• Kontak
  • Tentang Kami
  • Beriklan di Bakin Online
Bakin Online
Advertisement
  • Home
  • Opini
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum & Ham
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Staf Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Opini
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum & Ham
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Staf Redaksi
No Result
View All Result
Bakin Online
No Result
View All Result
Home Hukum & Ham

Habib Rizieq Bebas Bersyarat, Keluar dari Rutan Bareskrim Polri

Bakin Pusat by Bakin Pusat
July 21, 2022
in Hukum & Ham
0
Habib Rizieq Bebas Bersyarat, Keluar dari Rutan Bareskrim Polri ...

bakinonline.com

0
SHARES
43
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Habib Rizieq Bebas Bersyarat, Keluar dari Rutan Bareskrim Polri

Jakarta- bakinonline.com

Tedakwa Habib Rizieq Shihab (HRS) bebas bersyarat pada hari ini, Rabu (20/7/2022). HRS bebas bersyarat setelah menjalani dua pertiga dari total masa hukumannya di Rutan Bareskrim Polri sejak 2020 lalu.

Habib Rizieq Bebas Bersyarat, Keluar dari Rutan Bareskrim Polri Jakarta- bakinonline.com Tedakwa Habib Rizieq Shihab (HRS) bebas bersyarat pada hari ini, Rabu (20/7/2022). HRS bebas bersyarat setelah menjalani dua pertiga dari total masa hukumannya di Rutan Bareskrim Polri sejak 2020 lalu. “Alhamdulillah, dan puji syukur kehadirat Allah Subhana Wa Ta’ala, atas rahmat-Nya, Habib Rizieq telah selesai menjalani proses hukum hari ini, dengan mengikuti program pembebasan bersyarat,” begitu kata Aziz dalam siaran pers resmi Tim Advokasi Habib Rizieq Shihab di Jakarta, Rabu (20/7/22). Menurut Aziz, kebebasan Rizieq hari ini untuk semua kasus yang didakwakan kepadanya. Salah satunya adalah kasus tes usap (swab test) di Rumah Sakit Ummi Bogor pada Juni 2021 di mana Rizieq divonis 4 tahun pidana penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta juga menguatkan putusan PN Jakarta Timur yang memvonis empat tahun penjara terhadap Rizieq Shihab, pada Agustus 2021. Sementara itu, pada November 2021, Mahkamah Agung mengurangi masa penahanan Rizieq dari empat tahun menjadi dua tahun penjara. Mantan pimpinan organisasi Fornt Pembela Islam (FPI) itu juga divonis delapan bulan penjara untuk pelanggaran karantina kesehatan kesehatan pencegahan Covid-19 di dua lokasi, yakni Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Kabupaten Bogor. "Bebas untuk Semua kasus," ujar Aziz. Aziz juga mengatakan, ada fasilitas yang diambil oleh tim pengacara sehingga Rizieq dapat bebas hari ini. "Ada fasilitas kami tim pengacara ambil," katanya. Aziz juga sebut, program pembebasan bersyarat yang dilakoni Habib Rizieq selama menjalani pemidanaan, sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Ia mengatakan, vonis inkrah atas perkara Habib Rizieq, mengacu pada putusan Mahkamah Agung (MA) bertanggal 15 November 2021. Atas putusan tersebut, Habib Rizieq sudah menjalani masa pemidanaan selama 2/3 dari masa hukuman, dan penahanan yang telah dijalani. “Sehingga berhak untuk mengikuti program pembebasan bersyarat sesuai ketentuan hukum,” ungkap Aziz menambahkan. Menurut Aziz, kliennya langsung pulang ke kediamannya di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat setelah bebas bersyarat. Menurutnya, petinggi eks Front Pembela Islam (FPI) keluar dari penjara sekitar pukul 06.30 WIB. ''Tidak ada agenda. Iya di Petamburan," ujar Aziz Yanuar saat dikonfirmasi. Selain itu, Koordinator Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum Rika Aprianti menyebutkan, Rizieq merupakan narapidana warga binaan Rutan Kelas I Cipinang yang menjalani masa penahanan di Rutan Bareskrim Polri. Penempatannya di Rutan Bareskrim melalui pertimbangan-pertimbangan tertentu. "Tapi pembebasannya dari Rutan Cipinang karena yang bersangkutan adalah narapidana Rutan Cipinang yang ditempatkan di Rutan Bareskrim," kata Rika. Rika memerinci, narapidana atas nama Moh. Rizieq alias Habib Muhammad Rizieq Shihab bin Husein Shihab (Alm) merupakan terpidana yang menjalani pidana penjara di Rutan Bareskrim Polri atas dua tindak pidana terkait Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan satu tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana. Menurut Rika, Rizieq mulai ditahan sejak 12 Desember 2020 lalu. Adapun, putusan hakimnya, yakni tindak Pidana I (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana penjara selama 8 bulan, tindak Pidana II (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana denda Rp 20.000.000,00 subsider 5 bulan kurungan (denda sudah dibayar). Selain itu tindak Pidana III (Menyiarkan Berita Bohong) diputus pidana penjara selama 2 tahun. Rizieq mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022 dengan perincian tanggal ditahan 12 Desember 2020, ekspirasi akhir 10 Juni 2023, habis masa percobaan 10 Juni 2024. Rika menyebutkan, Rizieq telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. Rizieq resmi keluar dari Rutan Bareskrim Polri pada pukul 06.45 WIB. Namun, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Polisi Nurul Azizah saat dikonfirmasi mengatakan belum mendapatkan informasi terkait bebasnya Rizieq Shihab. "Saya belum ada info," ujar Nurul. (jon/red.bkn/d)“Alhamdulillah, dan puji syukur kehadirat Allah Subhana Wa Ta’ala, atas rahmat-Nya, Habib Rizieq telah selesai menjalani proses hukum hari ini, dengan mengikuti program pembebasan bersyarat,” begitu kata Aziz dalam siaran pers resmi Tim Advokasi Habib Rizieq Shihab di Jakarta, Rabu (20/7/22).

