• Kontak
  • Tentang Kami
  • Beriklan di Bakin Online
Bakin Online
Advertisement
  • Home
  • Opini
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum & Ham
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Staf Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Opini
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum & Ham
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Staf Redaksi
No Result
View All Result
Bakin Online
No Result
View All Result
Home Hukum & Ham

Cecar Dua Ketua BEM Soal UU No. 9 thn 1998. Fadjroel Dicecar Balik

Bakin Pusat by Bakin Pusat
September 30, 2021
in Hukum & Ham
0
soal uu no. 9 thn 1998. fadjroel dicecar balik .....

bakinonline.com

0
SHARES
53
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – bakinonline.com

Juru Bicara Presiden Joko Widodo, Fadjroel Rachman, mencecar dua Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) mengenai Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyatakan Pendapat di Muka Umum. Namun, akhirnya Fadjroel dicecar balik.

Peristiwa ini terjadi saat Fadjroel hadir dalam acara Mata Najwa bersama Ketua BEM Universitas Negeri Surakarta (UNS), Zakky Musthafa, dan Ketua BEM Universitas Indonesia (UI), Leon Alvinda Putra.

Mulanya, dua mahasiswa tersebut mengungkapkan sejumlah peristiwa represif terhadap mereka saat menyampaikan pendapat di muka umum, seperti penangkapan 10 mahasiswa UNS membentangkan poster ke Jokowi.

Salah satu dari mereka menjadi korban penamparan aparat. Selain itu, Leon mengungkapkan 168 mahasiswa dan pelajar yang hendak mengikuti demo Hari Buruh beberapa bulan lalu juga ditangkap dan dibawa ke polres.

Fadjroel lantas menanggapi bahwa pemerintah tidak merasa panik dengan kritik. Sebab, kata dia, kritik merupakan jantung konstitusi yang termaktub dalam Pasal 28 UUD 1945.

“Ini kan kritik diakui sebagai jantungnya konstitusi kita dan jantungnya kemerdekaan kita. Jadi kalau judulnya (acara) Nana (Mata Najwa) ‘Kritik, Panik Nggak?’ Ngapain (panik)?” kata Fadjroel dalam Mata Najwa yang disiarkan live di Trans 7, Rabu (29/9/2021).

Setelah itu, Fadjroel mencecar kedua mahasiswa tersebut apakah mereka telah membaca UU Nomor 9 tahun 1998 yang melindungi hak mereka berpendapat. Tidak hanya itu, Fadjroel terus bertanya siapa yang menandatangani undang-undang tersebut.

“Kemudian kalau berunjuk rasa tentu dilindungi, sudah baca belum nih UU 98? Baca enggak? Apa pahamnya? Di sana misalnya dikatakan apa kalau mau berdemo?” cecar Fadjroel.

Menengahi ini, Najwa lantas menyebut bahwa sikap Fadjroel merupakan satu contoh pemerintah, yang dalam hal ini diwakili juru bicara presiden, merespons kritik.

“Pertanyaan saya kan bagaimana responsnya, teman-teman kan merasa responsnya (pemerintah) berlebihan,” kata Najwa.

Menurut Fadjroel, undang-undang itu dengan jelas menyatakan bahwa unjuk rasa memang dilindungi undang-undang.

Namun, ada beberapa syarat yang mesti dipenuhi, seperti melayangkan pemberitahuan tiga hari sebelum demonstrasi, tidak dilakukan di tempat ibadah, dan lainnya. Menurutnya,  jika mahasiswa tidak membaca UU ini, maka akan menjadi repot.

“Jadi Anda seolah-olah mengatakan, ‘Oh, negeri ini boleh apa aja, enggak perlu peduli dengan konstitusi,” ujarnya.

