Kecurangan Pemilu 2024 Diduga Dilakukan Secara “TSM dan Hilirisasi”
Jakarta – www.bakinonline.com
Masyarakat berteriak soal adanya dugaan hasil kecurangan Pemilu 2024 yang digelar pada 14 Februari 2024 lalu. Salah satu dugaan kecurangan dipicu dalam Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang digunakan KPU. Kecurangan hasil pemungutan suara itu diduga terjadi jauh sebelum pelaksanaan pencoblosan.
Kecurangan itu disuarakan oleh tim Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Mereka dalam hasil Sirekap dan Hitung Cepat (Quick Count) sejumlah lembaga survei menduduki peringkat dua dan tiga dalam perolehan suara.
Pihak pasangan capres Ganjar-Mahfud juga mengusulkan partai politik pendukungnya dan pihak Anies di parlemen agar menggulirkan hak angket untuk mengusut dugaan adanya kecurangan pemilu 2024.
Terkait dengan adanya dugaan kecurangan pemilu 2024 itu masyarakat ikut juga menyuarakan, dengan menggelar demo di depan kantor KPU, Jakarta Pusat.
Sementara itu, pasangan capres nomor 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang diunggulkan dari adanya dugaan kecurangan itu, mereka tetap melenggang dan tak banyak berkomentar. Dari Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman mengatakan ada juga di lapangan yang merugikan pihaknya. Terkait hal itu, Gibran pun mengklaim telsh mengantongi bukti kecurangan, tapi enggan melaporkan.
Dalam pemilu, pihak yang kalah sering melontarkan tudingan adanya kecurangan. Pihak yang kalah pun hampir selalu mengajukan gugatan sengketa pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membuktikan tudingannya.
Terkait hal itu, pihak Mahfud MD pun menyebut pihak yang kalah dalam pemilu 2024 akan selalu menuduh pihak yang menang melakukan kecurangan.
Namun, Mahfud menyebut pihak yang kalah belum tentu selalu kalah saat mengajukan gugatan sengketa. Menurutnya, penggugat memiliki kemungkinan bisa memenangkan gugatannya.
“Tapi jangan diartikan bahwa penggugat selalu kalah. Sebab, memang sering terjadi kecurangan terbukti itu secara sah dan meyakinkan,”
Di tengah maraknya teriakan kecurangan dalam pemilu 2024, bagaimana seharusnya KPU sebagai penyelenggara pemilu bersikap ?
Pengamat Pemilu sekaligus Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Nurlia Dian Paramita menilai KPU harus merespons cepat atas maraknya dugaan kecurangan pemilu 2024.
Menurutnya, respons cepat salah satunya dapat dilakukan dengan memperbaiki Sirekap yang menjadi sorotan lantaran kerap bermasalah.
“KPU bisa menindaklanjuti dengan melakukan perbaikan secara tepat dan cepat utamanya terhadap sirekap,” kata Mita kepada wartawan, Selasa (20/2/2024).
Ia juga menilai wajar jika banyak pihak yang menaruh curiga atas keputusan KPU menghentikan sementara rekapitulasi suara tingkat kecamatan di sejumlah daerah.
Mita menyebut, permasalahan dalam Sirekap seharusnya tidak menghambat rekapitulasi suara secara manual.
“Kendalanya rekap di kecamatan ini keterbatasan pengawas pemilu di tengah penghitungan yang akan diakumulasi dari setiap TPS per-kelurahan,” ungkapnya.
“Kalau posisinya ada jeda yang dilakukan, ini akan berpotensi adanya pengubahan suara saat rekapitulasi di tingkat kecamatan,” tambahnya.
Mita pun menyebut, respons KPU atas berbagai tudingan kecurangan ini memiliki dampak terhadap hasil Pemilu 2024.
“Dampak yang akan muncul tentu memicu publik mempertanyakan khususnya pada keabsahan legitimasi hasil pemilu 2024,” pungkasnya.
Lain lagi, pengamat politik Universitas Al Azhar Ujang Komarudin mengatakan KPU harus bisa menjelaskan dengan cepat dan benar apa yang sebenarnya terjadi. Menurutnya, jangan sampai tuduhan yang ada akhirnya jadi sebuah kebenaran.
“Agar publik juga paham dan mengerti sesungguhnya apa yang sedang terjadi, jangan sampai tuduhan tuduhan kecurangan itu menjadi sebuah kebenaran kan bahaya,” kata Ujang.
Ujang juga mengatakan, lambatnya respons KPU atas ragam tudingan kecurangan dapat menimbulkan dampak negatif.
Namun, menurut nya, hal itu tak berpengaruh pada legitimasi hasil pemilu. Ia menyebut legitimasi pemilu didapatkan secara penuh ketika sengketa pemilu terkait kecurangan diselesaikan di MK.
“Tetapi kalo soal (dampak) legitimasi itu tidak, kenapa? Legitimasi itu nanti adanya di MK, hasil di MK. Di MK lah akan dibuktikan kecurangan-kecurangan itu, apakah ada,” ungkapnya.
Diketahui, pihak KPU telah menyatakan Sirekap hanya sebagai alat bantu penghitungan. Jika ada kesalahan, KPU menegaskan akan mengoreksi data Sirekap. Sementara rekapitulasi suara yang sah tetap akan ditentukan lewat penghitungan manual sesuai aturan.
Soal rekapitulasi manual, KPU menyatakan akan dilakukan secara terbuka dan disiarkan secara langsung. Hal ini tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 219 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dalam Pemilihan Umum.
“KPU melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara secara nasional dan menyiarkan secara langsung proses rekapitulasi lewat media internet siaran langsung (live streaming) melalui aplikasi media sosial atau aplikasi berbagi video,” demikian bunyi keputusan KPU tersebut.
Menurut jadwal, rekapitulasi suara selesai paling lambat pada 20 Maret 2024. Nantinya, KPU akan menggelar rapat pleno rekapitulasi suara. Rapat akan dipimpin Ketua KPU Hasyim Asy’ari.
Selain KPU, peserta rapat pleno rekapitulasi terdiri dari saksi, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), KPU provinsi, dan PPLN. Rapat pleno rekapitulasi juga dapat dihadiri pemantau pemilu terdaftar, masyarakat, instansi terkait, pewarta, dan peserta lainnya.
Mang Comment, “Banyak beredar berita dugaan kecurangan Pemilu 2024, yang menguntungkan kepada salah satu pasangan capres tertentu. Kecurangan itu diduga berlangsung secara ‘Tersetruktur Sistimatis dan Masif (TSM)’ dan diduga dilakukan secara ‘Hilirisasi’ dan terencana…?” ungkap mang Comment.
(mis/resp.bkn/b)