Soal Penundaan Pemilu, Kita Akan Lawan Habis-habisan … ?
Nasional – Bakinonline.com
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, pemerintah akan melawan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berakibat pada penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Menurut Mahfud, putusan itu harus dilawan karena Pengadilan Negeri tak semestinya memutuskan perkara administrasi terkait Pemilu.
“Kalau untuk pemerintah sendiri, pemilu itu akan jalan. Kita akan melawan habis-habisan keputusan itu, karena keputusan itu salah kamar,” Kata Mahfud dalam keterangan video, Sabtu (4/3/2023).
Lebih lanjut, Mahfud mengibaratkan keputusan itu seperti seseorang yang mengajukan perkara pernikahan, tetapi dilakukan di Pengadilan Militer.
“Itu kan harusnya ke Pengadilan Agama tapi masuknya ke Pengadilan Militer. Sama ini, ini urusan administrasi kok masuk ke hukum perdata,” ujar Mahfud.
Mahfud mengaku sudah berkomunikasi dengan Komsioner KPU untuk melakukan perlawanan melalui jalur hukum.
Sementara itu, publik diminta untuk terus menyuarakan bahwa putusan tersebut tak bisa diterima secara hukum.
“Saya sudah kontak KPU, lakukan dua perlawanan, KPU tempuh jalur hukum banding, yang lain teriak bahwa ini enggak ada tempatnya, tidak bisa dieksekusi karena bukan bidangnya,” kata dia.
Dan Jika tetap kalah saat pengajuan banding, Mahfud MD meminta KPU untuk mengabaikan putusan itu karena proses eksekusi memang tak bisa dilakukan.
“Ya diabaikan saja kalau misal banding kalah lagi. Diabaikan saja. Karena ibarat begini, saya mutus nih Pak Mahfud harus mengembalikan tanah kepada Pak Den dengan alamat Jalan Jati 26 sertifikat nomor sekian,” kata Mahfud.
“Ternyata tanah dengan sertifikat itu bukan ada di Jalan Jati, tapi ada di Jalan Pisang, jauh, nah itu kan nggak bisa dieksekusi,” Mahfud MD menerangkan.
(ais/resp.bkn/b)