• Kontak
  • Tentang Kami
  • Beriklan di Bakin Online
Bakin Online
Advertisement
  • Home
  • Opini
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum & Ham
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Staf Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Opini
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum & Ham
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Staf Redaksi
No Result
View All Result
Bakin Online
No Result
View All Result
Home Lain Lain

Sidang Gugatan Ijazah Palsu Jokowi Tidak Hadir

Bakin Pusat by Bakin Pusat
October 18, 2022
in Lain Lain
0
Sidang Gugatan Ijazah Palsu Jokowi Tidak Hadir ...

bakinonline.com

0
SHARES
49
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sidang Gugatan Ijazah Palsu Jokowi Tidak Hadir

Jakarta bakinonline.com

Sejumlah awak media dan orang yangan ingin menyaksikan jalannya sidang telah memadati di ruang sidang Ali Said Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk menyaksikan gelar sidang perdata gugatan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Selasa (18/10/22).

Dari pantauan Bakinonline.com, dari lantai 3 PN Jakarta Pusat, mereka terlihat tampak antusias untuk menyaksikan jalannya sidang perdana tersebut. Mereka datang lebih awal dari rencana waktu yang telah dijadwalkan yakni pukul  10.00 WIB.

“Ini ngomong-omong Jokowi datang enggak ya?” seru salah seorang Ibu yang kemudian dijawab sepontan “tidak…!” oleh mereka yang mendengarnya.

Setelah menunggu sekitar 20 menit, panitera pengadilan dan pengamanan menginformasikan bahwa ruang sidang dipindah ke lantai dua.

Nampak Eggi Sudjana memimpin tim hukum penggugat, dalam sidang perdana kali ini terkait gugatan dugaan ijazah palsu Jokowi oleh Bambang Tri Mulyono (Bambang Tri) pada pada Senin (3/10/22) lalu.

Gugatan telah terdaftar dengan nomor perkara: 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Klasifikasi perkara adalah perbuatan melawan hukum.

Sedangkan para tergugat, yaitu Presiden Jokowi (tergugat I), Komisi Pemilihan Umum/KPU (tergugat II), Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR (tergugat III), dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi/Kemenristekdikti (tergugat IV).

Bahwa dalam Petikan Tuntutan Umum (Petitum), Bambang ingin PN Jakarta Pusat menyatakan Jokowi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berupa membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah (bukti kelulusan) Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) atas nama Joko Widodo.

Selain itu, PN Jakarta Pusat juga diminta menyatakan Jokowi telah melakukan PMH berupa menyerahkan dokumen ijazah yang berisi keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu sebagai kelengkapan salah satu persyaratan pencalonannya sebagai bakal calon (balon) presiden dalam memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf r Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018 untuk digunakan dalam proses pemilihan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024.

Tak lama setelah melayangkan gugatan tersebut, tepatnya pada Kamis (13/10), Bambang Tri ditangkap Bareskrim Polri di Hotel Sofyan Tebet, Jakarta Selatan, atas dugaan ujaran kebencian dan penodaan agama.

Bambang Tri bersama dengan Sugi Nur Raharja (Gus Nur) ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya saat ini masih ditahan oleh penyidik Bareskrim Polri.

Diinformasikan, sidang perdana gugatan ijazah palsu Jokowi hari ini, Selasa (18/10/22) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, urung dilaksanakan, lantaran ada sejumlah data yang belum lengkap, selain itu penggugat (Bambang Tri) dan yang digugat (Jokowi) tidak hadir dalam persidangan.

Sidang dijadwal ulang, direncanakan akan digelar pada hari Senin, tanggal 31 Oktober 2022, sekitar pukul 10.00 WIB. mendatang di tempat yang sama.

(jon/red/bkn/d)

Previous Post

Sidang Perdana Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, 18 Oktober 2022

Next Post

Kasus Sambo, AKBP Arif Rachman Arifin Serahkan Barbuk ke Bareskrim

Bakin Pusat

Bakin Pusat

Next Post
Kasus Sambo, AKBP Arif Rachman Arifin Serahkan Barbuk ke Bareskrim ...

Kasus Sambo, AKBP Arif Rachman Arifin Serahkan Barbuk ke Bareskrim

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bakin Online

Berita Aktual Investigasi Nasional – KANTOR HUKUM MEDIA BAKIN

PT. Bangun Kreasi Indonesia
Jl. Soekarno Hatta no. 636 Bandung – Jawa Barat

Kategori Berita

  • Ekonomi
  • Hukum & Ham
  • Lain Lain
  • Opini
  • Pariwisata
  • Politik
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Sosial Budaya

© 2021 Bakin Online - Berita Aktual Investigasi Nasional - KANTOR HUKUM MEDIA BAKIN

No Result
View All Result
  • Home
  • Opini
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum & Ham
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Staf Redaksi

© 2021 Bakin Online - Berita Aktual Investigasi Nasional - KANTOR HUKUM MEDIA BAKIN