Kecelakaan Maut di Subang Menewaskan 11 Siswa SMK, ‘Polisi Tetapkan Sadira Tersangka’
Bandung – www.bakinonline.com
Akhirnya, Penjabat (Pj.) Gubernur Jawa Bey Machmudin menyatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang berlangsung terkait penetapan sopir bus sebagai tersangka kecelakaan maut yang terjadi di Kabupaten Subang beberapa waktu lalu.
Polisi berencana memanggil pihak perusahaan otobus atau PO Bus Trans Putera Fajar dan Karoseri buntut kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Ciater Kabupaten Subang, Jawa Barat. Dalam insiden kecelakaan maut yang mengakibatkan 11 orang diketahui meninggal dunia.
“Kami menghormati proses hukum, dan tentunya ini harus ada kejelasan hukum terkait dengan pelanggaran seperti itu karena kami sangat menyesalkan hal seperti itu. Dan saya rasa polisi sudah profesional dalam menetapkan hal tersebut,” ungkap Bey usai meresmikan penataan Simpang Gedebage Selatan dan akses menuju Masjid Raya Al Jabbar, Kecamatan Gedebage, Kota Bandung, Kamis (16/5/2024).
Bey juga mengatakan, Pemerintah Provinsi Jabar saat ini menempatkan diri untuk mengantisipasi adanya potensi kecelakaan serupa dengan menerbitkan surat edaran memperketat izin study tour oleh sekolah.
Surat Edaran (SE) Nomor: 64/PK.01/KESRA tentang Study Tour Pada Satuan Pendidikan tersebut berisi imbauan untuk memperketat izin kegiatan study tour yang dilaksanakan satuan pendidikan di wilayah masing-masing. Adapun Surat Edaran yang telah diterbitkan itu masih bersifat imbauan dan akan terus dikaji.
“Kami lebih konsentrasi pada evaluasi terkait study tour-nya dan juga keselamatan atau penyembuhan dari para korban. Kami akan fokus pada itu,” kata Bey.
Pemerintah Provinsi Jabar pun. melalui Dinas Perhubungan Jabar juga akan berkoordinasi dengan Polda Jabar untuk melarang bus yang tidak memiliki uji layak KIR, pengemudi ugal-ugalan, dan tak memiliki SIM untuk tidak beroperasi lagi.
Diketahui, Polisian Jawa Barat (Polda) pada 14 Mei 2024 sopir bus Putera Fajar bernama Sadira telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kecelakaan maut yang merenggut nyawa 11 siswa SMK Lingga Kencana Depok. Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Ciater, Subang, Jawa Barat pada Sabtu 11 Mei 2024 lalu.
Hal itu disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Jabar Kombes Pol Wibowo setelah melakukan wawancara dengan Sadira.
“Jadi hasil interview saya dengan sopir bahwa sopir ini adalah bukan karyawan tetap tapi dia freelance,” ujar Wibowo saat dihubungi, Kamis (16/5/2024).
Wibowo mengatakan, Sadira dipekerjakan oleh perusahaan apabila sewaktu-waktu sopir di perusahaan itu habis (freelance). Dia sudah tiga tahun menjadi pekerja lepas di bus PO Putera Fajar.
“Freelance itu selama tiga tahun. Dan kebetulan dia baru sekali mobil itu,” ungkap Wibowo.
Terkait hal itu, Wibowo juga mengatakan, penyidik akan meminta pandangan ahli yang memahami tentang Undang-Undang Ketenagakerjaan.
“Seperti apa nih kalau kondisinya seperti itu. Ini kompleks,” ucapnya.
Lebih lanjut, Wibowo pun menegaskan siapa pun yang dengan sengaja terlibat langsung atau turut serta membantu terjadinya kecelakaan berpotensi menjadi tersangka.
“Kalau memang memiliki alat bukti yang cukup berdasarkan pasal 184 KUHAP kita tetapkan sebagai tersangka,” lanjutnya.
Sementara itu, Wibowo mengatakan kernet bus Trans Putera Fajar hingga kini masih berstatus sebagai saksi. Namun, tetap dalam pengawasan kepolisian.
“Alhamdulillah kalau kernet tidak dalam kondisi luka, yang luka cuma sopir bus saja. Si Sadira. Semua kita buktikan baik alat bukti mau pun Scientific Crime Investigation harus pas dan kuat termasuk pasal-pasal akan kita kenakan,” tandasnya.
Wibowo menyampaikan, Pihaknya kemarin kita baru mendalami terkait penyebab kecelakaan lalu lintas akibat kegagalan fungsi rem. Temuan itu terus dikembangkan ke perubahan dimensi bus.
“Apakah berpengaruh tidak terhadap kecelakaan kemarin. Kita sedang dalami semuanya mencari alat bukti baru. Kita panggil pihak PO dan Karoseri,” pungkasnya.
(john/jurn.bkn/d)