• Kontak
  • Tentang Kami
  • Beriklan di Bakin Online
Bakin Online
Advertisement
  • Home
  • Opini
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum & Ham
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Staf Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Opini
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum & Ham
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Staf Redaksi
No Result
View All Result
Bakin Online
No Result
View All Result
Home Hukum & Ham

Melki Ketua BEM UI Diberhentikan Sementara, Ada Apa Dengannya… ?

Bakin Pusat by Bakin Pusat
December 20, 2023
in Hukum & Ham
0
Melki Ketua BEM UI Diberhentikan Sementara, Ada Apa Dengannya… ?

Melki Ketua BEM UI Diberhentikan Sementara, Ada Apa Dengannya… ?

0
SHARES
25
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Melki Ketua BEM UI Diberhentikan Sementara, Ada Apa Dengannya… ?

Jakarta – www.bakinonline.com

Beredar kabar, Melki Sedek (Melki) diberhentikan sementara dari Ketua BEM UI karena diduga melanggar aturan, Namun Melki membantah telah melanggar aturan atau terlibat dugaan kekerasan seksual.

“Surat penonaktifan itu saya terima dari BEM UI hari ini. Ditandatangani oleh Wakil Ketua. Tapi per hari ini saya belum mengikuti proses apapun yang berlaku, entah itu di Satgas ataupun di BEM UI. Belum ada pemanggilan-pemanggilan,” ujar Melki kepada wartawan, Senin (18/12/23).

Melki juga membantah telah melakukan pelanggaran atas kekerasan seksual seperti yang diunggah salah satu akun disalah satu media sosial ‘X’ pada Senin (18/12/23).

“Sampai hari ini saya memang belum tahu melanggar aturan apa. Saya juga merasa tidak pernah melanggar aturan apapun, apalagi terkait kekerasan seksual,” ungkap Milki.

Meski demikian, menurut Melki upaya penonaktifan itu dipandang sudah sesuai dengan aturan BEM UI yang berlaku.

“Surat penonaktifan adalah prosedur yang berlaku di BEM UI sesuai Peraturan BEM UI Nomor 1 Tahun 2023. Ketika ada dugaan ataupun bahkan sekadar pelaporan saja, memang terduganya harus dinonaktifkan demi kelancaran proses investigasi dan lain sebagainya,” ucap Melki.

Melki pun mengaku siap mengikuti proses apapun serta melakukan pembuktian apapun pada perkara ini.

“Jadi saya minta teman-teman media untuk tunggu saja prosesnya seperti apa. Saya sangat siap untuk mengikuti proses apapun dan sangat siap untuk membuktikan apapun jika diperlukan,” ungkap Melki.

Secara terpisah, Kepala Biro Humas dan KIP UI Amelita Lusia tidak berkomentar banyak perihal upaya penonaktifan Melki dari BEM UI. Upaya penonaktifan itu merupakan mekanisme penyelesaian internal di BEM UI.

“Di UI, jika ada masalah terkait KS (red, kekerasan seksual), maka itu menjadi ranah Satgas PPKS (red, Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual). Kami percayakan dan hormati setiap rekomendasi Satgas PPKS terhadap kasus-kasus yang dilaporkan kepada satgas ini,” kata Amelita kepada wartawan, Senin (18/12/23).

Diketahui sebelumnya, Melki merupakan salah satu mahasiswa yang kritis terhadap pemerintah dan kondisi sosial. Mahasiswa Fakultas Hukum (FH) itu terpilih sebagai Ketua BEM UI sejak Januari 2023.

Selama Melki menjadi ketua BEM UI, sering mengunggah kritikan terhadap pemerintah dan cabang kekuasaan formal lain, salah satunya ‘meme tikus di DPR dengan kepala Ketua DPR Puan Maharani’.

Melki bersama mahasiswa lain juga sempat mengkritik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat minimal batas usia capres-cawapres.

Melki juga mengaku, selalu mendapat intimidasi termasuk keluarganya di Pontianak, Kalimantan Barat. Ia menduga upaya intimidasi itu terkait gerakan mahasiswa soal putusan MK tersebut.

Melki menyampaikan, keluarganya di Pontianak, Kalimantan Barat pernah didatangi oleh sejumlah pihak yang mengaku sebagai aparat keamanan. Melki menyebut, pihak itu tidak menyebutkan asal kesatuannya.

Mereka hanya mengaku sebagai aparat dan bertanya seputar kebiasaan Melki kepada keluarganya. Melki juga mengaku mendapat kabar dari gurunya di SMA Negeri 1 Pontianak bahwa ada orang yang bertanya kebiasaannya ketika bersekolah.

Disampaikan oleh Cawapres nomor urut 03 yang masih menjabat Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, hal  dugaan intimidasi yang dialami Melki Sedek Huang mestinya tak boleh terjadi.

Menurut Mahfud, hal yang dilakukan Melki adalah memprotes putusan MK, iyu merupakan bagian dari kebebasan berpendapat dan berekspresi. Oleh karena itu, Mahfud menegaskan bahwa kebebasan berpendapat dan berekspresi itu tak boleh dihalang-halangi.

Mang Comment, “Mahasiswa dan komponen bangsa, bersama masyarakat tetap bersatu untuk mengawal agar pemilu berjalam jujur, adil (jurdil) dan bermartabat untuk mendapatkan pemimpin yang bermoral untuk negeri ini,” ungkapnya.

(hen/resp.bkn/b)

Previous Post

Darjono – Proyek Food Estate di Kalimantan Tengah, Ta’ Sesuai Harapannya …

Next Post

Kejelian Rakyat Memilih Pemimpin dan Wakil yang Amanah

Bakin Pusat

Bakin Pusat

Next Post
Kejelian Rakyat Memilih Pemimpin dan Wakil yang Amanah....

Kejelian Rakyat Memilih Pemimpin dan Wakil yang Amanah

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bakin Online

Berita Aktual Investigasi Nasional – KANTOR HUKUM MEDIA BAKIN

PT. Bangun Kreasi Indonesia
Jl. Soekarno Hatta no. 636 Bandung – Jawa Barat

Kategori Berita

  • Ekonomi
  • Hukum & Ham
  • Lain Lain
  • Opini
  • Pariwisata
  • Politik
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Sosial Budaya

© 2021 Bakin Online - Berita Aktual Investigasi Nasional - KANTOR HUKUM MEDIA BAKIN

No Result
View All Result
  • Home
  • Opini
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum & Ham
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Staf Redaksi

© 2021 Bakin Online - Berita Aktual Investigasi Nasional - KANTOR HUKUM MEDIA BAKIN