Sudarjono- Pengamat anti korupsi
Nasional, www.bakinonline.com – Penjajah adalah kelompok, atau negara yang menguasai dan memerintah wilayah atau bangsa lain secara paksa, untuk tujuan menguasai sumber daya dan memperluas kekuasaannya.
Penjajah atau kolonialisme, yang melibatkan penegakan kontrol asing dan penguasaan pemukiman di wilayah tertentu untuk kepentingan, kelompok atau negara asal penjajah tersebut (asing).
Penjajah adalah orang, bangsa atau negara yang menjajah dan menguasai bangsa lain secara paksa, baik untuk tujuan ekonomi, politik, maupun dominasi. Sering kali dengan mendirikan wilayah koloni atau pemukiman sebagai wilayah jajahannya.
Penjajah secara umum merupakan tindakan kolonialisme atau imperialisme, di mana suatu negara memperluas kekuasaannya atas wilayah dan rakyat di luar batas negaranya.
Sedangkan Koruptor, adalah orang yang melakukan tindakan korupsi, yaitu penyalahgunaan wewenang, jabatan dan kedudukannya, untuk keuntungan pribadi, kelompok, atau orang lain, yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara atau perekonomian Negara.
Koruptor dimaknai sebagai orang yang melakukan tindakan dengan melanggar hukum, tidak jujur, tidak bermoral dan tidak beretika, yang merugikan kepentingan umum (masyarakat banyak).
Sudarjono (Darjono) pengamat anti korupsi berpendapat, “Koruptor adalah musuh negara dan rakyat yang merugikan, menghambat pembangunan nasional dan kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.
Selain itu, Koruptor dapat menghabat pertumbuhan ekonomi, meningkatkan angka kemiskinan, dan menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah dan institusi hukum.
“Korupsi secara sistemik menggerogoti fondasi Negara dan menghambat pembangunan, pendidikan dan kesejahteraan rakyat,” tandasnya.
Untuk memerangi dan membrantas para koruptor. Negara Indonesia telah membentuk lembaga independen yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan tujuan untuk pencegahan, dan penindakan kasus korupsi
Lembaga KPK dapat mengoordinasikan.dengan penegak hukum lainnya, melakukan pencegahan melalui pendidikan dan supervisi, serta menindak kasus korupsi melalui penyelidikan, penyidikan dan penuntutan.
Bahkan, Presiden Prabowo Subianto (Prabowo) telah memberikan lampu hijau kepada seluruh aparat penegak hukum mulai dari Polri, Kejaksaan Agung hingga KPK untuk menindak tegas para koruptor yang mengemplang uang Negara.
Prabowo berulangkali menyampaikan berperang dengan koruptor. Ia pun berharap, ajakannya itu agar disambut baik oleh semua kalangan, termasuk para pengemplang uang Negara untuk mengembalikan hasil jarahannya kepada Negara.
Prabowo juga menyebut, “Rakyat Indonesia sudah tidak mau lagi kekayaan Negara terus menerus dicuri para koruptor”
Ia juga menyatakan bahwa, “Rakyat Indonesia kini sudah tidak bisa dibohongi lagi”.
Baru-baru ini KPK telah berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (Noel, yang berupakan pentolan relawan saat Pemilu 2024 lalu, dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan instansinya, pada Rabu (20/8/2025) malam di Jakarta. KPK juga telah menyita sebanyak 22 kendaraan dari berbagai jenis, diduga milik Noel.
Diketahui sebelumnya, di sejumlah akun media sosial mengunggah janji-janji lama Noel baik sebelum maupun setelah menjadi pejabat publik. Dirinya pernah mengusulkan agar para pejabat korupsi dihukum mati.
Darjono mempertanyakan, setelah KPK dirivisi saat di era pemerintahan Jokowi. “Mampukah KPK menindak dan menagkap para koruptor kelas kakap di negeri ini, yang jelas-jelas telah merugikan rakyat dan Negara sebagai musuh besama,” tanya Darjono.
Terkesan ada upaya pelemahan KPK.. ?
(ngiri/red.bkn/d)