• Kontak
  • Tentang Kami
  • Beriklan di Bakin Online
Bakin Online
Advertisement
  • Home
  • Opini
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum & Ham
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Staf Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Opini
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum & Ham
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Staf Redaksi
No Result
View All Result
Bakin Online
No Result
View All Result
Home Politik

PKS . Tiga Alasan Gugatan Ke MK Diantaranya Ambang Batas Presiden Threshold 20 persen

Bakin Pusat by Bakin Pusat
July 27, 2022
in Politik
0
PKS . Tiga Alasan Gugatan Ke MK Diantaranya Ambang Batas Presiden Threshold 20 persen ...

bakinonline.com

0
SHARES
52
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PKS . Tiga Alasan Gugatan Ke MK Diantaranya Ambang Batas Presiden Threshold 20 persen

Jakarta-bakinonline.com

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih mempertanyakan alasan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengajukan gugatan soal ambang batas pencalonan presiden (capres) atau presidential threshold (PT) 20 persen. Hakim MK minta PKS perbaiki gugatan ambang batas capres.

Hakim MK bingung terkait gugatan PKS, yang dinilai menjadi salah satu partai politik (parpol) yang ikut membahas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu saat itu.

“Ada lagi hal yang perlu dikuatkan dalam kedudukan hukum bahwa partai PKS ini adalah partai yang turut serta dalam proses pembahasan UU Nomor 7 Tahun 2017,” ujar Enny dalam sidang virtual, Selasa (26/7).

Selain itu PKS juga menjadi parpol yang ikut pemilu dengan menggunakan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang tengah mereka gugat. Oleh karena itu, Enny meminta kepada PKS agar membangun argumentasi yang kuat terkait gugatan yang diajukan, karena PKS pernah ikut terlibat dalam pasal tersebut.

“Dalam sekian putusan MK terkait partai politik yang telah membahas UU itu sendiri, bahkan menggunakannya dalam proses pemilihan umum, kemudian dia mempersoalkan terkait dengan UU tersebut,” ujarnya.

Dalam hal ini, Enny memberikan kesempatan kepada PKS agar membangun argumentasi yang kuat terkait gugatan ambang batas presiden 20 persen.

“Silakan bangun argumentasi yang kuat sehingga ini bisa dipersoalkan,” ungkapnya.

PKS menjalani sidang uji materi Pasal 222 UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang berkaitan dengan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen pada Selasa (26/7).

Diketahui sebelumnya, PKS mengajukan gugatan soal ambang batas pencalonan presiden ke MK pada 6 Juli 2022 lalu. Gugatan itu diajukan oleh dua pemohon yaitu Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKS dan Ketua Majelis Syuro Salim Segaf Al-Jufri.

Secara spesifik, PKS turut mempersoalkan melalui judicial review terhadap Pasal 222 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur presidential threshold 20 persen.

Presiden PKS Ahmad Syaikhu juga menyebut, terdapat tiga alasan gugatan itu diajukan oleh PKS salah satunya karena banyak masyarakat menginginkan aturan ambang batas presiden 20 persen itu diubah bahkan dihilangkan. Syaikhu mengaku gugatan itu diajukan setelah pihaknya bertemu dan mendengar aspirasi masyarakat yang menolak aturantersebut, yang anggap kurang pas.

“Kedua kami ingin memperkuat sistem demokrasi, peluang lebih banyak capres dan cawapres terbaik, pada masa-masa yang akan datang,” tegasnya.

Alasan PKS terakhir,  adalah untuk mengurangi polarisasi di tengah masyarakat yang disebabkan hanya tersedia dua kandidat capres.

(har/resp.bkn/b)

Previous Post

Kecil Kemungkinan HRS Netral di Pilpres 2024 Nanti

Next Post

CFW Di Malam Akhir Pekan Semakin Ramai Didatangi Pengunjung

Bakin Pusat

Bakin Pusat

Next Post
CFW Di Malam Akhir Pekan Semakin Ramai Didatangi Pengunjung ...

CFW Di Malam Akhir Pekan Semakin Ramai Didatangi Pengunjung

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bakin Online

Berita Aktual Investigasi Nasional – KANTOR HUKUM MEDIA BAKIN

PT. Bangun Kreasi Indonesia
Jl. Soekarno Hatta no. 636 Bandung – Jawa Barat

Kategori Berita

  • Ekonomi
  • Hukum & Ham
  • Lain Lain
  • Opini
  • Pariwisata
  • Politik
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Sosial Budaya

© 2021 Bakin Online - Berita Aktual Investigasi Nasional - KANTOR HUKUM MEDIA BAKIN

No Result
View All Result
  • Home
  • Opini
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum & Ham
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Staf Redaksi

© 2021 Bakin Online - Berita Aktual Investigasi Nasional - KANTOR HUKUM MEDIA BAKIN