PDIP Resmi Memecat Joko Widodo, Gibran dan Bobby
Nasional – www.bakinonline.com
Akhirnya, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) resmi mengeluarkan surat keputusan pemecatan Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, dan Bobby Nasution. Dengan keputusan tersebut, Jokowi, Gibran, dan Bobby saat ini sudah bukan lagi sebagai anggota dan kader PDIP.
Diketahui, Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menimbang, dan seterusnya. Mengingat, dan seterusnya. Memperhatikan, memutuskan. Satu, menetapkan.
surat pemecatan Jokowi disampaikan dalam salinan Surat Keputusan Nomor 1649/KPTS/DPP/XII/2024 disebutkan, Jokowi selaku kader yang ditugaskan oleh partai sebagai presiden Republik Indonesia masa bakti 2014-2019 dan 2019-2024 telah melanggar AS/ART Partai tahun 2019 serta kode etik dan disiplin partai dengan melawan terang-terangan terhadap keputusan DPP Partai terkait dukungan Calon Presiden dan Wakil Presiden pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD yang diusung oleh PDI Perjuangan pada Pemilu 2024.
Jokowi dengan terang-terangan telah mendukung Calon Presiden dan Wakil Presiden dari partai politik lain (Koalisi Indonesia Maju) serta telah menyalahgunakan kekuasaan untuk mengintervensi Mahkamah Konstitusi yang menjadi awal rusaknya demokrasi, sistem hukum, dan sistem moral-etika kehidupan berbangsa dan bernegara merupakan pelanggaran etik dan disiplin partai.
“Dikategorikan sebagai pelanggaran berat,” isi surat keputusan pemecatan itu, Senin (16/12/2024).
Sedangkan Gibran Rakabuming Raka, dalam salinan Surat Keputusan Nomor 1650/KPTS/DPP/XII/2024 disebutkan, Gibran sebagai kader PDIP yang ditugaskana oleh partai sebagai Wali Kota Surakarta, telah melanggar AD/ART Partai Tahun 2019 serta kode etik dan disiplin partai dengan tidak mematuhi keputusan DPP partai terkait dukungan calon presiden dan wakil presiden pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD yang diusung oleh PDIP pada Pemilu 2024 dengan mencalonkan diri sebagai Calon Wakil Presiden dari partai politik lain (Koalisi Indonesia Maju) hasil intervensi kekuasaan terhadap Mahkamah Konstitusi merupakan pelanggaran kode etik dan disiplin partai.
“Dikategorikan pelanggaran berat,” isi dari surat itu.
Adapun Bobby Nasution dalam salinan Surat Keputusan Nomor 1651/KPTS/DPP/XII/2024 disebut, sebagai kader PDIP yang ditugaskan oleh partai sebagai Wali Kota Medan telah melanggar AD/ART partai tahun 2019 serta kode etik dan disiplin partai dengan tidak mematuhi keputusan DPP partai terkait dukungan calon presiden dan wakil presiden pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD yang diusung oleh PDIP pada Pemilu 2024 dengan mencalonkan diri sebagai Calon Wakil Presiden dari partai politik lain (Koalisi Indonesia Maju) merupakan pelanggaran kode etik dan disiplin partai.
“Dikategorikan pelanggaran berat,” isi surat itu.
Sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Joko Widodo, Gibran dan Bobby dari keanggotaan PDIP. Selanjutnya melarang Jokowi, Gibran dan Bobby untuk tidak melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apapun yang mengatasnamakan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Dan terhitung setelah dikeluarkannya surat pemecatan ini, maka DPP PDI Perjuangan tidak ada hubungan dan tidak bertanggung jawab atas segala sesuatu yang dilakukan oleh saudara Jokowi, Gibran dan Bobby.
Selanjutnya, DPP PDI Perjuangan akan mempertanggungjawabkan surat keputusan ini pada Kongres yang akan datang. Dan surat keputusan itu berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan ditinjau kembali dan dilakukan perbaikan sebagaimana mesti.
Surat keputusan itu ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Desember 2024. Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Ketua Umum Megawati Soekarnoputri ditandatangani, Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto ditandatangani.
(john/red.bkn/d)