Najwa lantas bertanya bagaimana UU Nomor 9 Tahun 1998 itu diterapkan terhadap mahasiswa UNS yang hanya membentangkan poster dan berjumlah 10 orang saja. Menurut Fadjroel, mereka tetap harus pemberitahuan tiga hari sebelum melakukan aksi.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati, yang turut dihadirkan narasumber kemudian balik bertanya kepada Fadjroel mengenai apa sanksi yang ditetapkan UU tersebut kepada demonstran pelanggar aturan tersebut. Ia juga mempertanyakan apakah Fadjroel membaca aturan soal sanksi tersebut.

“Saya mau tanya Bang Fadjroel baca nggak kalau itu dilanggar sanksinya diapakan? Ditangkap? Ditampar? Tidak, kan? Sanksinya apa? Coba dibaca dulu, bang,” cecar Asfin.

Fadjroel lantas membacakan Pasal 15 UU Nomor 9 Tahun 1998 yang telah dicetak dan dia bawa ke meja Mata Najwa.

Namun, belum selesai ia membaca cetakan UU itu, Asfin menimpali bahwa sanksinya adalah dibubarkan, bukan dipukul ataupun ditangkap, meskipun aksi tersebut tidak sah.

Di sisi lain, berdasarkan catatan YLBHI, terdapat banyak penggagas aksi yang telah melayangkan pemberitahuan, tapi tetap saja menjadi sasaran aparat. Ia mencontohkan penangkapan 168 mahasiswa yang hendak melakukan aksi Hari Buruh, tapi ditangkap oleh polisi dan dibawa ke polres.

“Sanksinya itu dibubarkan, bukan dipukul, ditangkap kalaupun itu dianggap tidak sah,” ujar Asfin.

Jubir presiden itu lantas berkelit bahwa UU tersebut mengatur harus ada pihak yang bertanggungjawab atas unjuk rasa yang digelar.

Ia juga menimpali pernyataan Ketua BEM UNS, Zakky, mengenai tindakan penangkapan, pemborgolan, dan penamparan yang dialami rekan-rekannya.

“Makanya tadi saya tanya Anda baca enggak UU ini? Ketika Anda melakukan unjuk rasa itu Anda memberi tahu enggak?” cecar Fadjroel.

Ketua BEM UI, Leon, kemudian ikut menimpali pertanyaan Fadjroel. Menurut Leon, pihaknya telah melayangkan pemberitahuan terkait aksi 1 Mei itu. Namun, tetap saja aparat melakukan penangkapan.

“Pada waktu 1 Mei saya memberi tahu. Saya bahkan yang menunjukkan tanda terima surat pemberitahuan yang diberikan oleh Polda Metro Jaya kepada polisi dan 168 (mahasiswa dan pelajar) nya tetap dibawa,” ujar Leon.

(idi/resp.bkn/b)

Previous Post

Elite Gerindra Minta, PPATK Buka Blokir Rekening Eks FPI

Next Post

Jenguk Anggota Polri Korban Baku Tembak KKB, Kapolri: “Kami Bangga Sama Kalian”

Bakin Pusat

Bakin Pusat

Next Post
Jenguk Anggota Polri Korban Baku Tembak KKB, Kapolri Kami Bangga Sama Kalian......

Jenguk Anggota Polri Korban Baku Tembak KKB, Kapolri: "Kami Bangga Sama Kalian"

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bakin Online

Berita Aktual Investigasi Nasional – KANTOR HUKUM MEDIA BAKIN

PT. Bangun Kreasi Indonesia
Jl. Soekarno Hatta no. 636 Bandung – Jawa Barat

Kategori Berita

  • Ekonomi
  • Hukum & Ham
  • Lain Lain
  • Opini
  • Pariwisata
  • Politik
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Sosial Budaya

© 2021 Bakin Online - Berita Aktual Investigasi Nasional - KANTOR HUKUM MEDIA BAKIN

No Result
View All Result
  • Home
  • Opini
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum & Ham
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Staf Redaksi

© 2021 Bakin Online - Berita Aktual Investigasi Nasional - KANTOR HUKUM MEDIA BAKIN