Terkait Isu Gratifikasi Putusan PTUN Pasar Banjaran, Pemkab Bandung Ancam …..
Kab. Bandung – www.bakinonline.com
Sekelompok orang tertentu telah mencemarkan nama baik secara institusi dan yang pribadi. Dengan isu dugaan gratifikasi proyek revitalisasi Pasar Banjaran Kabupaten Bandung.
Pemkab Bandung sudah merencanakan untuk segera melaporkan orang yang menyebar fitnah tersebut ke aparat penegak hukum (APH) karena unsur unsur mengenai pencemaran nama baik fitnah melalui ITE sudah terpenuhi.
Tidak hanya itu, isu juga dihembuskan oleh orang yang tidak bertanggungjawab yang menyebut bahwa pihak Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) yang sudah mengetahui putusan PTUN Bandung sebelum dibacakan, bohong belaka dan fitnah.
Demikian hal ini dijelaskan oleh Kepala Disperdagin Kabupaten Bandung Dicky Anugerah kepada wartawan Senin 31 Juli 2023. Dengan berbagai isu negatif tersebut telah membuat nama baik Pemerintah Kabupaten Bandung dan juga institusi tercoreng.
Dicky Anugerah menjelaskan, secara resmi terkait dengan adanya laporan dugaan gratifikasi dalam hal pembangunan/revitalisasi Pasar Banjaran yang disampaikan oleh Paguyuban Pedagang Kaki Lima Korban Revitalisasi Pasar Banjaran yang tersebar di salah satu media online senilai Rp.1,272 miliar dari pihak PT. BNP kepada Bupati Bandung.
Apabila melihat isi laporan dengan nilai tersebut sama persis dengan nilai kewajiban kontribusi tahun pertama pihak PT. BNP kepada Pemerintah Kabupaten Bandung sebagaimana tertuang dalam perjanjian kerja sama pembangunan dan pengelolaan Pasar Sehat Banjaran, yang mana kontribusi tersebut langsung disetorkan secara non tunai pada rekening kas daerah sebagai pendapatan lain-lain yang sah.Kontribusi tersebut telah di transfer pada tanggal 14 Maret 2023 langsung ke rekening kas daerah dengan bukti transfer telah kami pegang dan dapat dibuktikan keberadaannya, kata Dicky.
Lanjut Dicky, ketika hal ini menjadi obyek laporan seolah-olah tidak disetorkan ke kas daerah dan menjadi laporan gratifikasi alangkah tidak benar dan sangat berdasar serta yang melaporkan sangat tidak manusiawi, karena memfitnah seseorang tanpa ada dasar bahkan disebarkan ke publik melalui media dan orasi – orasi yang dilakukan oleh kelompok Paguyuban PKL dimaksud.
Hal itu sudah cukup masuk dalam kategori pelanggaran pencemaran nama baik dan fitnah melalui ITE.
” Berkaitan isu yang disampaikan oleh Paguyuban Perdagang Kaki Lima korban Revitalisasi pasar Banjaran bahwa Dinas mengetahui putusan PTUN sebelum dibacakan / diputuskan itu juga sangat tidak benar dan tidak berdasar karena putusan itu dikeluarkan pada hari Kamis , tanggal 13 Juli 2023 dan para pihak mengetahui pada saat pembacaan pengumuman dikeluarkan secara e – cort oleh PTUN”, katanya.
Dia menjelaskan ,terkait surat tentang pemberitahuan pembongkaran kios / lapak ditertibkan tanggal 10 Juli 2023 dan surat tersebut merupakan tidak lanjut rapat koordinasi yang dilaksanakan tanggal 9 Juli 2023 antara Pemkab Bandung dengan jajaran TNI / Polri artinya antara surat edaran dan surat pemberitahuan putusan dikeluarkan terpisah dan bukan lampiran surat dimaksud sehingga asumsi bahwa Pemkab Bandung telah mengetahui hasil putusan PTUN tidak berdasar, katanya.
Sehingga dari kedua isu tersebut Pemkab Bandung sangat dirugikan dan dicemarkan nama baik pribadi dan institusi dan kemungkinan besar kami akan melaporkan hal tersebut kepada pihak yang berwenang, imbuhnya.
Selanjutnya pasca adanya komunikasi dan kesepakatan bersama antara Bupati dan pihak kelompok Warga Perdagangan Pasar Banjaran ( KERWAPPA ) yang dilaksanakan pada Rabu 19 Juli 2023 dirumah dinas dan Sabtu 22 Juli 2023 maka kami saat ini melanjutkan tahapan persiapan pembangunan dengan melakukan pelaksanaan relokasi bagi para pedagang yang belum pindah ke TPBS yang telah disediakan oleh mitra BGS ( Bangun Guna Serah ) saat ini.
” Alhamdulillah mayoritas sudah menepati TPBS dan Pemkab Bandung siap memfasilitasi pedagang yang belum pindah untuk relokasi ke TPBS yang sudah disediakan, pungkasnya.
(Sulae/red.bkn/D)