May Day, Momentum Perlawanan Buruh untuk Mendapatkan Hak-haknya
Jakarta – www.balinonline.com
Setiap tanggal 1 Mei, pekerja Indonesia bahkan se dunia merayakan tanggal 1 Mei sebagai Hari Buruh Se Dunia. Peristiwa itu disebut sebagai May Day dimana para buruh dan serikat pekerja mengambil langkah turun ke jalan-jalan untuk menyuarakan aspirasi mereka kepada pemerintah dan pemilik perusahaan.
Pada peringatan Hari Buruh 1 Mei 2024 kali ini. Diketahui, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai 10 tahun era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) membawa dampak buruk bagi kesejahteraan buruh.
Hal itu menurut YLBHI, kelompok buruh selama ini tidak pernah dilibatkan dalam pelbagai kebijakan terkait ketenagakerjaan, padahal kebijakan itu dinilai sering berdampak pada perlindungan dan pemenuhan hak buruh.
Diketahui, YLBHAI telah menyororoti soal pengesahan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja yang terjadi pada masa pemerintahan Jokowi. Undang-undang Ciptaker itu dinilai inkonstitusional dan mengabaikan prinsip demokrasi dalam pembentukannya.
“Peraturan yang ditolak oleh serikat buruh dan banyak organisasi masyarakat sipil. Ada 38 gugatan dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang berujung pada Putusan No. 91/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat,” ungkap YLBHI dalam keteranganmya, Rabu (1/5/2024).
Namun. YLBHI mengatakan, dalam hal ini pemerintah justru memilih mengambil jalan pintas dengan menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 daripada merevisi UU Ciptaker sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
YLBHI juga menyoroti adanya Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 yang dinilai semakin melegalkan fleksibilitas pasar tenaga kerja di Indonesia.
Kondisi itu juga dinilai semakin diperparah dengan pengesahan UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemagangan tenaga kerja di Dalam Negeri dan revisi PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.
“Dua paket kebijakan ini telah mendorong rakyat Indonesia untuk mengikuti mau Jokowi semata: menciptakan rezim kerja. Kaum buruh dituntut untuk terus bekerja dengan upah yang minim di tengah membumbungnya harga-harga kebutuhan pokok,” ungkap YLBHI.
Oleh karenanya, bertepatan dengan peringatan Hari Buruh 2024, YLBHI menyerukan, pertama, rakyat dan buruh dapat bersatu memulihkan kerusakan demokrasi yang terjadi guna memperjuangkan perlindungan dan pemenuhan hak-hak warga negara.
Kedua, YLBHI juga mendesak Pemerintah dan DPR harus segera Mencabut Undang-Undang Cipta Kerja dan berbagai peraturan turunannya yang menindas hak-hak buruh dan menjauhkan buruh dan keluarganya dari kesejahteraan.
“Mendesak Pemerintah, DPR, Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung menghentikan praktik pengelolaan negara yang otoriter dan pembuatan regulasi diskriminatif,” tuturnya
“Yang mengabaikan prinsip demokrasi, Konstitusi dan HAM dan hanya menguntungkan kelompok pemodal (investor) dan menindas buruh,” imbuhnya.
Dan yang terakhir, YLBHI juga mendesak aparat kepolisian untuk menjamin perlindungan dan penghormatan kemerdekaan warga negara khususnya buruh untuk berorganisasi, berserikat, berkumpul, menyatakan pendapat serta berekspresi sebagaimana mandat konstitusi.
(leni/resp.bkn/b)
Mang Koment, “Peringatan Hari Buruh bukan hanya untuk mengenang perjuangan buruh di masa lalu, Namun, juga dimaknai untuk memperkuat solidaritas diantara para pekerja untuk memperoleh hak-hak nya, yang dalam perjalannya sering diabaikan oleh pengusaha bahkan kadang oleh penguasa/pemerintah,” ungkap Mang Koment.
“Sedangkan peringatan hari buruh ‘May Day’ juga dimaknai menjadi momentum para buruh turun ke jalan untuk memperkuat kesadaran dalam memperjuangkan Hak-haknya secara berkeadilan,” pungkasnya.