Sudarjono – Pengamat penyelesaian legalitas tanah
Kota Bandung- www.bakinonline.com
Berawal sekitar tahun 1983 dari seorang bernama Haji Muhammad Nu’man Somantri yang membeli lima bidang tanah yang masing-masing sudah bersertifikat yaitu; M-693, M-622, M-1296, M-1298 dan M-1922/Cipadung di Desa Cipadung, Kecamatan Ujungberung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Yang kemudian kelima sertifikat tersebut dijadikan induk menjadi M-1311/Cipadung, No. GS 5992/1989, seluas 55.940 M2, tertulis atas nama Haji Muhamad Nu’man Somantri. Tercatat dalam Buku Tanah tertanggal 29-3-1989 dan sertifikat dikeluarkan tanggal 31-3-1989, pada Kantor ATR/BPN Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Setelah ada pemekaran Kota Bandung pada sekitar tahun 2006 – 2008, melalui Perda Kota Bandung No.: 06 Tahun 2008 dan Perda No.:14 Tahun 2008, tanah tersebut masuk di wilayah Desa Cipadung Kidul, Kecamatan Panyileukan, Kota Bandung, Jawa Barat.
Namun, hingga yang bersangkutan (Haji Muhamad Nu’man Somantri) meninggal dunia pada tanggal 03/05/2020, sertifikat induk tersebut belum pernah di terima oleh yang bersangkutan, dan dinyatakan hilang. Diduga ada orang atau sekelompok orang yang dengan sengaja menyembunyikan (menyimpan) sertifikat M-1311 tersebut, untuk keuntungan pribadi atau kelompoknya.
Berbekal dengan foto copy Buku Tanah yang didapat, Ahli Waris (alm) Haji Muhamad Nu’man Somantri, berdasarkan Penetapan Ahli Waris (PAW) dari Kantor Pengadilan Agama Bandung Kelas IA, No.: 67/Pdt.P/2026/PA.Badg, tertanggal 23 Januari 2026. Para Ahli Waris memberikan Kuasa Khusus kepada :
Dr. Sepranadja, SH., MH. Advokad pada Kantor Hukum “Dr. Sepranadja, SH., MH.” yang beralamat di Jl. Blitar No. 6 Antapani, Kota Bandung; dan Kantor Hukum “BAKIN dan REKAN” yang bealamat di Jl. Soekarno Hatta No. 636, Kota Bandung, Jawa Barat, tertanggal 23 Pebruari 2026, (pembaharuan). Untuk mengurus dan menyelesaikan permasalahan tanah tersebut.
Sebelumnya Pihak Kuasa telah mengajukan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) kepada Kantor ATR/BPN Kota Bandung, pada tanggal 4 November 2021 dan tanggal 6 Maret 2023. SKPT tesebut akan digunakan untuk membuat laporan kehilangan kepada pihak berwajib atau Kepolisian (Polda Jabar). Namun, hingga sekarang SKPT yang dimohon belum diperoleh (madeg).
Sudarjono (Darjono) Pengamat Penyelesaian Legalitas Tanah, menyorot proses pengurusan sertifikat tanah M-1311/Cipadung. Diduga ada orang atau sekelompok orang (mafia tanah) yang sedang bermain dilokasi tanah milik Ahli Waris (alm) Haji Muhammad Nu’man Somantri, dengan melibatkan oknum (orang dalam) dari kantor ATR/BPN, sehingga prosesnya rumit dan dibuat berbelit-belit.
Hal itu bisa dilihat dengan cara Pihak ATR/BPN Kota Bandung yang dinilai kurang berani dan nampak kesulitan untuk menerbitkan permohonan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) yang dimohon, SKPT tersebut akan digunakan untuk mendapatkan surat kehilangan atau berita kehilangan sertifikat tanah M-1311 dari Pihak Kepolisian (Polda Jabar).
Hal serupa juga terjadi di Kantor Kelurahan Cipadung Kidul, Kota Bandung. Pihak Kuasa telah mengajukan surat permohonan untuk diterbitkan Surat Keterangan Lokasi Tanah yang setelah pemekaran tanah tersebut masuk di wilayah Kelurahan Cipadung Kidul, Kecamatan Panyileukan, Kota Bandung. Namun, Pihak Kelurahan tidak memberikan surat yang diperlukan tesebut, terkesan Pihak Kelurahan sebagai pelayan publik tidak bemberikan pelayanan yang semetinya. ada apa…?
Darjono meminta, “Kantor ATR/BPN Kota Bandung dan Dinas serta Lembaga terkait di atasnya, agar memberikan bantuan dan kemudahan proses pengurusan sertifikat tanah yang hilang kepada masyarakat yang sedang memperjuangkan hak atas tanahnya,” harap Darjono.
“Apakah orang kehilangan sertifikat Surat Hak Milik (SHM) tanah, harus juga kehilangan tanahnya…?” tanya Darjono.
(jons/jurn.bkn/d)














