Aset Properti Tersangka Sony Sonjaya
Bandung Jumat 05 Juni 2026 – www.bakinonline.com
Nama mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, menjadi sorotan setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025-2026.
Sony ditetapkan sebagai tersangka bersama dua mantan petinggi BGN lainnya, yakni Dadan Hindayana dan Lodewyk Pusung.
Penyidik menyebut penetapan tersebut dilakukan setelah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup serta memeriksa sejumlah saksi.
Sebelum proses hukum berjalan, Presiden Prabowo Subianto lebih dahulu mencopot ketiganya dari jabatan di BGN. Pemerintah kemudian menunjuk Nanik S. Deyang sebagai Kepala BGN yang baru.
Di tengah mencuatnya kasus tersebut, laporan harta kekayaan SONI SONJAYA yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) juga menarik perhatian.
Pasalnya, dalam kurun waktu hanya satu tahun, nilai aset tanah dan bangunan yang dimiliki Sony tercatat melonjak sangat signifikan.
Aset Properti Melonjak 132 Kali Lipat
Berdasarkan LHKPN yang disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 27 Maret 2025, Sony melaporkan kepemilikan aset tanah senilai Rp 76 juta.
Saat itu, seluruh aset properti yang dilaporkan berada di Kabupaten Sumedang dan terdiri dari empat bidang tanah.
Total kekayaan Sony yang tercatat dalam LHKPN 2025 mencapai Rp 906 juta ketika ia masih menjabat sebagai Direktur Penyediaan dan Penyaluran Wilayah II BGN.
Namun setahun kemudian, tepatnya dalam LHKPN yang dilaporkan pada 30 Maret 2026, nilai aset tanah dan bangunan Sony melonjak menjadi Rp 10,07 miliar.
Artinya, nilai aset properti yang dilaporkan meningkat sekitar 132 kali lipat dibandingkan laporan tahun sebelumnya, atau bertambah sekitar Rp 9,99 miliar hanya dalam waktu satu tahun.
Kenaikan tersebut juga mendorong total kekayaan SONY SONJAYA dari Rp 906 juta menjadi Rp 12,98 miliar.
Pembelian Tanah Sony Sonjaya
Jika pada 2025 Sony hanya melaporkan empat bidang tanah di Sumedang, maka pada 2026 jumlah aset propertinya bertambah menjadi 11 bidang tanah dan bangunan.
Aset-aset tersebut tersebar di Kabupaten Sumedang, Kabupaten Purwakarta, dan Kabupaten Bandung.
Menariknya, seluruh aset tersebut dicatat dalam LHKPN sebagai hasil sendiri. Dengan kata lain, aset tersebut bukan berasal dari hibah maupun warisan.
Data LHKPN menunjukkan bahwa dalam kurun waktu satu tahun Sony menambah sedikitnya tujuh aset properti baru.
Dari seluruh aset yang dilaporkan, properti dengan nilai tertinggi berada di Kabupaten Bandung.
Aset tersebut berupa tanah dan bangunan seluas 378 meter persegi dan 300 meter persegi dengan nilai mencapai Rp 4,5 miliar.
Selain itu, Sony juga melaporkan kepemilikan tanah dan bangunan seluas 99 meter persegi dan 50 meter persegi di Bandung dengan nilai Rp 1,5 miliar.
Sementara di Purwakarta, ia tercatat memiliki sejumlah bidang tanah, termasuk tanah seluas 5.733 meter persegi yang bernilai Rp 1,7 miliar.
Berdasarkan LHKPN 2026, berikut daftar tanah dan bangunan yang dimiliki Sony Sonjaya:
- Tanah 700 m² di Sumedang senilai Rp 250 juta
- Tanah 1.380 m² di Sumedang senilai Rp 300 juta
- Tanah 880 m² di Sumedang senilai Rp 200 juta
- Tanah 1.100 m² di Sumedang senilai Rp 200 juta
- Tanah dan bangunan 378 m²/300 m² di Bandung senilai Rp 4,5 miliar
- Tanah dan bangunan 99 m²/50 m² di Bandung senilai Rp 1,5 miliar
- Tanah 343 m² di Purwakarta senilai Rp 100 juta
- Tanah 578 m² di Purwakarta senilai Rp 173 juta
- Tanah 5.733 m² di Purwakarta senilai Rp 1,7 miliar
- Tanah 459 m² di Purwakarta senilai Rp 800 juta
- Tanah dan bangunan 100 m²/100 m² di Purwakarta senilai Rp 350 juta
Selain aset properti, kekayaan Sony Sonjaya juga tersebar dalam bentuk kepemilikan kendaraan senilai Rp 823 juta, harta bergerak lainnya sebesar Rp 250 juta, serta kas dan setara kas sebesar Rp 1,84 miliar.
Apa Itu LHKPN?
LHKPN merupakan dokumen yang berisi rincian harta kekayaan pejabat negara beserta pasangan dan anak yang masih menjadi tanggungannya.
Sistem ini dikelola oleh KPK sebagai instrumen transparansi dan pencegahan korupsi. Melalui LHKPN, masyarakat dapat mengetahui perkembangan kekayaan pejabat publik dari waktu ke waktu.
Pejabat yang wajib menyampaikan LHKPN antara lain presiden dan wakil presiden, menteri, kepala daerah, anggota legislatif, hakim, pejabat tertentu di kementerian dan lembaga negara, hingga direksi dan komisaris BUMN maupun BUMD.
Meski demikian, LHKPN bukan jaminan bahwa seluruh kekayaan yang dimiliki seseorang telah sepenuhnya terungkap.
Dalam sejumlah kasus korupsi, aparat penegak hukum menemukan adanya aset yang tidak dilaporkan atau kepemilikan yang disamarkan melalui pihak lain.
Karena itu, apabila di kemudian hari ditemukan ketidak sesuaian antara laporan dan kondisi sebenarnya, data LHKPN dapat menjadi salah satu bahan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sarah m/jurn.bkn/d













