• Kontak
  • Tentang Kami
  • Beriklan di Bakin Online
Bakin Online
Advertisement
  • Home
  • Opini
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum & Ham
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Staf Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Opini
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum & Ham
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Staf Redaksi
No Result
View All Result
Bakin Online
No Result
View All Result
Home Hukum & Ham

Mahasiswa Trisakti Minta Ubah UU soal Kewenangan Komnas HAM

Bakin Pusat by Bakin Pusat
May 19, 2022
in Hukum & Ham
0
mahasiswa trisakti minta ubah uu soal kewenangan komnas ham.............

Bakinonline.com

0
SHARES
24
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – bakinonline.com

Diketahui, Perwakilan mahasiswa Universitas Trisakti menyampaikan sejumlah rekomendasi ke pemerintah terkait kasus dugaan pelanggaran HAM berat dalam tragedi 1998 lalu.

Rekomendasi itu disampaikan saat perwakilan mahasiswa Trisakti bertemu dengan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko, Rabu (18/5).

“Ada rekomendasi yang kami sampaikan ke pemerintah melalui Pak Moeldoko. Yang pertama, tentang mengubah Undang-undang Komnas HAM terkait dengan kewenangan Komnas HAM,” kata Presiden Mahasiswa Trisakti Fauzan Raisal Misri kepada media, Rabu (18/5).

Menurut Fauzan, selama ini UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Komnas HAM malah justru membatasi kewenangannya. Terkait  hal ini, Komnas HAM hanya berwenang dalam proses penyelidikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi di masa lalu.

Sementara, proses penyidikan ada di Kejaksaan Agung. Namun, menurut Fauzan, selama ini kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu mandek di proses penyidikan oleh kejaksaan, meski Komnas HAM sudah menyatakan ada pelanggaran berat.

“Yang jadi proses penghambat selama ini adalah proses penyidikan, bahwasannya selama ini Komnas HAM sudah memutuskan ini adalah pelanggaran HAM berat, hanya saja tidak bias dinaikin dalam proses penyidikan,” ujar Fauzan.

Dengan revisi UU Komnas HAM, pihaknya mendorong agar kewenangan Komnas HAm ditambah hingga bisa melakukan proses penyidikan.

“Sehingga bisa pula menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM lainnya. Dan ini juga menjadi langkah preventif kita untuk ke depannya agar tidak terjadi kembali pelanggaran-pelanggaran HAM,” paparnya.

Selain itu, Fauzan juga merekomendasikan agar pemerintah membuat suatu forum besar atau simposium yang mengumpulkan para aktivis HAM.

Di forum tersebut, semua pihak bisa bicara dan memberikan rekomendasi kepada pemerintah terkait penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM di masa lalu.

Pihaknya berharap pemerintah segera merealisasikan rekomendasi tersebut.

“Respons yang baik dari pemerintah dan menerima itu, sudah mengaminkan, sudah menerima hal tersebut. Tinggal kami mahasiswa mengawal agar poin-poin yang sudah diterima Pak Moeldoko benar-benar terlaksana dengan baik dan dieksekusi,” paparnya.

Selain rekomendasi, para mahasiswa juga menyampaikan sejumlah hal yang menyangkut penyelesaian kasus Trisakti 1998. Pertama, mengenai masalah kesejahteraan keluarga korban Trisakti.

Sebagai informasi, pemerintah melalui Kementerian BUMN telah memberikan bantuan perumahan dan uang sebesar Rp750 juta kepada keluarga korban tragedi Trisakti. Namun, menurut Fauzan, bantuan tersebut tak bisa berhenti di situ.

“Tapi bagaimana ke depannya kita bisa menjamin agar kesejahteraan keluarga korban ini akan tetap terus selalu diberikan kepada keluarga korban pejuang reformasi,” ujar Fauzan.

Fauzan juga menyampaikan soal pemberian gelar pahlawan reformasi kepada empat mahasiswa Trisakti yang tertembak pada tahun 1998, yakni Elang Mulia Lesmana, Heri Hertanto, Hafidin Royan, dan Hendriawan Sie.

“Kalau bicara gelar pahlawan reformasi bahwasanya Trisakti ini bukan hanya punya anak-anak Trisakti saja, ini sudah menjadi tragedi Indonesia, menjadi catatan seluruh elemen masyarakat Indonesia,” papar Fauzan.

“Sehingga perjuangannya adalah bagaimana ini untuk mendapatkan gelar pahlawan reformasi ini terhadap empat pejuang reformasi,” tambahnya.

Terakhir, Fauzan juga mendorong agar pemerintah mengadili para pelaku Tragedi Trisakti 1998. Hal ini sekaligus merespons pernyataan KSP Jenderal TNI (Purn) Moeldoko yang menyatakan bahwa idealnya penyelesaian tragedi Trisakti dilakukan lewat jalur nonyudisial.

“Yang kita inginkan adalah jalur yudisial, bukan nonyudisial untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II,”pungkas Fauzan.

(drm/resp.bkn/b)

Previous Post

Dicky Budiman, Pelonggaran Penggunaan Masker Saat Ini Dinilai Kurang Tepat

Next Post

Demo Mahasiswa, Tegakkan Kedaulatan dan Tolak Praktek KKN

Bakin Pusat

Bakin Pusat

Next Post
Demo Mahasiswa, Tegakkan Kedaulatan dan Tolak Praktek KKN ....

Demo Mahasiswa, Tegakkan Kedaulatan dan Tolak Praktek KKN

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bakin Online

Berita Aktual Investigasi Nasional – KANTOR HUKUM MEDIA BAKIN

PT. Bangun Kreasi Indonesia
Jl. Soekarno Hatta no. 636 Bandung – Jawa Barat

Kategori Berita

  • Ekonomi
  • Hukum & Ham
  • Lain Lain
  • Opini
  • Pariwisata
  • Politik
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Sosial Budaya

© 2021 Bakin Online - Berita Aktual Investigasi Nasional - KANTOR HUKUM MEDIA BAKIN

No Result
View All Result
  • Home
  • Opini
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum & Ham
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Staf Redaksi

© 2021 Bakin Online - Berita Aktual Investigasi Nasional - KANTOR HUKUM MEDIA BAKIN