• Kontak
  • Tentang Kami
  • Beriklan di Bakin Online
Bakin Online
Advertisement
  • Home
  • Opini
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum & Ham
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Staf Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Opini
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum & Ham
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Staf Redaksi
No Result
View All Result
Bakin Online
No Result
View All Result
Home Hukum & Ham

Polisi Gruduk Desa Wadas, 67 Warga Ditangkap dan Diperiksa

Bakin Pusat by Bakin Pusat
February 10, 2022
in Hukum & Ham
0
Polisi Gruduk Desa Wadas, 67 Warga Ditangkap dan Diperiksa

bakinonline.com

0
SHARES
27
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jawa Tengah – bakinonline.com

Polres Purworejo melepaskan 67 warga Desa Wadas, Purworejo,Jawa Tengah yang sebelumnya telah ditangkap dan diperiksa. Rabu (9/2/2020).

Kepala Divisi Advokasi LBH Yogyakarta Julian Duwi Prasetia mengatakan 66 warga telah dipulangkan ke rumah masing-masing. Sementara seorang warga di antaranya terkonfirmasi positif Covid-19 sehingga harus menjalani isolasi di rumah sakit.

“Ada 67 orang, satu diisolasi di rumah sakit karena positif, 66 semua pulang, termasuk dari LBH Yogyakarta,” kata Julian pada media, Rabu (9/2/2022).

Meskipun warga telah dilepaskan, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan proses pengukuran lahan tambang quarry andesit di Desa Wadas, akan terus dilanjutkan.

Pernyataan itu disampaikan Mahfud usai insiden pengepungan aparat kepolisian di Desa Wadas yang berujung penangkapan warga desa sejak Selasa (8/2/2022).

“Kegiatan pengukuran tanah oleh petugas dari Kanwil BPN Jateng akan tetap dilanjutkan, akan tetap dilanjutkan dengan pendampingan [dan] pengamanan yang terukur melalui pendekatan yang persuasif dan dialogis,” kata Mahfud dalam konferensi pers, Rabu (9/2/2022).

Mahfut sampaikan, seluruh tahapan kegiatan terkait proyek strategis nasional (PSN) Bendungan Bener sudah dikoordinasikan dan menyertakan Komnas HAM selama ini.

“(Dari informasi) yang saya peroleh dari keterangan Komnas HAM memang terjadi saling intimidasi di masyarakat sendiri yang melibatkan dua kelompok warga yang berbeda. Ada yang pro, ada yang kontra seperti biasa,” ujat Mahfud.

Warga Wadas saat ini tengah melakukan penolakan terhadap penambangan batu andesit untuk Bendungan Bener sejak 2016. Penolakan tersebut pun kerap mendapat tekanan dari aparat kepolisian.

Selasa (8/2/2022) kemarin, ribuan aparat kepolisian dengan senjata lengkap dikerahkan untuk mengawal pengukuran lahan proyek bendungan tersebut.

Aparat tak hanya mengawal tetapi juga menangkap warga yang dinilai memprovokasi. Diketahui sekitar 64 warga ditangkap. Beberapa di antaranya merupakan orang dewasa dan 10 lainnya adalah anak-anak.

Berbagai elemen masyarakat sipil, seperti PBNU, Muhammadiyah hingga KontraS mengkritik keras tindakan yang dilakukan aparat kepolisian.

(don/resp.bkn/h)

Previous Post

Serah Terima Jabatan Tinggi Pratama Dan Administrator Di Lingkungan BPBD Kabupaten Bandung

Next Post

Demo Mahasiswa, Sindir Slogan Ganjar “Tuanku ya Investor, Gubernur Cuma Petugas Partai”

Bakin Pusat

Bakin Pusat

Next Post
Demo Mahasiswa, "Tuanku ya Investor, Gubernur cuma petugas partai" ....

Demo Mahasiswa, Sindir Slogan Ganjar "Tuanku ya Investor, Gubernur Cuma Petugas Partai"

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bakin Online

Berita Aktual Investigasi Nasional – KANTOR HUKUM MEDIA BAKIN

PT. Bangun Kreasi Indonesia
Jl. Soekarno Hatta no. 636 Bandung – Jawa Barat

Kategori Berita

  • Ekonomi
  • Hukum & Ham
  • Lain Lain
  • Opini
  • Pariwisata
  • Politik
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Sosial Budaya

© 2021 Bakin Online - Berita Aktual Investigasi Nasional - KANTOR HUKUM MEDIA BAKIN

No Result
View All Result
  • Home
  • Opini
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum & Ham
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Staf Redaksi

© 2021 Bakin Online - Berita Aktual Investigasi Nasional - KANTOR HUKUM MEDIA BAKIN