• Kontak
  • Tentang Kami
  • Beriklan di Bakin Online
Bakin Online
Advertisement
  • Home
  • Opini
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum & Ham
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Staf Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Opini
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum & Ham
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Staf Redaksi
No Result
View All Result
Bakin Online
No Result
View All Result
Home Hukum & Ham

Putusan MK, Larangan Rangkap Jabatan Bagi Wamen dan Polri

Bakin Pusat by Bakin Pusat
November 29, 2025
in Hukum & Ham
0
Putusan MK, Larangan Rangkap Jabatan Bagi Wamen dan Polri

Putusan MK, Larangan Rangkap Jabatan Bagi Wamen dan Polri

Putusan MK, Larangan Rangkap Jabatan Bagi Wamen dan Polri

Jakarta – www.bakinonline.com

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali memberikan putusan progresif dalam sidang uji materi beberapa undang-undang. Pada hari Kamis, tanggal 13 November 2025, di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta Pusat, terhadap Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Putusan itu menegaskan, anggota Polri tak bisa lagi merangkap jabatan, sebagai penegak hukum sekaligus menduduki jabatan sipil seperti yang sering dilakukan belakangan ini.

Putusan perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025 itu menegaskan, frasa “mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” adalah syarat mutlak jika anggota Polri mau cawe-cawe duduk pada jabatan sipil.

Sementara itu, frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” sama sekali tidak memperjelas norma Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 yang mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan terhadap norma dimaksud.

Terlebih, adanya frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” telah mengaburkan substansi frasa “setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” dalam Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002.

Menurut hakim konstitusi Ridwan mansyur, hal tersebut berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian; dan sekaligus menimbulkan ketidak pastian hukum bagi karier ASN yang berada di luar institusi kepolisian.

“Berdasarkan seluruh pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil para Pemohon bahwa frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 telah ternyata menimbulkan kerancuan dan memperluas norma Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum sebagaimana yang dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah beralasan menurut hukum,” ungkap Ridwan.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Susi Dwi Harijanti mengatakan, putusan progresif itu menjadi hal yang menggembirakan masyarakat secara luas.

Ia melihat, putusan-putusan itu semakin terlihat progresivitasnya dan tak terlepas dari titik nadir MK saat mengeluarkan putusan 90/2023 yang mengubah batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.

“Akibat putusan 90 MK itu berada di titik nadir, dan dengan putusan-putusan progresif ini mereka berusaha untuk mendapatkan kembali kepercayaan publik,” ucap Susi dari Bandung, Jawa Barat.

Lebih lanjut, saat ini yang perlu dilakukan MK adalah bagaimana progresivitas ini bisa tetap dipertahankan, terutama bagi tenaga ahli di MK yang sangat bagus dan memberikan perspektif terkait jalan lurus yang pernah dicetak MK.

Hakim memiliki independensi, tetapi hakim juga bisa berdiskusi terkait dengan diskursus yang sedang digugat di MK.

“Jadi di MK sendiri harus dibangun sebuah lingkungan yang memastikan progresivitas itu tetap terpelihara,” tambahnya.”

Sudarjono (Darjono) pengamat kebijakan, “MK dalam putusannya, Larangan Rangkap Jabatan Bagi Wamen dan Polri”

Sebelumnya diketahui, MK dalam pertimbangan hukumnya, telah tegas menyebutkan status menteri dan wakil menteri ditempatkan serupa, sehingga larangan rangkap jabatan berlaku bagi wakil menteri. sebagai mana diatur didalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Pada pasal 23 huruf b undang-undang itu menyebutkan menteri dilarang merangkap sebagai komisaris atau direksi pada perusahaan negara maupun swasta.

Di era kepemimpinan Joko Widodo hingga sekarang di era kepemimpinan Prabowo Subianto masih banyak terdapat Wamen dan Polisi merangkap jabatan di BUMN maupun di perusahaan swasta.

Darjono berharap, “Dengan keputusan MK tersebut diatas. Maka, tidak ada lagi menteri, wakil menteri dan polisi aktif merangkap jabatan,” pungkasnya.

(deden/jurn.bkn/d)

Previous Post

Bandara Khusus IMIP dinilai Telah Banyak Merugikan Negara

Bakin Pusat

Bakin Pusat

Please login to join discussion
Bakin Online

Berita Aktual Investigasi Nasional – KANTOR HUKUM MEDIA BAKIN

PT. Bangun Kreasi Indonesia
Jl. Soekarno Hatta no. 636 Bandung – Jawa Barat

Kategori Berita

  • Ekonomi
  • Hukum & Ham
  • Lain Lain
  • Opini
  • Pariwisata
  • Politik
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Sosial Budaya

© 2021 Bakin Online - Berita Aktual Investigasi Nasional - KANTOR HUKUM MEDIA BAKIN

No Result
View All Result
  • Home
  • Opini
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum & Ham
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Staf Redaksi

© 2021 Bakin Online - Berita Aktual Investigasi Nasional - KANTOR HUKUM MEDIA BAKIN