Bongkar Kasus ”Bajingan Tolol” Agar Tidak ‘Bias’ Kenana-mana
Jakarta – www.bakinonline.com
Akademisi Rocky Gerung oleh sejumlah relawan dan pendukung Jokowi dilaporkan ke Polisi terkait anggapan menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan kata ‘bajingan-tolol’.
Namun pakar hukum menegaskan para pelapor disebut tak memiliki kedudukan hukum (legal standing).
Pakar hukum tata negara Feri Amsari mengatakan, laporan yang disampaikan para relawan Jokowi tak bisa dilakukan karena pasal penghinaan presiden merupakan delik aduan.
“Tidak bisa (melaporkan) itu kan delik aduan. Kalau bukan orang yang merasa dihina yang melaporkan ya tidak bisa diwakilkan orang lain,” ujar Feri kepada, Jumat (4/8/23).
Ia juga menilai, para pelapor tak memahami konteks hukum, khususnya terkait penghinaan terhadap presiden yang seharusnya dilaporkan oleh orang yang merasa terhina atau yang dirugikan.
“Jadi aneh saja, ini bukan tidak mungkin orang yang melaporkan Rocky tidak memahami konteks hukum,” ungkapnya.
Disisi lain, Anggota Constitutional and Administrative Law Society (CALS) Herdiansyah Hamzah ‘Castro’ menilai sejumlah pasal dalam laporan Relawan Indonesia Bersatu ke Polda terhadap Rocky tak relevan.
Menurut Castro, pasal yang dituduhkan kepada Rocky bukan terkait penghinaan presiden, melainkan ujaran kebencian dan berita bohong. Dia menganggap pasal-pasal itu hanya akal-akalan untuk menyeret Rocky ke meja pengadilan.
“Apapun pasalnya, yang penting bisa menyeret lawan politik ke pengadilan. Kan itu poinnya,” kata Castro, Selasa (1/8/23).
Pada Pasal 28 ayat 2 misalnya, dalam laporan itu, berbunyi:
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)”.
Atau, Pasal 45A ayat (2) UU ITE yang berbunyi:
“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.
Castro menilai pernyataan Rocky tak memenuhi unsur pidana jika merujuk dua di antara beberapa pasal yang dituduhkan.
“Pernyataan Rocky hanya kritik biasa seorang rakyat kepada Presiden RI dan tidak bisa dikualifikasi dapat menyebabkan kegaduhan. Kan ini yang selalu kita protes, termasuk terhadap KUHP yang baru,” kata Castro.
Sementara, Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar juga berpendangan sama. Ia menyarankan Jokowi untuk membuat surat kuasa kepada kuasa hukumnya apabila hendak melaporkan Rocky ke polisi.
Setelah itu, kata Haris, kuasa hukum Jokowi harus melakukan komunikasi terlebih dahulu kepada Rocky Gerung terkait maksud perkataannya.
“Jadi, harus Pak Jokowi yang melapor atau sementara bisa kasih surat kuasa untuk melaporkan,” tutur Haris.
Akan tetapi, kata Haris, Jokowi juga harus siap diperiksa selama 6 jam oleh pihak kepolisian dan 8 jam dalam persidangan jika melaporkan pengkritiknya.
“Tapi harus siap nanti begitu masuk ke persidangan dia akan diperiksa 6 sampai 8 jam. Apalagi yang dilaporkan dua bersama Refly Harun,” kata dia.
Tekait kejadian itu, Rocky Gerung sendiri sudah meminta maaf atas kegaduhan yang terjadi usai dirinya mengkritik keras Presiden Jokowi dengan ucapan ‘bajingan tolol’.
“Saya mengerti bahwa kasus ini kemudian membuka perselisihan di publik antara yang pro dan kontra. Itu yang membuat kehebohan yang ditafsirkan menjadi keonaran,” ucap Rocky Gerung dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (4/8/23).
“Saya meminta maaf karena menyebabkan kalian berselisih,” ungkapnya.
Rocky pun menegaskan, bahwa kritik tajam yang ia lontarkan tidak diarahkan kepada pribadi Jokowi. Rocky mengaku sering melakukan itu di mana-mana. Bukan kali ini saja. Oleh karena itu ia menyayangkan jika kali ini ditanggapi hingga menimbulkan kegaduhan.
“Itu saya lakukan di mana-mana. Saya tak mengkritik atau menghina Jokowi sebagai individu,” pungkas Rocky.
Mang Copment, “Perlu adanya pendalaman dan kajian yang serius terkait kritik keras ‘Bajingan Tolol’ Rocky Gerung kepada Jokowi selaku Presiden atas kebijakan-kebijakannya. Apakah benar-benar untuk kepentingan Negara dan rakyat atau kepentingan pihak lain… ?” ungkap mang Coment.
“Baiknya segera bongkar kasus ‘Banjingan Tolol’ agar tidak ‘bias’ melebar kemana-mana,” pungkasnya.
(Iye/resp.bkn/B)