• Kontak
  • Tentang Kami
  • Beriklan di Bakin Online
Bakin Online
Advertisement
  • Home
  • Opini
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum & Ham
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Staf Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Opini
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum & Ham
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Staf Redaksi
No Result
View All Result
Bakin Online
No Result
View All Result
Home Hukum & Ham

Dede Farhan Aulawi, Kebijakan Lockdown Merupakan Kewenangan Pemerintah Pusat

Aplikasi Dagang by Aplikasi Dagang
September 11, 2021
in Hukum & Ham
0
Dede Farhan Aulawi, Kebijakan Lockdown Merupakan Kewenangan Pemerintah Pusat
0
SHARES
61
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Bandung – Suara Rakyat BAKIN
Masalah penyebaran virus Corona yang semakin meluas menimbulkan permasalahan yang sangat
kompleks. Ini bukan soal kesehatan saja, tetapi menimbulkan dampak yang luar biasa terhadap seluruh
sendi kehidupan. Oleh karena itu, ada beberapa Kepala Daerah yang berinisiatif untuk membuat
kebijakan lokal dengan menerapkan lockdown di wilayahnya.

Terkait hal tersebut, Pemerhati Kebijakan Publik Dede Farhan Aulawi menyampaikan bahwa karantina
wilayah atau lockdown daerah sebenarnya merupakan kewenangan pemerintah pusat. Oleh karena itu,
sebaiknya tidak ada Pemerintah Daerah yang menetapkan lockdown masing-masing. Meskipun tentu
maksud dan tujuannya bisa dipahami. Ujar Dede.

Selanjutnya Dede juga menyarankan agar Pemerintah Daerah melakukan konsultasi terlebih dahulu
dengan gugus tugas percepatan penanganan virus corona, apabila mau melakukan ataupun
mempertimbangkan lockdown.

"Pak Jokowi selaku Presiden RI telah mengingatkan bahwa untuk karantina kewilayahan, kepala daerah
harus konsultasikan dengan pemerintah pusat," kata Dede ketika menjawab pertanyaan Media Bakin di
Sekretariat RUMPPI Bandung, Minggu (29/3/2020).

" Lockdown akan berdampak pada banyak sendi kehidupan, termasuk berkaitan dengan masalah
moneter dan fiskal yang merupakan urusan Pemerintah Pusat. Oleh karena itu, sekali lagi kata kuncinya
adalah "senantiasa berkoordinasi" terlebih dahulu & ungkap Dede.

Dede juga mencontohkan misalnya jika Jakarta di-lockdown, dimana 70% uang berputar di sana.
Pasokan kebutuhan bahan pokok bagi masyarakat Jakarta juga tentunya akan terhambat, karena selama
ini Jakarta mengandalkan pasokan pangan dari daerah. Jadi sebelum mengambil kebijakan lockdown,
harus benar-benar dipertimbangkan dan dikoordinasikan agar tidak timbul masalah baru seperti banyak
yang kelaparan karena tidak ada pasokan pangan.

Belum lagi pertimbangan ekonomi dan sosial bagi pekerja sektor informal. Lihat saja misalnya berapa
banyak masyarakat kecil penjual makanan / minuman yang akan mengalami kehilangan pendapatan.
Kalaupun harus dibantu pemerintah, ada tidak uangnya? Dan berapa lama kira – kira bisa bertahan. Ini
salah satu contoh sederhana dilihat dari sisi ekonomi. Belum lagi jika dilihat dari sisi keamanan, dan sisi-
sisi yang lainnya. Pungkas Dede mengakhiri perbincangan. (M. Ari Nanjaya)

Tags: CoronaCovid 19Hukum & Ham
Previous Post

Peternak dan Mahasiswa Bentangkan Poster Ditangkap Saat ……

Next Post

Kapolri Resmikan Gedung Baru Ponpes Assalam dan Tinjau Vaksinasi

Aplikasi Dagang

Aplikasi Dagang

Next Post
Kapolri Resmikan Gedung Baru Ponpes Assalam dan Tinjau Vaksinasi

Kapolri Resmikan Gedung Baru Ponpes Assalam dan Tinjau Vaksinasi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bakin Online

Berita Aktual Investigasi Nasional – KANTOR HUKUM MEDIA BAKIN

PT. Bangun Kreasi Indonesia
Jl. Soekarno Hatta no. 636 Bandung – Jawa Barat

Kategori Berita

  • Ekonomi
  • Hukum & Ham
  • Lain Lain
  • Opini
  • Pariwisata
  • Politik
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Sosial Budaya

© 2021 Bakin Online - Berita Aktual Investigasi Nasional - KANTOR HUKUM MEDIA BAKIN

No Result
View All Result
  • Home
  • Opini
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum & Ham
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Staf Redaksi

© 2021 Bakin Online - Berita Aktual Investigasi Nasional - KANTOR HUKUM MEDIA BAKIN