Bupati Bandung Dadang Supriatna Batalkan Pelantikan 360 ASN, Ada apa…?
Bandung – www.bakinonline.com
Diketahui, Bupati Bandung Dadang Supriatna membatalkan rotasi mutasi atau pelantikan 360 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung yang dilaksanakan pada 22 Maret 2024. Hal itu berdasarkan rekomendasi Kemendagri.
“Ya, pelantikan 22 Maret lalu saya batalkan setelah saya melakukan koordinasi serta konsultasi dengan Kemendagri,” ungkap Dadang dalam keterangannya pada Kamis,18 April 2024.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Bandung, Tjakra Amiyana mengatakan pembatalan pelantikan itu didasarkan pada Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ/29, Maret 2024 perihal kewenangan Kepala Daerah yang melaksanakan Pilkada dalam aspek kepegawaian.
“Hal itu sesuai arahan dan Surat Edaran Mendagri dan UU 10 Tahun 2016. Ini bentuk kepatuhan Pak Bupati terhadap surat edaran dan UU tersebut,” katanya.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016, dijelaskan Tjakra, kepala daerah tidak boleh melakukan rotasi atau mutasi jabatan 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon bupati kecuali atas seizin Mendagri.
“Jadi esensi aturan ini sebenarnya bukan tidak boleh, tapi mengatur. Boleh dipindahkan, tapi harus atas persetujuan Mendagri. Jadi Pak Bupati ikut arahan Mendagri,” ungkapnya.
Terkait dengan pembatalan pelantikan ini, Tjakra menyampaikan bahwa 360 ASN yang dilantik pada 22 Maret 2024 akan kembali menempati jabatan sebelum dilantik dan menempati jabatan baru.
Dia pun meyakini, pembatalan hasil pelantikan tersebut tidak akan mengganggu jalannya roda organisasi di lingkungan Pemkab Bandung. Para ASN pun sangat memahami peran mereka sebagai abdi negara, yang harus siap ditempatkan sesuai kebutuhan.
“Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan hari ini,” ucapnya.
Sebelumnya, Pemkab Bandung disebut akan merekrut sebanyak 1.500 Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2024 ini. Pernyataan tersebut disampaikan Bupati Bandung, Dadang Supriatna. “Ada 1.500 pengadaan ASN baru di Kabupaten Bandung yang akan direkrut pada tahun 2024,” ungkapnya, melalui siaran pers pada Kamis, 14 Maret 2024.
Dadang juga menyebut, jumlah calon rekrutan itu terbagi dua yakni Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). ‘Terdiri atas 1.200 PPPK dan 300 CPNS’ kata Dadang.
Dadang pun mengklaim, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Republik Indonesia, sudah menyetujui atas usulan jumlah kebutuhan ASN di Kabupaten Bandung tahun pengadaan 2024 itu. ‘Pengadaan ASN merupakan amanat UU nomor 20 Tahun 2023’ yang sudah dilaksanakan Pemerintah Kabup.
(rus/resp.bkn/d)