Putusan MK Terkait Batas Usia Capres-Cawapres Terkesan Berbau Nepotisme
Nasional – www.bakinonline.com
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Manahan M.P. Sitompul tak keberatan jika DPR menggunakan hak angket terkait putusan MK tentang syarat batas usia capres-cawapres. Namun, dia mengingatkan DPR harus melihat ketentuan-ketentuan yang ada.
“Lihat prosedurnya lah kalau memang ada prosedur untuk itu ya silakan kalau enggak ya jangan dibuat-buat. Gitu ya,” kata Manahan di Gedung MK, Rabu (1/11/23).
Manahan menyampaikan hal ini usai menjalani sidang Majelis Kehormatan MK terkait dugaan pelanggaran etik hakim dalam putusan batas usia capres-cawapres yang dianggap problematik.
Manahan mengatakan, dalam pemeriksaan itu MKMK banyak menanyakan hal umum. Dia pun mengaku tak kesulitan menanggapinya.
“Jadi saya jawab sebagaimana apa yang saya ketahui saja, sehingga selesai saya diminta keterangan, kira-kira keterangannya juga biasa enggak terlalu menjelimet. Saya jawabnya juga biasa,” ungkapnya.
Saat ini MK menjadi sorotan usai mengeluarkan putusan terkait syarat batas usia capres-cawapres. MK menambah ketentuan capres-cawapres boleh di bawah umur 40 tahun asalkan pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah.
Keputusan itu menuai polemik dan membuka jalan bagi anak sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka yang belum berusia 40 tahun untuk maju dalam kontestasi Pilpres 2024. Usai putusan itu, Gibran resmi menjadi cawapres pendamping Prabowo Subianto dan telah mendaftar ke KPU.
Terbaru, muncul usulan hak angket terhadap MK oleh anggota DPR RI Fraksi PDIPMasinton Pasaribu. Dia mengusulkan agar DPR menggunakan hak angket untuk menyelidiki putusan MK mengenai syarat capres-cawapres.
Ia juga menyampaikan demikian dalam interupsi di Rapat Paripurna DPR RI ke-8 masa persidangan II Tahun Sidang 2023-2024, Jakarta, Selasa (31/10/23).
Diketahui, dalam interupsinya, Masinton menyebut Indonesia tengah mengalami tragedi konstitusi usai putusan MK tersebut. Ia menyebutnya sebagai tirani konstitusi.
Menurutnya, UUD 1945 tak boleh dipermainkan atas nama pragmatisme politik sempit semata. Masinton mengklaim usulnya ihwal hak angket itu juga tak mewakili kepentingan partai politik maupun salah satu pasangan capres dan cawapres.
“Saya bicara tentang bagaimana kita menjaga mandat konstitusi menjaga mandat reformasi dan demokrasi ini,” pungkasnya.
Mang Comment, “Putusan MK terkait batas usia capres-cawapres terkesan berbau nepotisme yaitu suatu tindakan dalam memilih seseorang bukan berdasar kemampuannya, namun berdasarkan kedekatan keluarga,” ungkapnya.
(sam/resp.bkn/b)