Sudarjono, “KTP dan KK Merupakan Data Pribadi yang Harus Dijaga”
Bandung- www.bakinonline.com
Fungsi utama e-KTP (Kartu Tanda Penduduk Elektronik) adalah sebagai identitas resmi yang diakui secara nasional dan bukti sah status kependudukan, dan e-KK (Kartu Keluarga Elektronik) berfungsi sebagai catatan susunan dan hubungan anggota keluarga, yang menjadi dasar mutlak untuk penerbitan e-KTP
Tujuan utama e-KTP dan e-KK adalah menciptakan tertib administrasi kependudukan yang terintegrasi secara nasional untuk memberikan kepastian hukum, mencegah pemalsuan data, serta mempermudah akses layanan publik.
Sudarjono (Darjono) pemperhati kebijakan publik, menilai pemerintah belum siap untuk menerapkan fungsi dan tujuan e-KTP dan e-KK bagi masyarakat terkait akses layanan publik. Masih kurangnya perangkat pendukung di beberapa Lembaga dan Dinas Pemerintah, sehingga masyarakat masih direpotkan untuk melakukan legalisir.
Hal ini dapat kita lihat masih adanya praktik legalisir Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) dalam pengurusan administrasi di Lembaga dan Dinas pemerintah di beberapa daerah masih di berlakukan walaupun KTP atau KK tersebut sudah masuk dalam sistem elektronik Sehingga tujuan mempermudah akses layanan public belum terpenuhi.
Selain itu masih banyak sistim menyerahkan atau wajib menitipkan kartu identitas seperti KTP di meja resepsionis (informasi) sebagai syarat memasuki sebuah gedung atau kawasan tertentu, prosedur dijadikan suatu keharusan.
“KTP dan KK merupakan salah satu data pribadi yang harus mendapatkan prinsip-prinsip pelindungan, prosedur itu bukti tidakan ketidak patuhan terhadap prinsip pelindungan yang mengarah ke pelanggaran,” papar Darjono saat di tempat kerja, (22/05/2026)
Negara memiliki aturan privasi lewat Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi tahun 2022, yangi mengatur dengan ketat hak warga Republik Indonesia sebagai pemilik data pribadi serta menetapkan ancaman sanksi bagi perusahaan serta institusi pemerintah yang lalai melindungi data pribadi.
Darjono menyoro, pelaksanaan UU ini masih tersendat karena pemerintah belum mendirikan badan pengawas pelindungan data pribadi seperti perintah UU.
“UU Perlindungan data pribadi seharusnya dibarengi dengan UU Pengawas pelaksanaan UU Perlindungan data pribadi tersebut,” katanya.
Badan pengawas tersebut seharusnya berdiri 1 tahun sejak UU diterbitkan yang jatuh pada 17 Oktober 2024.
Lembaga, Dinas dan pihak pengelola gedung bisa mencari cara selain selain mengumpulkan KTP, yang tidak berisiko merugikan bagi masyarakat. Namun, tidak membatasi aktivitas masyarakat untuk mengakses tempat tersebut.
Pelindungan atas privasi juga harus dilakukan oleh pengelola area-area terbatas, seperti perhotelan dan pengelola gedung lainnya.
“Dengan sistem elektronik data pribadi dan salinan dokumen Negara seperti sertifikat tanah dan lainnya yang diberikan kepada masyarakat, aman dan tidak disalah gunakan oleh pihak lain yang dapat merugikan masyarakat,” pungkas Darjono.
(ari/jurn.bkn/d)













