• Kontak
  • Tentang Kami
  • Beriklan di Bakin Online
Bakin Online
Advertisement
  • Home
  • Opini
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum & Ham
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Staf Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Opini
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum & Ham
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Staf Redaksi
No Result
View All Result
Bakin Online
No Result
View All Result
Home Hukum & Ham

Jual Beli Tanah Berujung Sengketa Terjadi di Desa Mekarmanik, Kab. Bandung

Bakin Pusat by Bakin Pusat
September 14, 2025
in Hukum & Ham
0
Jual Beli Tanah Berujung Sengketa Terjadi di Desa Mekarmanik, Kab. Bandung

Jual Beli Tanah Berujung Sengketa Terjadi di Desa Mekarmanik, Kab. Bandung

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bandung – www.bakinonline.com

Sengketa sebidang tanah adat milik Ahli waris (alm) Iing Ahyana yang terletak di Blok. Pamoyanan, Desa Mekarmanik, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, terus bergulir dan kian memanas. sudah dilakukan mediasi yang difasilitasi oleh pemerintah desa Mekarmanik. Namun, mengalami kebuntuan.

Kronologi :

Sumber persoalan bermula ketika salah satu ahli waris, Euis Rohaeti, bersama anak-anaknya selaku Ahli waris dari (alm) Iing Ahyana, menyatakan bahwa mereka tidak pernah diikutsertakan dalam pembuatan sejumlah Akta Jual Beli (AJB) di PPAT Kecamatan Cimenyan. Padahal tanah yang disengketakan merupakan warisan keluarga besar almarhum.

Dari data yang didapat, menyebutkan adanya dua kuitansi transaksi yang berbeda atas tanah tersebut,  terkait luas obyek tanah.

Sehingga perbedaan itu menimbulkan tanda tanya besar, selain itu ahli waris menegaskan tidak pernah mengetahui dan menyetujui, adanya kuitansi yang dirubah luas tanah.

Ada sejumlah pihak yang disebut dalam dokumen tersebut, salah satunya inisial JB, yang diketahui merupakan seorang sipir di salah satu Lapas di Kota Bandung. Fakta itu semakin memperumit persoalan dan menimbulkan dugaan adanya keterlibatan pihak pejabat Desa Mekarmanik (NN), Kadus (AJ) dan pihak Kecamatan Cimenyan selaku pihak pembuat AJB PPATS  Kecamatan. Cimenyan , sehingga memperkuat klaim sepihak atas tanah keluarga.

Pada mediasi pertama yang digelar pada Kamis, 4 September 2025, gagal menemukan titik temu.

Kesepakatan sementara hanya sebatas rencana ukur ulang tanah, yang akhirnya dilakukan pada Minggu, 7 September 2025. Namun, situasi memanas ketika salah satu aparat Bhabinkamtibmas inisial (NK) melontarkan ucapan bernada merendahkan kepada salah seorang pendamping hukum dari ahli waris dengan menyebutnya “oknum pengacara gadungan.”

Pernyataan tersebut menuai kecaman dan kini tengah dipertimbangkan untuk dilaporkan ke Propam Polda Jabar, karena dinilai melecehkan profesi advokat serta berpotensi melanggar Perkap No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian.

Ahli waris menilai praktik jual beli yang terjadi sarat kejanggalan, yaitu :

  1. Ada dua kuitansi yang berbeda atas tanah tersebut, yang memunculkan dugaan ada manipulasi dat;.
  2. Pembuatan AJB di PPAT Kecamatan Cimenyan dilakukan tanpa kehadiran dan persetujuan dari para ahli waris;
  3. Dugaan adanya keterlibatan pihak luar (bukan ahliwaris) tetapi diperintahkan oleh pihak desa untuk menandatangankan kwitansi jual beli dan berkas-berkas yang lainya.

Diketahui, menurut Pasal 1320 KUH Perdata, perjanjian hanya sah apabila dibuat berdasarkan kesepakatan para pihak yang berwenang. Sementara itu, UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat juga menegaskan bahwa advokat yang sah tidak dapat dilecehkan atau dianggap gadungan saat menjalankan profesinya.

Dengan adanya kejadian tersebut diatas, Maka, tanah tersebut dinyatakan dalam sengketa, dan belum menemukan solusi hukum yang adil.

Selanjutnya, keluarga ahli waris mendesak agar aparat desa Mekarmanik, pihak Kecamatan Cimenyan dan penegak hukum (Bhabinkamtibmas) Polsek Cimenyan untuk bersikap netral dan memeriksa ulang keabsahan dari dokumen-dokumen jual beli tersebut, terkait dengan munjulnya kwitansi ganda dari luas 10 tumbak berubah menjadi 20 tumbak…?

Dalam hal ini pihak Ahli waris (alm) Iing Ahyana merasa dirugikan.

(herwan/red.bkn/d)

Mang Koment, “Dalam jual-beli tanah berdasarkan kwitansi dan AJB di PPAT Kecamatan di beberapa tempat sering timbul masalah apabila tidak segera ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah tersebut. Hal itu bila para pihak (pelaku jual-beli) telah meninggal dunia. Sering terjadi ada pihak-pihak tertentu yang berusaha untuk merubah dokumen atau data, yang dapat menimbulkan komflik sosial di kemudian hari,” kata mang Koment.

Previous Post

Demo Buruh, Mahasiswa dan Rakyat Merupakan Sikap Tegas

Bakin Pusat

Bakin Pusat

Please login to join discussion
Bakin Online

Berita Aktual Investigasi Nasional – KANTOR HUKUM MEDIA BAKIN

PT. Bangun Kreasi Indonesia
Jl. Soekarno Hatta no. 636 Bandung – Jawa Barat

Kategori Berita

  • Ekonomi
  • Hukum & Ham
  • Lain Lain
  • Opini
  • Pariwisata
  • Politik
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Sosial Budaya

© 2021 Bakin Online - Berita Aktual Investigasi Nasional - KANTOR HUKUM MEDIA BAKIN

No Result
View All Result
  • Home
  • Opini
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum & Ham
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Staf Redaksi

© 2021 Bakin Online - Berita Aktual Investigasi Nasional - KANTOR HUKUM MEDIA BAKIN