• Kontak
  • Tentang Kami
  • Beriklan di Bakin Online
Bakin Online
Advertisement
  • Home
  • Opini
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum & Ham
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Staf Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Opini
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum & Ham
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Staf Redaksi
No Result
View All Result
Bakin Online
No Result
View All Result
Home Hukum & Ham

Sidang Perdana Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, 18 Oktober 2022

Bakin Pusat by Bakin Pusat
October 18, 2022
in Hukum & Ham
0
Sidang Perdana Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, 18 Oktober 2022 ...

bakinonline.com

0
SHARES
46
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sidang Perdana Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, 18 Oktober 2022

Jakarta – bakinonline.com

Sidang perdana gugatan yang diajukan Bambang Tri Mulyono (Bambang Tri) kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait  dugaan ijazah palsu akan rencana akan digelar pada hari ini Selasa, 18 Oktober 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dikutip dari SIPP PN Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022), sidang akan digelar di Ruang Ali Said. Sidang rencananya dimulai pukul 09.40 WIB-selesai. “Selasa, 18 Oktober 2022 agenda sidang pertama,” tulis SIPP.

Diketahui sebelumnya, gugatan yang dilayangkan Bambang Tri Mulyono (Bambang Tri) terkait dengan tudingan adanya dugaan ijazah palsu yang digunakan Joko Widodod (Jokowi) saat mendaftarkan pemilihan presiden pada periode 2019-2024. Sedangkan gugatan itu didaftarkan pada Senin (3/10/22) lalu.

Dikitip dari SIPP PN Jakarta Pusat, Senin (3/10/22) gugatan itu dilayangkan oleh Bambang Tri Mulyono. Gugatan tersebut didaftarkan dengan klasifikasi perkara adalah perbuatan melawan hukum. Gugatan itu telah teregister dengan nomor perkara: 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Dalam gugatan ini, Bambang Tri menggandeng Ahmad Khozinudin sebagai penasihat hukum. Adapun para tergugat adalah : Tergugat I Presiden Jokowi; tergugat II Komisi Pemilihan Umum/KPU; tergugat III Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR; serta tergugat IV Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi/Kemenristekdikti.

Berikut ini petitumnya :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;

  2. Menyatakan tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa Ijazah (bukti kelulusan) Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) & Sekolah Menengah Atas (SMA) atas nama Joko Widodo;

  3. Menyatakan tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa menyerahkan dokumen Ijazah yang berisi keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu, sebagai kelengkapan syarat pencalonan tergugat I untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf r PER-KPU Nomor 22 Tahun 2018, untuk digunakan dalam proses pemilihan presiden dan wakil presiden periode 2019-2024.

Tanggapan KSP :

Menanggapi hal itu Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ade Irfan Pulungan mengaku belum membaca detail mengenai dalil-dalil yang diajukan. Namun dia menegaskan proses administrasi yang sudah berlangsung tentunya sudah melalui beragam klarifikasi dan verifikasi yang tidak sembarangan.

“Saya belum membaca dalil-dalinya, apa alasannya, ini kan perdata, perbuatan melawan hukum katanya kan. Tapi kita bisa melihat apa yang menjadi dasar si pemohon melakukan itu, saya pikir tidak ada korelasi antara dalil yang dia membuat dengan kenyataan fakta yang ada. Kalau dia sangkakan ada ijazah palsu Pak Jokowi, ini kan bisa terbantahkan. Kenapa? Pak Jokowi itu sejak menjadi wali kota persyaratan itu kan dimasukkan. Itu kan jadi persyaratan. Nah kenapa? Pada saat itu dia tidak lakukan, atau dia nggak tahu atau dia bagaimana,” Ujar Ade Irfan ketika dimintai konfirmasi.

“KPU kan tidak bodoh lah atau tidak orang asal lah. Sejak wali kota dua periode, gubernur presiden, persyaratan itu kan tidak berbeda. Apa korelasinya dia mengatakan ijazah palsu terhadap fakta kenyataan yang ada,” komentarnya.

Sementara itu, Bambang Tri Mulyono Jadi Tersangka Penistaan Agama. Tim Direktorat Siber Bareskrim Polri menangkap Bambang Tri Mulyono, pria yang menggugat Presiden Jokowi mengenai dugaan ijazah palsu. Bambang ditangkap berkaitan dengan laporan polisi mengenai dugaan kasus penistaan agama. ‘Bukan terkait gugatan soal ijazah’.

“Benar. Nanti malam akan dilakukan konferensi pers,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan menjawab pertanyaan mengenai penangkapan Bambang, Kamis (13/10).

Kemudian, polri menetapkan Bambang Tri Mulyono sebagai tersangka penistaan agama serta ujaran kebencian.

“Tersangka pertama adalah SNR, kedua adalah BTM,” kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizahi di Mabes Polri.

Sedangkan satu tersangka lainnya adalah : Sugi Nur Rahardja. Adapun Bambang disebut menyebarkan ujaran kebencian lewat YouTube Gus Nur 13.

(jon/red/bkn/d)

Previous Post

Para Pejabat Polisi Bertemu Jokowi Tanpa Tongkat Komando dan Topi

Next Post

Sidang Gugatan Ijazah Palsu Jokowi Tidak Hadir

Bakin Pusat

Bakin Pusat

Next Post
Sidang Gugatan Ijazah Palsu Jokowi Tidak Hadir ...

Sidang Gugatan Ijazah Palsu Jokowi Tidak Hadir

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bakin Online

Berita Aktual Investigasi Nasional – KANTOR HUKUM MEDIA BAKIN

PT. Bangun Kreasi Indonesia
Jl. Soekarno Hatta no. 636 Bandung – Jawa Barat

Kategori Berita

  • Ekonomi
  • Hukum & Ham
  • Lain Lain
  • Opini
  • Pariwisata
  • Politik
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Sosial Budaya

© 2021 Bakin Online - Berita Aktual Investigasi Nasional - KANTOR HUKUM MEDIA BAKIN

No Result
View All Result
  • Home
  • Opini
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum & Ham
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Staf Redaksi

© 2021 Bakin Online - Berita Aktual Investigasi Nasional - KANTOR HUKUM MEDIA BAKIN