Viral, 78 Pegawai KPK Minta Maaf Soal Pungli di KPK
Jakarta – www.bakinonline.com
Sejumlah netizen ramai-ramai mengomentari hukuman permintaan maaf terbuka yang dilakukan 78 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Penunjang Merah Putih KPK pada Senin (26/2/24).
Hukuman itu diberikan kepada 78 pegawai KPK yang terbukti menerima pungutan liar (pungli) dari para tahanan KPK. Mereka tampak berbaris rapi dengan memakai kemeja putih dan celana hitam.
Mereka lantas menyatakan permintaan maaf karena telah melanggar etik. Mereka, para pegawai juga berjanji tak akan mengulangi perbuatannya.
Jenderak KPK Cahya H. Harefa, menerangkan bahwa hukuman permintaan maaf secara terbuka merupakan pelaksanaan dari putusan yang dibuat Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Sebelumnya, ada 90 pegawai yang diperiksa atas dugaan pungli dari tahanan.
Dari 90 pegawai, 78 di antaranya terbukti bersalah dan dihukum untuk minta maaf secara terbuka. Lalu, 12 pegawai lainnya diserahkan ke Sekjen KPK karena pelanggaran yang dilakukan sebelum Dewas terbentuk pada 2019 silam.
Terkait hal itu, beberapa netizen mengatakan hukuman minta maaf secara terbuka tak cukup untuk membuat jera para para pegawai yang terbukti melakukan pungli. Ada juga yang memberikan saran untuk opsi hukuman lain yang lebih berat.
Diketahui sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi putusan etik Dewan Pengawas (Dewas) terkait pelanggaran pungli di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada 78 pegawai terperiksa, di Gedung Juang KPK, Senin (26/2/2024). (Dok. KPK)
(yus/resp.bkn/b)
Mang Comment, “Didalam tubuh lembaga pemberantasan korupsi ada praktek pungli atau pemalakan kepada para peluku korupsi, dengan hanya dihukum untuk minta maaf. Sementara diluar orang curi ayam, curi kayu bakar, curi singkong dihukum lebih berat, sudah adilkah itu…?” tanya mang Comment.