• Kontak
  • Tentang Kami
  • Beriklan di Bakin Online
Bakin Online
Advertisement
  • Home
  • Opini
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum & Ham
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Staf Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Opini
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum & Ham
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Staf Redaksi
No Result
View All Result
Bakin Online
No Result
View All Result
Home Hukum & Ham

Menteri HAM Tegaskan Revisi UU HAM Perkuat Komnas HAM

Bakin Pusat by Bakin Pusat
February 21, 2026
in Hukum & Ham
0
Menteri HAM Tegaskan Revisi UU HAM Perkuat Komnas HAM

Menteri HAM Tegaskan Revisi UU HAM Perkuat Komnas HAM

Jakarta – www.bakinonline.com

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai sebut, Komisi Nasional (Komnas) HAM akan bekerja seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyusul rencana penambahan kewenangan dalam revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

“Komnas HAM itu akan berlaku seperti KPK, KPK ada penyidik. Kepolisian ada penyidik. Kejaksaan ada penyidik. Nanti besok Komnas HAM ada penyidik, ada penyidik pegawai negara sipil,” kata Pigai saat jumpa pers di Gedung Kementerian HAM, Jakarta, Jumat.

Kewenangan penyidikan merupakan salah satu penguatan kewenangan Komnas HAM dalam revisi UU HAM yang sedang digodok pemerintah.

Nantinya, kata Pigai, Komnas HAM akan memiliki penyidik pegawai negeri sipil yang dibina oleh Kejaksaan.

“Nanti PNS juga, tetapi lembaga pembinanya Kejaksaan. Pendidikannya, teknisnya, kompetensinya, pengetahuannya, pemahamannya, semua, penilaiannya, angka kredit juga dilakukan oleh Kejaksaan karena mereka adalah lembaga pembina,” paparnya.

Penambahan kewenangan itu merupakan legasi yang akan ditinggalkan untuk bangsa Indonesia.

“Lembaga yang dianggap lemah selama ini kita berikan kekuatan dan otoritas lebih untuk lakukan penegakan HAM, peradilan HAM,” katanya.

Ia menambahkan, revisi UU HAM ditargetkan rampung pada tahun ini. Kemudian pada 2027, Kementerian HAM berencana untuk mengajukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

“Tahun ini adalah pemberian kewenangan kepada Komnas HAM, setelah itu secara teknis dalam proses peradilan seperti apa, penugasan seperti apa, pelaksanaan seperti apa di revisi Undang-Undang Pengadilan HAM karena ini menyangkut pengadilan,” ungkapnya.

“Saya benar-benar surprise (terkejut) karena saya sebagai aktivis HAM dan komunitas civil society (masyarakat sipil), begitu datang ke Kejaksaan Agung, mereka menyampaikan bahwa apa yang sedang digagas oleh kami, yaitu revisi UU HAM, dan dari Bapak Jaksa Agung dan pihak Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa Komnas HAM boleh membentuk unit penyidikan, khususnya pelanggaran HAM berat,” paparnya.

Nantinya, keberadaan unit ini akan menjadi kemajuan bagi Indonesia untuk menjadi bangsa yang bermartabat dan yang berperadaban humanis. Namun, teknis pelaksanaan unit tersebut masih akan dibahas lebih lanjut.

“Sekarang ada penyidik sipil juga, ada kepolisian. Undang-undang sekarang, kan, Kejaksaan penyidiknya HAM. Bisa saja bisa kami sama-sama. Mungkin di kementerian ada, di tempat kami ada, jadi bisa kerja sama. Itu teknis nanti,” pungkasnya.

(agus/jurn.bkn/b)

Mang Komment, “Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak dasar yang melekat pada diri setiap manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa, bersifat universal, dan tidak dapat dicabut. HAM wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, dan pemerintah tanpa memandang ras, jenis kelamin, kebangsaan, agama, atau status lainnya.”

“Tujuan dan fungsi Komnas HAM (Komisi Nasional Hak Asasi Manusia) yang utama adalah untuk meningkatkan perlindungan dan penegakan HAM di Indonesia.” paparnya.

Previous Post

Tahlilan di Depan Rumah Jokowi, Apa yang Didapat..?

Bakin Pusat

Bakin Pusat

Please login to join discussion
Bakin Online

Berita Aktual Investigasi Nasional – KANTOR HUKUM MEDIA BAKIN

PT. Bangun Kreasi Indonesia
Jl. Soekarno Hatta no. 636 Bandung – Jawa Barat

Kategori Berita

  • Ekonomi
  • Hukum & Ham
  • Lain Lain
  • Opini
  • Pariwisata
  • Politik
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Sosial Budaya

© 2021 Bakin Online - Berita Aktual Investigasi Nasional - KANTOR HUKUM MEDIA BAKIN

No Result
View All Result
  • Home
  • Opini
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum & Ham
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Staf Redaksi

© 2021 Bakin Online - Berita Aktual Investigasi Nasional - KANTOR HUKUM MEDIA BAKIN