• Kontak
  • Tentang Kami
  • Beriklan di Bakin Online
Bakin Online
Advertisement
  • Home
  • Opini
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum & Ham
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Staf Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Opini
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum & Ham
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Staf Redaksi
No Result
View All Result
Bakin Online
No Result
View All Result
Home Sekilas Info

Polda Metro. Tilang Manual Diberlakukan Kembali

Bakin Pusat by Bakin Pusat
May 17, 2023
in Sekilas Info
0
Polda Metro. Tilang Manual Diberlakukan Kembali ...

bakinonline.com

0
SHARES
27
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Polda Metro. Tilang Manual Diberlakukan Kembali

 Jakarta – www.bakinonline.com

Ditlantas Polda Metro Jaya menyatakan, Pihaknya bakal menindak tegas anggotanya yang kedapatan melakukan aksi pungutan liar (pungli) dalam penindakan tilang manual.

“Tentunya (akan ditindak tegas), karena tentunya hal pertama yang sudah kita lakukan pencegahan-pencegahan yang kita lakukan, apel pagi kita lakukan,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (16/5/23).

Latif menerangkan, tak sembarang anggota polisi dibekali surat tilang untuk melakukan penilangan. Dia mengatakan hanya anggota yang memiliki kualifikasi saja yang dibekali surat tilang saat bertugas.

“Kita memberikan surat tilang itu tidak kepada petugas sembarangan, memang kepada petugas yang memiliki kualifikasi. Sehingga untuk menghindari komplain, intinya untuk menjaga keamanan kita semuanya,” katanya.

Kendati demikian, lanjut Latif, pihaknya turut meminta peran serta masyarakat untuk mengawasi anggota yang bertugas di lapangan. Hal ini demi mencegah aksi ‘nakal’ anggota kepolisian yang menjalankan bertugas di lapangan.

“Kami unsur pimpinan membutuhkan bantuan pengawasan anggtoa kami dalam melakukan penindakan, sehingga tidak ada hal-hal yang di luar kewenangan, melanggar aturan prosedur dalam penilangan,” ungkapnya.

Sebelumnya. Polri kembali memberlakukan tilang manual kepada para pelanggar aturan lalu lintas. Kebijakan tilang manual diberlakukan lagi di lokasi-lokasi yang tidak terjangkau oleh ETLE.

Pemberlakuan kembali tilang manual ini merujuk Surat Telegram Nomor: ST/380/IV/HUK.6.2/2023 tentang pemberlakuan tilang manual.

“Pada lokasi-lokasi yang tidak terjangkau oleh kamera ETLE terjadi peningkatan pelanggaran terutama pada pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho di Jakarta, Senin (15/5/2023).

(yos/resp.bkn/b)

Previous Post

Mahfud MD. Soal Polisi RW Biar Dibicarakan di Internal …

Next Post

Kepala Daerah Nyaleg Harus Rela Mengundurkan Diri

Bakin Pusat

Bakin Pusat

Next Post
Kepala Daerah Nyaleg Harus Rela Mengundurkan Diri ...

Kepala Daerah Nyaleg Harus Rela Mengundurkan Diri

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bakin Online

Berita Aktual Investigasi Nasional – KANTOR HUKUM MEDIA BAKIN

PT. Bangun Kreasi Indonesia
Jl. Soekarno Hatta no. 636 Bandung – Jawa Barat

Kategori Berita

  • Ekonomi
  • Hukum & Ham
  • Lain Lain
  • Opini
  • Pariwisata
  • Politik
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Sosial Budaya

© 2021 Bakin Online - Berita Aktual Investigasi Nasional - KANTOR HUKUM MEDIA BAKIN

No Result
View All Result
  • Home
  • Opini
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum & Ham
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Staf Redaksi

© 2021 Bakin Online - Berita Aktual Investigasi Nasional - KANTOR HUKUM MEDIA BAKIN