Sidang Perdana Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, 18 Oktober 2022
Jakarta – bakinonline.com
Sidang perdana gugatan yang diajukan Bambang Tri Mulyono (Bambang Tri) kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait dugaan ijazah palsu akan rencana akan digelar pada hari ini Selasa, 18 Oktober 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dikutip dari SIPP PN Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022), sidang akan digelar di Ruang Ali Said. Sidang rencananya dimulai pukul 09.40 WIB-selesai. “Selasa, 18 Oktober 2022 agenda sidang pertama,” tulis SIPP.
Diketahui sebelumnya, gugatan yang dilayangkan Bambang Tri Mulyono (Bambang Tri) terkait dengan tudingan adanya dugaan ijazah palsu yang digunakan Joko Widodod (Jokowi) saat mendaftarkan pemilihan presiden pada periode 2019-2024. Sedangkan gugatan itu didaftarkan pada Senin (3/10/22) lalu.
Dikitip dari SIPP PN Jakarta Pusat, Senin (3/10/22) gugatan itu dilayangkan oleh Bambang Tri Mulyono. Gugatan tersebut didaftarkan dengan klasifikasi perkara adalah perbuatan melawan hukum. Gugatan itu telah teregister dengan nomor perkara: 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Dalam gugatan ini, Bambang Tri menggandeng Ahmad Khozinudin sebagai penasihat hukum. Adapun para tergugat adalah : Tergugat I Presiden Jokowi; tergugat II Komisi Pemilihan Umum/KPU; tergugat III Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR; serta tergugat IV Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi/Kemenristekdikti.
Berikut ini petitumnya :
-
Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
-
Menyatakan tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa Ijazah (bukti kelulusan) Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) & Sekolah Menengah Atas (SMA) atas nama Joko Widodo;
-
Menyatakan tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa menyerahkan dokumen Ijazah yang berisi keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu, sebagai kelengkapan syarat pencalonan tergugat I untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf r PER-KPU Nomor 22 Tahun 2018, untuk digunakan dalam proses pemilihan presiden dan wakil presiden periode 2019-2024.