Roy Suryo Cs Siap Diperiksa Terkait Ijazah Palsu Jokowi
Jakarta- www.bakinonline.com
Polda Metro Jaya menetapkan Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifa Auziah Tyassuma (RRT) dan 5 orang lainnya sebagai tersangka terkait dengan tudingan ijazah palsu mantan Presiden Ke 7 RI. Joko Widodo (Jokowi).
Roy Suryo Cs dijadwalkan akan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Jokowi tersebut, pada Kamis (13/11) mendatang.
Saat dikonfirmasi, kuasa hukum Roy Cs, Ahmad Khozinudin mengatakan pihaknya telah menerima surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.
“Terkait pemanggilan kita akan memenuhi panggilan itu sebagai warga negara yang baik,” kata Khozinudin saat dikonfirmasi, Senin (10/11).
Khozinudin pun menerangkan, kehadiran Roy Suryo Cs itu juga sekaligus ingin menunjukkan bahwa mereka tidak takut untuk menghadapi proses hukum di kepolisian.
Sudarjono (Darjono) Praktisi Hukum PPHI menyebut, keputusan Polda Metro Jaya menetapkan Roy Suryo Cs sebagai tersangka tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Jokowi, merupakan langkah yang tepat, guna memberikan kepastian hukum dari polimik ijazah yang dinilai menyesatkan masyarakat selama ini.
“Keputusan Polda Metro menetapkan Roy Suryo Cs sebagai tersangka adalah bagian dari kepastian hukum tentang persoalan ‘ijazah palsu’ yang digaungkan Roy Surya Cs.” kata Darjono.
Lebih lanjut Darjono pun menyebut, Jakowi harus berani untuk hadir dalam persidangan di Pengadilan nanti dengan membawa ijazah yang dianggap asli tersebut, untuk ditunjukan secara langsung didepan Hakim dan pihak lain yang hadir dalam persidangan.
“Untuk menentukan ijazah Jokowi asli atau palsu bukan pihak Roy Suryo Cs ataupun pihak Kepolisian, melainkan akan ditetukan di Pengadilan yang akan mengujinya,“ pungkas Darjono.
(jons/red.bkn/d)
Mang Komment, “Penetapan Roy Cs.sebagai tersangka merupakan kesempatan rakyat untuk dapat melihat ijazah UGM mantan Presiden RI ke-7 Joko Widodo, di Pengadilan nanti,” kata mang Komment.


