• Kontak
  • Tentang Kami
  • Beriklan di Bakin Online
Bakin Online
Advertisement
  • Home
  • Opini
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum & Ham
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Staf Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Opini
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum & Ham
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Staf Redaksi
No Result
View All Result
Bakin Online
No Result
View All Result
Home Opini

Sudarjono,  Keputusan KPU No. 731 Thn 2025 dinilai “Kurang Tepat”

Bakin Pusat by Bakin Pusat
September 19, 2025
in Opini
0
Sudarjono,  Keputusan KPU No. 731 Thn 2025 dinilai “Kurang Tepat”

Sudarjono,  Keputusan KPU No. 731 Thn 2025 dinilai “Kurang Tepat”

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sudarjono,  Keputusan KPU No. 731 Thn 2025 dinilai “Kurang Tepat”

Jawa Barat – www.bakinonline.com

Sudarjono (Darjono) pengamat Pemilu, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU-RI), Nomor 731 Tahun 2025  ‘a. pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis, dan/atau; b. pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik, tentang penetapan dokumen persyaratan pasangan  Calon Presiden dan Wakil Presiden yang tidak dibuka’, dinilai kurang tepat dan bertentangan dengan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik.

“Yaitu, ndang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Nomor 14 Tahun 2008”

Dalam UU ini dijelaskan, “Menjamin hak setiap warga negara Indonesia dan badan hukum Indonesia untuk memperoleh informasi publik dari badan publik, serta mewajibkan badan publik untuk menyediakan dan melayani permintaan informasi tersebut secara cepat, tepat waktu, dan biaya ringan.”

“Untuk itu, KPU dan masyarakat punya hak publik untuk mendapat informasi terkait dokumen persyaratan menjadi pemimpin publik, temasuk Capres dan Cawapres,” ucap Darjono.

Ia pun berpendapat, “KTP dan ijazah bukanlah suatu hal yang harus disembunyi atau dirahasiapan bagi calon pejabat dan pemimpin di negeri ini,” tambahnya.

Darjono juga mempertanyakan, Peraturan KPU dinilai mengada-ada, kenapa Pilpres masih 4 tahun lagi, tiba-tiba KPU mengeluarkan peraturan yang kurang tepat.

Sementara diketahui, masyarakat saat ini sedang ramai mempersoalkan dan mempertanyakan tentang ijasah pejabat publik yang masih menjadi polemik.

“Ada apa dengan keputusan KPU nomor 731 tahun 2025…?” tanya Darjono.

Tugas KPU melaksanakan Pasal 12 UU Tahun 2017 (1-12) dan Pasal 13 UU Tahun 2017 (1-12).

Selain melaksanakan tugas-tugas pasal-pasal tersebut diatas. Darjono berharap, KPU untuk dapat melakukan seleksi ketat kepada calon-calon pemimpin, yaitu untuk mendapatkan calon pemimpin yang  ‘berkwualitas, berintergritas, beretika, mumpuni dan tertib administrasi’.

“KPU harus dapat menghadirkan calon-calon pemimpin terbaik secara berkeadilan , memberikan kesempatan kepada putra-putri tebaik melalaui mekanisme yang ada.Yang akan dipilih rakyat dalam Pemilu, untuk mendapatkan Pemimpin Negara Indonesia yang dapat melaksanakan tugas Negara sesuai UUD-1945, yaitu mencerdaskan dan mensejahterakan rakyat,” pungkas Darjono.

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatalkan Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan yang  disampaikan langsung oleh Ketua KPU Affifuddin.

Afifuddin menyebutkan, pembatalan aturan itu dilakukan karena mendapat sorotan  dari masyarakat dan berbagai pihak..

Yang kemudian KPU menggelar rapat secara khusus untuk menyikapi permasalahan tersebut.

“Selanjutnya untuk melakukan langkah-langkah koordinasi dengan pihak-pihak yang kita anggap penting misalnya komisi Informasi publik daerah berkatnya berkaitan dengan data-data informasi dan seterusnya. Akhirnya kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan keputusan KPU nomor 731 tahun 2025,” kata Afifuddin di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (16/9/2025).

Sebelumnya diketahui, Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan ditandatangani Ketua KPU Affifuddin tertanggal 21 Agustus 2025. Informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua dikecualikan selama jangka waktu lima tahun, kecuali:

  1. pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis, dan/atau;
  2. pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan public. ” tulis Ketua KPU Afifudin dalam keputusan itu.

Keputusan itu, tertuang 16 dokumen yang tidak bisa dibuka ke publik terkaitan dengan syarat menjadi Capres-Cawapres. Beberapa dokumen tersebut  termasuk ‘KTP dan ijazah’.

(indr/red.bkn/d)

Previous Post

Jual Beli Tanah Berujung Sengketa Terjadi di Desa Mekarmanik, Kab. Bandung

Bakin Pusat

Bakin Pusat

Bakin Online

Berita Aktual Investigasi Nasional – KANTOR HUKUM MEDIA BAKIN

PT. Bangun Kreasi Indonesia
Jl. Soekarno Hatta no. 636 Bandung – Jawa Barat

Kategori Berita

  • Ekonomi
  • Hukum & Ham
  • Lain Lain
  • Opini
  • Pariwisata
  • Politik
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Sosial Budaya

© 2021 Bakin Online - Berita Aktual Investigasi Nasional - KANTOR HUKUM MEDIA BAKIN

No Result
View All Result
  • Home
  • Opini
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum & Ham
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Staf Redaksi

© 2021 Bakin Online - Berita Aktual Investigasi Nasional - KANTOR HUKUM MEDIA BAKIN