Tak Ada Tumpang Tindih Kewenangan KPK dengan Kortastipikor Polri
Nasional- www.bakinonline.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai tak ada tumpang tindih kewenangan dengan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipikor) Polri yang baru saja dibentuk Presiden Joko Widodo (Jokowi), dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan pembentukan korps tersebut diharapkan dapat memperkuat upaya untuk menindak dan pemberantasan para koruptor.
“Kami tidak melihat adanya tumpang tindih. Upaya pemberantasan korupsi tidak saja menjadi domain KPK. Semakin banyak stakeholder (pemangku kepentingan) yang terlibat, semakin banyak pihak yang diperkuat (dengan tidak melemahkan pihak yang lain) akan mengakselerasi upaya pemberantasan korupsi di negeri ini,” ujar Tessa saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Jumat (18/10/2024).
Ia pun menegaskan, korupsi masih menjadi kejahatan luar biasa yang bisa merusak stabilitas dan keamanan masyarakat, bahkan mengancam keberlanjutan pembangunan ekonomi, sosial dan politik, hingga menciptakan kemiskinan yang masif.
Untuk itu, KPK mendukung segala upaya yang bertujuan untuk mempercepat agenda pemberantasan korupsi yang dilakukan para korupto tanpa pandang bulu.
“Pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri sebagai salah satu counterpart (rekan) KPK. Kami nilai merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam hal ini Presiden dan lebih khusus Kapolri dalam rangka bersama-sama menurunkan tingkat korupsi untuk mewujudkan Indonesia maju,” papar Tessa.
Diketahui sebelumnya, Presiden Jokowi telah resmi membentuk Kortastipikor melalui Peraturan Presiden RI Nomor 122 Tahun 2024.
Korps itu bertugas membantu Kapolri dalam membina, mencegah, menyelidiki, dan menyidik dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang.
Kortastipikor bertugas melaksanakan penelusuran dan pengamanan aset dari tindak pidana korupsi.
Korps itu nantinya dipimpin oleh seorang kepala yang berpangkat inspektur jenderal. Kepala Kortastipikor mempunyai satu orang wakil.
(uni/resp.bkn/b)
Mang Koment, “Diketahui, KPK dibentuk berdasarkan UU No. 30 Tahun 2002 tentang komisi pemberantasan tindak Pidana korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diberi amanat melakukan pemberantasan korupsi secara profesional, intensif, dan berkesinambungan. KPK merupakan lembaga negara yang bersifat independen, yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bebas dari kekuasaan manapun,” paparnya.
“Korupsi merupakan kejahatan luar biasa sebagai musuh kita bersama yang dapat merusak ekonomi, sosial dan politik, kemiskinan dan dapat merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat dalam bernegarara.
Untuk itu para pejabat jangan diberi ruang untuk melakukan korupsi, baik di tingkat pusat maupun di daerah,” harap mang Koment.