Sudarjono PPHI. “Korupsi Penyakit Akut Harus Segera Dibrantas”
Nasional – www.bakinonline.com
Seperti diketahui bersama, bahwa korupsi adalah sebuah kejahatan yang termasuk dalam kejahatan luar biasa “extraordinary crime” yang secara tidak langsung menjadi salah satu factor yang dapat menyengsarakan rakyat. Yang seharusnya dihukum dengan hukuman yang lebih berat, berbeda dengan kasus hukum yang lainnya.
Hal itu bisa dilihat, belum lama ini para koruptor berbondong-bondong bebas dari tahanan dikarenakan ada sebuah kebijaka/aturan baru yang dikeluarkan oleh pemerintah mengenai Undang – undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan dan menghilangkan PP Tahun 2012 yang mengatur remisi dan pembebasan bersyarat yang mana aturan ini menyulitkan peluang koruptor mempersingkat masa tahanannya.
Didalam aturan yang baru itu disebutkan, bahwa narapidana dapat bebas bersyarat dengan telah menjalani 2/3 masa pidana dan juga narapidana harus berkelakuan baik.
Sudarjono (Darjono), Persatuan Praktisi Hukum Indonesia (PPHI) menyoal, apakah aturan baru yang diterapkan sudah sesuai dengan yang seharusnya, didapatkan pengertian koruptor merupakan kejahatan luar biasa “extraordinary crime.” metode ini menggunakan penelitian normatif untuk mengetahui suatu aturan dan prinsip hukum tentang isu yang di angkat.
Korupsi sendiri sudah menjadi penyakit akut sebagai musuh bersama yang dapat berdampak terhadap berbagai bidang seperti social, politik dan ekonomi, yang dapat menyebabkan gaya hidup tinggi yang melampaui pendapatan yang dihasilkan.
Darjono juga menyoroti, korupsi di Indonesia diketahui sudah ada sejak lama dan seperti sudah menjadi budaya turun menurun dikalangan para pejabat. Kasus korupsi tidak hanya dilakukan oleh oknum pejabat di pemerintah. Namun, sepertinya sudah merambat ke masyarakat dalam kehidupan sehari-hari yang dinilai banyak yang melakukan tindakan korupsi.
Maraknya korupsi yang terjadi akhir-akhir ini tak terlepas dengan lemahnya penegakan hukum. Korupsi dapat terjadi karena berbagai faktor, termasuk lemahnya sistem hukum yang tidak dapat memberikan sanksi yang adil dan tegas, serta adanya celah dalam regulasi yang memungkinkan praktik korupsi berjalan terus. Selain itu, intervensi politik dan praktik suap menyuap dalam sistem peradilan juga dapat memperburuk keadaan.
Darjono menyebut, solusi untuk membrantas korupsi harus dilakukan dari kepala/para pimpinan di pemeritahan. seperti istilah yang disebut Kapolri “Ikan busuk dimulai dari kepalanya”. Demikian pula dalam upaya pembrantasan korupsi harulah dimulai dari kepala/para pemimpin di lembaga pemerintahan dari tingkat pusat hinggda di daerah.
“Kopupsi di Indonesia seperti sudah menjadi budaya secara turun menurun. untuk memberantas harus ada kemauan serius dari pemerintah dan harus dimulai dari kepala/para pemimpin di lembaga pemerintahan dari pusat hingga daerah,” ungkapnya Darjono.
Lebih lanjut Darjono menambahkan, dibutuhkan solusi yang komprehensif, melibatkan penegakan hukum yang tegas, peningkatan transparansi dan akuntabilitas, serta peningkatan kesadaran masyarakat dalam membrantas para koruptor yang sudah menggurita diberbagai lembaga pemerintahan.
Korupsi merupakan penyakit akut yang harus segera dibrantas hingga tuntas.
“Upaya preventif, seperti memperkuat sistem hukum dan harus berani menindak/mencopot para penegak hukum yang dinilai tidak menjalankan penegakan hukum dengan melanggar norma-norma hukum,” ungkapnya.
Selain itu Darjono berharap, perlunya pendidikan antikorupsi dan terus ditingkatkan, sehingga tidak ada lagi penegak hukum yang bermain kong-kalikong untuk membenarkan sesuatu yang salah, khususnya dalam penindakan kasus korupsi dan juga kasus-kasus hukum lainnya.
“Hukum harus ditegakan secara adil dan benar bagi siapapun, agar kesejahteraan masyarakat segera dapat terwujud,” pungkasnya.
(endah/red.bkn/d)