Menurut Aziz, kebebasan Rizieq hari ini untuk semua kasus yang didakwakan kepadanya. Salah satunya adalah kasus tes usap (swab test) di Rumah Sakit Ummi Bogor pada Juni 2021 di mana Rizieq divonis 4 tahun pidana penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta juga menguatkan putusan PN Jakarta Timur yang memvonis empat tahun penjara terhadap Rizieq Shihab, pada Agustus 2021. Sementara itu, pada November 2021, Mahkamah Agung mengurangi masa penahanan Rizieq dari empat tahun menjadi dua tahun penjara.

Mantan pimpinan organisasi Fornt Pembela Islam (FPI) itu juga divonis delapan bulan penjara untuk pelanggaran karantina kesehatan kesehatan pencegahan Covid-19 di dua lokasi, yakni Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Kabupaten Bogor.

“Bebas untuk Semua kasus,” ujar Aziz.

Aziz juga mengatakan, ada fasilitas yang diambil oleh tim pengacara sehingga Rizieq dapat bebas hari ini. “Ada fasilitas kami tim pengacara ambil,” katanya.

Aziz juga sebut, program pembebasan bersyarat yang dilakoni Habib Rizieq selama menjalani pemidanaan, sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Ia mengatakan, vonis inkrah atas perkara Habib Rizieq, mengacu pada putusan Mahkamah Agung (MA) bertanggal 15 November 2021. Atas putusan tersebut, Habib Rizieq sudah menjalani masa pemidanaan selama 2/3 dari masa hukuman, dan penahanan yang telah dijalani.

“Sehingga berhak untuk mengikuti program pembebasan bersyarat sesuai ketentuan hukum,” ungkap Aziz menambahkan.

Menurut Aziz, kliennya langsung pulang ke kediamannya di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat setelah bebas bersyarat. Menurutnya, petinggi eks Front Pembela Islam (FPI) keluar dari penjara sekitar pukul 06.30 WIB.

”Tidak ada agenda. Iya di Petamburan,” ujar Aziz Yanuar saat dikonfirmasi.

Selain itu, Koordinator Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum Rika Aprianti menyebutkan, Rizieq merupakan narapidana warga binaan Rutan Kelas I Cipinang yang menjalani masa penahanan di Rutan Bareskrim Polri. Penempatannya di Rutan Bareskrim melalui pertimbangan-pertimbangan tertentu.

“Tapi pembebasannya dari Rutan Cipinang karena yang bersangkutan adalah narapidana Rutan Cipinang yang ditempatkan di Rutan Bareskrim,” kata Rika.

Rika memerinci, narapidana atas nama Moh. Rizieq alias Habib Muhammad Rizieq Shihab bin Husein Shihab (Alm) merupakan terpidana yang menjalani pidana penjara di Rutan Bareskrim Polri atas dua tindak pidana terkait Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan satu tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana. Menurut Rika, Rizieq mulai ditahan sejak 12 Desember 2020 lalu.

Adapun, putusan hakimnya, yakni tindak Pidana I (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana penjara selama 8 bulan, tindak Pidana II (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana denda Rp 20.000.000,00 subsider 5 bulan kurungan (denda sudah dibayar). Selain itu tindak Pidana III (Menyiarkan Berita Bohong) diputus pidana penjara selama 2 tahun.

Rizieq mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022 dengan perincian tanggal ditahan 12 Desember 2020, ekspirasi akhir 10 Juni 2023, habis masa percobaan 10 Juni 2024. Rika menyebutkan, Rizieq telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Rizieq resmi keluar dari Rutan Bareskrim Polri pada pukul 06.45 WIB. Namun, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Polisi Nurul Azizah saat dikonfirmasi mengatakan belum mendapatkan informasi terkait bebasnya Rizieq Shihab.

“Saya belum ada info,” ujar Nurul.

(jon/red.bkn/d)

Previous Post

Terkait Kasus Kematian Brigadir J, Kapolri Nonaktifkan Karo Paminal-Kapolres Jaksel

Next Post

Presiden Jokowi. Usut Tuntas Kasus Kematian Brigadir J “Jangan Ditutupi”

Bakin Pusat

Bakin Pusat

Next Post
Presiden Jokowi. Usut Tuntas Kasus Kematian Brigadir J "Jangan Ditutupi" ...

Presiden Jokowi. Usut Tuntas Kasus Kematian Brigadir J "Jangan Ditutupi"

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bakin Online

Berita Aktual Investigasi Nasional – KANTOR HUKUM MEDIA BAKIN

PT. Bangun Kreasi Indonesia
Jl. Soekarno Hatta no. 636 Bandung – Jawa Barat

Kategori Berita

  • Ekonomi
  • Hukum & Ham
  • Lain Lain
  • Opini
  • Pariwisata
  • Politik
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Sosial Budaya

© 2021 Bakin Online - Berita Aktual Investigasi Nasional - KANTOR HUKUM MEDIA BAKIN

No Result
View All Result
  • Home
  • Opini
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum & Ham
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Staf Redaksi

© 2021 Bakin Online - Berita Aktual Investigasi Nasional - KANTOR HUKUM MEDIA BAKIN