Kasus KDRT Meningkat di Subang
Subang Sabtu 30 Mei 2026- Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Kabupaten Subang terus meningkat. Umumnya hal tersebut terjadi karena masalah tekanan ekonomi dan perselingkuhan.
Kedua faktor ini menciptakan lingkaran setan yang memicu konflik psikologis, merusak kepercayaan, dan berujung pada tindak kekerasan hingga masuk ke ranah hukum dan berakhir dengan perceraian di Pengadilan Agama.
Berdasarkan data unit Perlindungan dan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Subang, selama 4 bulan terakhir ada 9 kasus KDR yang dilaporkan ke Unit PPA.
“Dari Januari hingga April 2026, tercatat ada 9 kasus KDRTyang dilaporkan oleh pihak istri yang menjadi korban KDRT suaminya,” ujar Kanit PPA Satreskrim Polres Subang, Aiptu Nenden Nurfatimah, kepada Kompas com Jum’at (29/5/2026) siang.
Menurut Nenden, kasus kekerasan dalam rumah tangga tersebut umumnya dialami oleh pihak istri yang melaporkan langsung ke pihak kepolisian.
“Umumnya istri yang mengalami kekerasan fisik oleh suaminya setelah awalnya terjadi pertengkaran hingga berujung kekerasan fisik yang dilakukan sang suami kepada sang istri,” katanya.
Namun yang lebih mirisnya lagi, pertengkaran dalam rumah tangga hingga memicu terjadinya KDRT tersebut, berdasarkan pengakuan korban, umumnya di sebabkan oleh faktor ekonomi hingga perselingkuhan.
“Kesulitan finansial memicu ketegangan psikologis yang tinggi di dalam keluarga, yang sering kali melampiaskan emosinya melalui KDRT,” katanya.
KDRT terjadi akibat ketidakmampuan memenuhi kebutuhan dasar memicu stres, kecemasan, dan depresi, hingga ketimpangan pendapatan sering memicu rasa rendah diri atau kontrol yang berlebihan.
“Masalah ketimpangan pendapatan antar pasangan juga sering menjadi pemicu Kekerasan dalam rumah tangga,” ucapnya.
Lanjut Nenden, pengkhianatan atau perselingkuhan ini menyebabkan trauma psikologis mendalam dan hingga menimbulkan konflik hebat yang memicu KDRT.
“Perselingkuhan itu sendiri dikategorikan sebagai bentuk kekerasan psikis dan emosional. Saat perselingkuhan terbongkar, perdebatan yang terjadi sering berubah menjadi kekerasan fisik dan verbal akibat hilangnya kontrol diri,” katanya.
“Maraknya penggunaan teknologi digital dan media sosial dinilai menjadi salah satu faktor pendorong mudahnya akses untuk berselingkuh,” ucapnya.
Dikatakan Nenden, kasus KDRT yang di tangani Unit PPA Satreskrim Polres Subang umumnya berakhir dengan mediasi, namun ada juga beberapa kasus yang lanjut proses hukumnya.
“Kami tetep upayakan mediasi untuk menyelesaikan permasalah KDRT agar para pasutri ini bisa kembali hidup damai berumah tangga dan tak mengulangi perbuatannya, namun ada juga yang memilih bercerai setelah mediasi,” katanya.
berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership.
Sarah m/jurnbkn/d













