MK Jadwalkan, Putuskan Gugatan Hasil Pemilu 2024 Senin pukul 09.00 Pagi
Jakarta – www.bakinonline.com
Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan akan membacakan putusan mengenai gugatan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan pihak 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pihak 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada Senin (22/4/24), pada pukul 09.00 WIB di ruang sidang pleno MK.
Diketahui sebelumnya, delapan hakim MK disebut mulai fokus menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) sejak tanggal 16 April lalu.
Juru Bicara MK Fajar Laksono menuturkan, para hakim sudah menggelar RPH sejak sidang pembuktian selesai. Namun, rapat itu dilaksanakan bergiliran dengan sengketa Pemilihan Legislatif (Pileg).
Ia mengatakan, RPH merupakan agenda tertutup. Sehingga, apa yang terjadi di dalam RPH sepenuhnya bersifat rahasia.
“Nah, mulai hari ini tanggal 16 (April) setelah kesimpulan tadi sampai dengan tanggal 21 (April) itu setiap hari diagendakan RPH, fokus untuk pembahasan perkara pilpres,” ucap Fajar, Selasa (16/4/2024).
Mulai hari Selasa, 16/4/2024 para pihak yang bersengketa terkait hasil Pilpres 2024 telah menyerahkan kesimpulan masing-masing. MK juga telah menerima puluhan amicus curiae yang diajukan oleh berbagai pihak, termasuk dari Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri.
(rum/jorn.bkn/b)