• Kontak
  • Tentang Kami
  • Beriklan di Bakin Online
Bakin Online
Advertisement
  • Home
  • Opini
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum & Ham
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Staf Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Opini
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum & Ham
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Staf Redaksi
No Result
View All Result
Bakin Online
No Result
View All Result
Home Sekilas Info

Pemerintah Longgarkan WNA Masuk ke Indonesia

Bakin Pusat by Bakin Pusat
June 8, 2022
in Sekilas Info
0
Pemerintah Longgarkan WNA Masuk ke Indonesia ...

Pemerintah Longgarkan WNA Masuk ke Indonesia

0
SHARES
22
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – bakinonline.com

Pemerintah melakukan kebijakan pelonggaran aturan bagi warga negara asing (WNA) yang masuk ke Indonesia. Yaitu, Para WNA tidak perlu lagi melampirkan bukti memiliki asuransi kesehatan.

“Menerbitkan adendum terhadap Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2022 tentang PPLN (Pelaku Perjalanan Luar Negeri) dengan menghapus kewajiban bagi WNA untuk melampirkan bukti asuransi kesehatan yang mencakup pembiayaan Covid-19,” kata juru bicara Satgas Covid-19, Prof Wiku Adisasmito, dalam konferensi pers, Jumat (9/6/2022).

Tindakan ini dinilai sebagai cara untuk mendorong ekonomi masyarakat melalui bidang pariwisata. Selain kebijakan itu, beberapa kebijakan pelonggaran dilakukan di tingkat daerah.

“Pemerintah mengupayakan untuk meningkatkan sektor ekonomi masyarakat, di antaranya dengan merelaksasi kebijakan PPKM leveling di kabupaten/kota yang hampir seluruhnya berada di level 1. Dan sektor pariwisata, dengan tidak diwajibkannya lagi melampirkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan bagi WNA yang hendak berkunjung ke Indonesia,” ujar Wiku.

Untuk itu, Satgas Covid-19 mengimbau masyarakat untuk aktif menggerakkan ekonomi. Namun tetap waspada agar tidak ada lagi lonjakan kasus virus Corona.

“Saya mengimbau kepada masyarakat untuk berani mengambil peran jadi pelaku pemulihan ekonomi nasional. Namun perlu diperhatikan, tetap waspada dan siaga dalam menjaga momentum masa transisi Covid-19 ini dengan terus terkendali,” katanya.

Satgas Covid-19 mewaspadai kenaikan kasus harian virus Corona selama tiga pekan terakhir. Disebut, terjadi kenaikan kasus mingguan sebesar 31 persen dari 22 Mei 2022.

“Menjadi perhatian bahwa terdapat kenaikan pada tren kasus positif selama tiga minggu terakhir, dan kasus aktif selama 4 hari terakhir. Dilihat pada grafik kasus positif mingguan, terjadi kenaikan 571 atau 31% dari kasus tanggal 22 Mei 2022, dari 1.814 menjadi 2.385 kasus mingguan,” ujar Wiku.

Lebih lanjut, “Kemudian pada kasus aktif terjadi kenaikan 328 atau 10% dari kasus aktif tanggal 2 Juni 2022, yaitu 3.105 menjadi 3.433 kasus aktif harian,” tambahnya.

Namun demikian, Wiku menyampaikan tidak ada kenaikan atau lonjakan tingkat keterisian rumah sakit atau BOR. Selain itu, tidak ada lonjakan kasus kematian karena Covid-19.

“Tren BOR isolasi harian tetap stagnan, sedangkan tren kematian mingguan masih menunjukkan penurunan sebagai tanda yang baik,” pungkasnya.

(is/resp.bkn/b)

Previous Post

Menteri LHK, Akan Periksa 92 Perusahaan Sawit Terkait Kasus Minyak Goreng

Next Post

Diketahui, “FPI Palsu” Dukung Anies Baswedan Maju Capres 2024

Bakin Pusat

Bakin Pusat

Next Post
Diketahui, “FPI Palsu” Dukung Anies Baswedan Maju Capres 2024 ...

Diketahui, “FPI Palsu” Dukung Anies Baswedan Maju Capres 2024

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bakin Online

Berita Aktual Investigasi Nasional – KANTOR HUKUM MEDIA BAKIN

PT. Bangun Kreasi Indonesia
Jl. Soekarno Hatta no. 636 Bandung – Jawa Barat

Kategori Berita

  • Ekonomi
  • Hukum & Ham
  • Lain Lain
  • Opini
  • Pariwisata
  • Politik
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Sosial Budaya

© 2021 Bakin Online - Berita Aktual Investigasi Nasional - KANTOR HUKUM MEDIA BAKIN

No Result
View All Result
  • Home
  • Opini
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum & Ham
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Staf Redaksi

© 2021 Bakin Online - Berita Aktual Investigasi Nasional - KANTOR HUKUM MEDIA BAKIN