ITE.” pungkas mang Comment.
(jon/red.bkn/d)